Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/O.4.13/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan:
Kesatu :
----Bahwa terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Sdr. EDDY Jl. St. Abdul Rahman Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------- 
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 09.30 Wita pada saat Saksi WAWAN (dilakukan penuntutan terpisah)  ditelfon oleh Saksi FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan bertanya “gimana sudah om, ada kah sudah (shabu)” lalu saksi WAWAN menjawab “belum ada bahannya (shabu) masih dijalan, kemungkinan habis magrib datang” lalu Saksi FIRMANSYAH berkata “iya sudah kabarin nanti om” lalu telpon terputus. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita saksi WAWAN menelpon Saksi FIRMANSYAH namun tidak bisa dihubungi kemudian saksi menelpon Terdakwa RACHMAT dan setelah telpon diangkat Terdakwa RACHMAT, dan saksi WAWAN berkata “ mana PIMANG, sudah ada ini pesanannya PIMANG” dan Terdakwa RACHMAT berkata “sudah ada kah po (shabu) , langsung aja antar kesini di rumahnya EDI genapi 5 (lima) gram” lalu saksi WAWAN menjawab “sudah ada (shabu) sebentar langsung saya antar” kemudian Terdakwa RACHMAT berkata “Ketemuan di dolog aja kita” lalu saksi WAWAN mengiyakan dan  berangkat menggunakan sepeda motor milik saksi  menuju tempat yang dimaksud, setelah sampai di rumah Sdr. EDDDY Jl. St. Abdul Rahman Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi WAWAN bertemu terdakwa RACHMAT lalu saksi WAWAN menyerahkan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa RACHMAT dan Terdakwa RACHMAT menyerahkan kepada saksi WAWAN uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sambil berkata “sisanya tiga juta nanti malam kuantar ke rumah” lalu saksi WAWAN menjawab “iya pak aman aja” kemudian saksi  pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04433/NNF/2021 tanggal 31 Mei 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa FIRMANSYAH SUDIRMAN Als PIMANG Bin SUDIRMAN DAGONG dengan nomor  09531/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,056 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 120/10966.00/2021 tanggal 03 Mei 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya 
- Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
 
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
Kedua :
---- Bahwa terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Sdr. EDDY Jl. St. Abdul Rahman Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 09.30 Wita pada saat Saksi WAWAN (dilakukan penuntutan terpisah)  ditelfon oleh Saksi FIRMANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan bertanya “gimana sudah om, ada kah sudah (shabu)” lalu saksi WAWAN menjawab “belum ada bahannya (shabu) masih dijalan, kemungkinan habis magrib datang” lalu Saksi FIRMANSYAH berkata “iya sudah kabarin nanti om” lalu telpon terputus. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita saksi WAWAN menelpon Saksi FIRMANSYAH namun tidak bisa dihubungi kemudian saksi menelpon Terdakwa RACHMAT dan setelah telpon diangkat Terdakwa RACHMAT, dan saksi WAWAN berkata “ mana PIMANG, sudah ada ini pesanannya PIMANG” dan Terdakwa RACHMAT berkata “sudah ada kah po (shabu) , langsung aja antar kesini di rumahnya EDI genapi 5 (lima) gram” lalu saksi WAWAN menjawab “sudah ada (shabu) sebentar langsung saya antar” kemudian Terdakwa RACHMAT berkata “Ketemuan di dolog aja kita” lalu saksi WAWAN mengiyakan dan  berangkat menggunakan sepeda motor milik saksi  menuju tempat yang dimaksud, setelah sampai di rumah Sdr. EDDDY Jl. St. Abdul Rahman Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi WAWAN bertemu terdakwa RACHMAT lalu saksi WAWAN menyerahkan 1 (satu) paket shabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa RACHMAT dan Terdakwa RACHMAT menyerahkan kepada saksi WAWAN uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) sambil berkata “sisanya tiga juta nanti malam kuantar ke rumah” lalu saksi WAWAN menjawab “iya pak aman aja” kemudian saksi  pulang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04433/NNF/2021 tanggal 31 Mei 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. IPTU NRP 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa FIRMANSYAH SUDIRMAN Als PIMANG Bin SUDIRMAN DAGONG dengan nomor  09531/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,056 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 120/10966.00/2021 tanggal 03 Mei 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya 
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
Ketiga :
----Bahwa terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Sdr. EDDY Jl. St. Abdul Rahman Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di rumah Sdr. EDDY Jl. St. Abdul Rahman Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, terdakwa mengkonsumsi shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sendirian, dengan menggunakan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik Aqua lengkap dengan pipet kaca yang kemudian dibakar dan dihisap melalui sedotan lainnya seperti orang merokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/134/VI/2021/KES yang ditanda tangani oleh PRASETYO WIJAYA, AMD.Kep selaku petugas pemeriksa diketahui oleh ASRIAH,Amd. Keb PS. PAURKES Polres Paser yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2021 di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif  terhadap terdakwa RACHMAT ARIFUDDIN Als RAHMAT Bin H. RAMLI HK dengan hasil pemeriksaan : Amphetamina (+) dan Metamfetamina (+)
 
 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya