Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/O.4.13/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu
---- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, Terdakwa membeli obat keras jenis Yorindo sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUIS yang bertempat tinggal di Tanjung Kalimantan Selatan, setelah membeli obat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan selanjutnya menjual obat jenis Yorindo tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa menjual obat jenis Yorindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang datang ke rumah Terdakwa di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, yang kemudian Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN menjual obat jenis Yorindo tersebut kepada Sdr. BRANDON sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sebanyak 7 (tujuh) butir Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN berikan kepada temannya;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WITA, Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisan pada Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN di sebuah rumah di Jalan Negara RT/RW 022 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, kemudian Saksi BRIFA  LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD menanyakan kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN “dari mana kamu dapat obat keras jenis Yorindo tersebut” dan Saksi AKHMAD SUHADA Als DENI Bin AMIR SYARIFUDIN menjawab “saya mendapatkan obat keras jenis Yorindo dari Budi”, kemudian Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang membawa Saksi AKHMAD SUHADA Als DENI Bin AMIR SYARIFUDIN untuk menunjukkan rumah Terdakwa tersebut, setelah sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WITA, Saksi BRIFA  LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “Apa benar orang yang diamankan ini ada membeli obat kepada saudara” dan Terdakwa menjawab “Benar pak, orang tersebut membeli obat keras jenis Yorindo kepada saya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan saya memberikan obat jenis Yorindo tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir”, selanjutnya Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Yorindo berbentuk bulat pipih berlogo Y sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) butir, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih, 3 (tiga) plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 06642/NOF/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 13666/2021/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto  2,096 (dua koma nol sembilan puluh enam) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 13666/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----

ATAU

Kedua
---- Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021, Terdakwa membeli obat keras jenis Yorindo sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari Sdr. MUIS yang bertempat tinggal di Tanjung Kalimantan Selatan, setelah membeli obat tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya yang berada di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim dan selanjutnya menjual obat jenis Yorindo tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa menjual obat jenis Yorindo sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang datang ke rumah Terdakwa di Desa Plampitan RT. 02 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim, yang kemudian Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN menjual obat jenis Yorindo tersebut kepada Sdr. BRANDON sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sebanyak 7 (tujuh) butir Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN berikan kepada temannya;
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 17.30 WITA, Saksi BRIFA  LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisan pada Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN di sebuah rumah di Jalan Negara RT/RW 022 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, kemudian Saksi BRIFA  LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD menanyakan kepada Saksi AKHMAD SUHADA ALS DENI BIN AMIR SYARIFUDIN “dari mana kamu dapat obat keras jenis Yorindo tersebut” dan Saksi AKHMAD SUHADA Als DENI Bin AMIR SYARIFUDIN menjawab “saya mendapatkan obat keras jenis Yorindo dari Budi”, kemudian Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang membawa Saksi AKHMAD SUHADA Als DENI Bin AMIR SYARIFUDIN untuk menunjukkan rumah Terdakwa tersebut, setelah sampai di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WITA, Saksi BRIFA  LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang langsung mengamankan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “Apa benar orang yang diamankan ini ada membeli obat kepada saudara” dan Terdakwa menjawab “Benar pak, orang tersebut membeli obat keras jenis Yorindo kepada saya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan saya memberikan obat jenis Yorindo tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir”, selanjutnya Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama dengan anggota Polsek Batu Sopang melakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis Yorindo berbentuk bulat pipih berlogo Y sebanyak 478 (empat ratus tujuh puluh delapan) butir, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih, 3 (tiga) plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu termasuk dalam Daftar Obat Keras jenis Yorindo serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian;
-    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 06642/NOF/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa: No. 13666/2021/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto  2,096 (dua koma nol sembilan puluh enam) gram. Barang bukti tersebut diatas milik Saksi MOCHAMAD BUDI NISBAHUDIN Als BUDI Bin DARWIS. Dengan Hasil Pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti No. 13666/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya