| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 317/Pid.Sus/2017/PN Tgt | SUDARMADI , SH | NASRUN Als NASRUDIN Als ANAS Bin RAIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 317/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1876/Q.4.13/EP.1/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu ---------------Bahwa terdakwa NASRUN Als NASRUDIN Als ANAS Bin RAIS, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017, sekitar jam 11.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di RT. 03 Desa Tampakan Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa membeli obat jenis Yurindo dan Dexamethason dari sdr. ABAH di Sungai Batu Desa Mengkudu Kec. Batu Engau kemudian terdakwa bawa pulang dengan maksud untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir, setelah itu terdakwa jual kepada sdr. OMA dan sdr. SEHAN dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu untuk 3 (tiga) butir dan untuk sdr. ARI terdakwa memberikan secara cuma cuma sebanyak 3 (tiga) butir, selanjutnya sekitar jam 20.00 wita terdakwa diamankan oleh warga karena permasalahan penganiayaan kemudian anggota kepolisian dari Sektor Batu Engau mengamankan terdakwa yang pada saat itu anggota kepolisian mendapatan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Yurindo selanjunya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 11.30 wita dilakukan penggeledahan disebuah rumah di RT. 03 Desa Tempakan Kec. Batu Engau Kab. Paser yang disaksikan oleh saksi SAUDI Bin SARINGAT dari hasil penggeledahan ditemukan 1.221 (seribu dua ratus dua puluh satu) butir obat berbentuk pil berwarna kuning dengan logo huruf “DMP” dibungkus dengan plastic didalam kotak Hp warna biru bertuliskan nokia asha 501 dua sim, 308 (tiga ratus delapan) butir obat berbentuk pil berwarna putih dengan logo huruf “Y” yang sudah dibungkus dengan menggunakan aluminium foil dengan isi 3 (toga) butir dan 6 (enam) butir disimpan didalam tabung obat bertuliskan “trihekxyphenidyl” ditemukan didalam bungkus plastic hitam yang terdakwa simpan di dibawah kolong rumah yang diakui terdakwa obat obat tersebut milik terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------ No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 1743/2017/NOF (-) negatip narkotika dan psikotropika (+) positip Dekstrometorfan 2. 1744/2017/NOF (-) negatip narkotika dan psikotropika (+) positip Triheksifenidil HCL Dengan kesimpulan : Barang Bukti nomor 1743/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika, psikotropika maupun obat keras mempunyai efek sebagai antitusif / anti batuk
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
-2-
ATAU Kedua ---------------Bahwa terdakwa NASRUN Als NASRUDIN Als ANAS Bin RAIS, pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017, sekitar jam 11.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di RT. 03 Desa Tampakan Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat,, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabu tanggal 17 Juni 2017 sekitar jam 20.00 wita anggoa Polsek Batu Engau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah diamankan oleh warga karena permasalahan penganiayaan kemudian anggota kepolisian dari Sektor Batu Engau mengamankan terdakwa dan pada saat itu juga mendapatan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memiliki dan dan mengedarkan obat keras jenis Yurindo selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2017 sekitar jam 11.30 wita dilakukan penggeledahan disebuah rumah di RT. 03 Desa Tempakan Kec. Batu Engau Kab. Paser yang dilakukan oleh saksi HENDRA SETIAWAN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Batu Engau dan disaksikan oleh saksi SAUDI Bin SARINGAT dari hasil penggeledahan ditemukan 1.221 (seribu dua ratus dua puluh satu) butir obat berbentuk pil berwarna kuning dengan logo huruf “DMP” dibungkus dengan plastic didalam kotak Hp warna biru bertuliskan nokia asha 501 dua sim, 308 (tiga ratus delapan) butir obat berbentuk pil berwarna putih dengan logo huruf “Y” yang sudah dibungkus dengan menggunakan aluminium foil dengan isi 3 (toga) butir dan 6 (enam) butir disimpan didalam tabung obat bertuliskan “trihekxyphenidyl” ditemukan didalam bungkus plastic hitam yang terdakwa simpan di dibawah kolong rumah yang diakui terdakwa obat obat tersebut milik terdakwa.------------------------------------------------- No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 1743/2017/NOF (-) negatip narkotika dan psikotropika (+) positip Dekstrometorfan 2. 1744/2017/NOF (-) negatip narkotika dan psikotropika (+) positip Triheksifenidil HCL Dengan kesimpulan : Barang Bukti nomor 1743/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika, psikotropika maupun obat keras mempunyai efek sebagai antitusif / anti batuk
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
