Dakwaan |
D A K W A A N :
-----Bahwa Terdakwa MOHAMAD ROKHIM Bin SUTARNO Pada hari minggu tanggal 19 juni 2022 sekira jam 13.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Perumahan Adelia Residense desa Tapis yang beralamat di Jalan Riduan Suwidi Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “barang siapa,dengan sengaja,memiliki dengan melawan hak sesuatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain,dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,”.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Awalnya Pada hari minggu tanggal 19 juni 2022 sekira jam 13.00 WITAbertempat di Perumahan Adelia Residense desa Tapis yang beralamat di Jalan Riduan Suwidi Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur,pada saat itu saksi korban Abdul Halim Bin Sabri sedang istirahat berkerja sebagai tukang bangunan di Perum Adelia Residence,tiba-tiba datang terdakwa mengatakan ingin memimjamkan motor milik saksi korban yaitu mio Soul warna hijau dengan No.Pol :DA 6580 YYdengan Nosin: E3W9040JJ025091,Noka: MH3SE9040JJ025091 NO BPKB: O00976181M,dengan alasan ingin mengantarkan cucian ke Londry dan hendak membeli rokok,lalu dipimjamkan oleh saksi korban motor miliknya tersebut,kemudian sekira pukul 14.00 WITA saksi korban menelpon terdakwa namun telepon dialihkan atau tidak aktif oleh terdakwa,selanjutnya saksi korban memberitau saksi Suntono Alias Anwar Bin Sumani kalau terdakwa memimjam motor miliknya tidak dikembalikan.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penangkapan,pada tanggal 30 Juni 2022 sekira jam 16.00 Wita, yang ditanda tangani Oleh Penyidik ANDI FERIAL JUNAEDI,IPTU NRP 85080627,terdakwa di tangkap di Rumah terdakwa bertempat di Jalan Long Apari Rt/Rw/007/000 Kelurahan/Desa Maluhu.Kecamatan Tenggarong. dari keterangan Terdakwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Terdakwa mengakui benar motor milik saksi korban telah dibawa pulang ke rumahterdakwa selama kurang lebih dua minggu dan rencanya motor tersebut akan digunakan terdakwa untuk kegiatan sehari-hari selama mencari perkerjaan di samarinda.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ABDUL HALIM Bin SABRI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372KUHPidana.
|