Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H PARHAN Bin M.NABHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-719/O.4.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARHAN Bin M.NABHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa PARHAN Bin M.NABHAN bersama – sama dengan Saksi SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat sebuah kost Rumah Kontrakan Saksi SURYONO di Desa Senaken Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA pada saat Terdakwa PARHAN Bin M.NABHAN sedang dalam perjalanan menuju ke Tanah Grogot Terdakwa dihubungi oleh Saksi SURYONO Als ISUR bin SUPAHAM (dilakukan penuntutan terpisah) yang berkata “bisa kah minta tolong ambilkan barang (sabhu) dibabulu,nanti ada aja buatmu” dan Terdakwa jawab “iya bisa aja” dan Saksi SURYONO berkata “nanti nomermu kukasih ke orangnya dan nanti orangnya ngechat kamu”. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA pada saat Terdakwa akan mesuk ke daerah Babulu Terdakwa mengabari Saksi SURYONO dan Saksi SURYONO langsung mengabari Sdr. AMIR (DPO) dan berkata “ada orangku sudah di babulu” kemudian Sdr. AMIR (DPO) langsung menghubungi Terdakwa dan berkata “sudah dimana?” dan Terdakwa menjawab “ini sudah dibabulu”. Selanjutnya Sdr. Amir (DPO) berkata “nanti ada masjid disebelah kiri dan dekat sampah ada amplop warna putih”, lalu Terdakwa mengikuti arahan Sdr. AMIR (DPO) dan mengambil 1 (satu) buah amplop berisi narkotika jenis shabu yang diletakkan di dekat sampah di depan sebuah masjid di Daerah Babulu Darat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan Terdakwa menyimpan amplop tersebut didalam celana dan Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Tanah Grogot.
  • Kemudian sesampainya Terdakwa di Tanah Grogot Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi SURYONO yang  memberitahukan Terdakwa untuk mengambil kunci rumah kontrakan di Salon Noto Sunardi yang dititipkan kepada anaknya lalu Terdakwa langsung berangkat mengambil kunci tersebut dan mendatangi Rumah Kontrakan Saksi SURYONO di Desa Senaken Kabupaten Paser Kalimantan Timur lalu Terdakwa masuk dan  menghubungi Saksi SURYONO melalui Video Call, lalu atas instruksi Saksi SURYONO Terdakwa membuka amplop yang telah Terdakwa ambil dan menunjukkan kepada Saksi SURYONO dimana didalam amplop tersebut terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi sabhu lalu Saksi SURYONO berkata “ya sudah masukin lagi kedalam amplop,nanti ada orang yang kerumah ngambil”. Selanjutnya setelah selesai telepon Terdakwa berniat untuk menyisihkan sebagian shabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sebagai upah Terdakwa lalu Terdakwa mengambil  1 (satu) bungkus shabu dan mengambil sebagian isinya dengan cara Terdakwa melipat kertas untuk menyendok shabu dan Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah plastik klip lalu Terdakwa menyimpan shabu tersebut dalam sebuah boneka beruang berwarna coklat dan Terdakwa memindahkan 2 (dua) plastic klip besar shabu tersebut dalam bungkus bekas bungkus teh sariwangi. Selanjutnya tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan motor CRF warna merah dan berkata “mau ngambil dari isur” dan Terdakwa memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi sabhu tersebut. Kemudian pada sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa mendapatkan kiriman uang upah mengambil shabu melalui aplikasi DANA sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan nama pengirim SURYONO selanjutnya Terdakwa meneruskan uang tersebut kepada Saksi SURYONO sejumalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat untuk bertemu dengan Saksi SURYONO kemudian pada saat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan Kesuma Bangsa KM.05 Desa Tepian Batang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian yang telah bersama Saksi SURYONO dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone disaku celana Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp900.000,- selanjutnya handphone Terdakwa diperiksa oleh petugas kepolisian dan ditemukan chat antara Terdakwa dan Saksi SURYONO terkait transaksi sabhu selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi dan menuju ke rumah kontrakan Saksi SURYONO dan Terdakwa menunjukkan  satu buah boneka berwarna coklat yang ada didalam kamar tidur kontrakan Saksi Suryono yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabhu, 1 (satu) buah amplop bekas pembungkus sabhu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas di dalam tas yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk menyendok sabhu, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang yang ada kaitannya tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut..

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02262/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 08293/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 39/10966.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa PARHAN Bin M.NABHAN bersama – sama dengan Saksi SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat sebuah kost Rumah Kontrakan Saksi SURYONO di Desa Senaken Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat untuk bertemu dengan Saksi SURYONO kemudian pada saat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan Kesuma Bangsa KM.05 Desa Tepian Batang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian yang telah bersama Saksi SURYONO dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone disaku celana Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp900.000,- selanjutnya handphone Terdakwa diperiksa oleh petugas kepolisian dan ditemukan chat antara Terdakwa dan Saksi SURYONO terkait transaksi sabhu selanjutnya petugas kepolisian melakukan interogasi dan menuju ke rumah kontrakan Saksi SURYONO dan Terdakwa menunjukkan  satu buah boneka berwarna coklat yang ada didalam kamar tidur kontrakan Saksi Suryono yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabhu, 1 (satu) buah amplop bekas pembungkus sabhu, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas di dalam tas yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk menyendok sabhu, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang yang ada kaitannya tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02262/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 08293/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 39/10966.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,3  (nol koma tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya