Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Tgt SAIDATUL ASIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIDATUL ASIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti Nama Orang Tua Pemohon khususnya ayah dan Tahun Kelahiran  pemohon di Akta Kelahiran pemohon yang bernama bapak IRUS menjadi nama bapak RUSDI dan Tahun Kelahiran Pemohon dari Tahun 1993 menjadi Tahun 1994.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian Nama Orang Tua Pemohon khususnya ayah dan Tahun Kelahiran  pemohon di Akta Kelahiran pemohon  Nomor 477/7702/IT/D.KCS/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 09 Oktober 2008.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak