| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa terdakwa MUHIJAR Als IJAR Bin LAJA, Pertama pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wita dan Kedua pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 23.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2016, Pertama dan Kedua bertempat di sebuah rumah kosong di Rt. 016 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban Sulistiani Binti Subandi berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21032013-0003 tanggal 21 Maret 2013 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pertama, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wita bermula pada saat terdakwa menghubungi saksi korban Sulistiani Binti Subandi dan mengajak saksi korban untuk bertemu. Kemudian pada saat bertemu, terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di sebuah rumah kosong di Rt. 016 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk kedalam rumah kosong tersebut melalui pintu belakang rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Lalu pada saat saksi korban dan terdakwa berada didalam rumah tersebut, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban. Lalu terdakwa menarik kedua kaki saksi korban hingga membuat saksi korban dalam posisi terduduk. Kemudian terdakwa duduk diatas kaki saksi korban lalu terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan menikahi dan bertanggung jawab terhadap saksi korban, setelah itu terdakwa mencium leher saksi korban dan membuka celana serta celana dalam yang digunakan oleh saksi korban hingga terlepas lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban hingga dalam posisi terlentang dilantai, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan melepaskan pakaian serta pakaian dalam saksi korban. kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban lalu dalam posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkan naik turun beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban.
- Kedua, sekitar 5 menit kemudian ditempat yang sama, terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dengan cara terdakwa membangunkan saksi korban yang dalam keadaan lemas, lalu terdakwa kembali memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkan naik turun beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban.
- Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan menikahi dan bertanggung jawab terhadap saksi korban.
- Bahwa terdakwa dan saksi korban Sulistiani Binti Subandi telah berpacaran sejak 14 Desember 2016 dan pada saat ini saksi korban masih duduk dikelas 1 (Satu) SMP.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/08/VER/SKM/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 atas nama Sulistiani Binti Subandi yang ditandatangani oleh dr. Adam Kristy dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada pemeriksaan luar : Alat kelamin wanita : bekas robekan hymen pada Vagina dengan pembentukan jaringan ikat pada arah pukul empat dan pukul sebelas. Tanda kekerasan di vulva maupun vagina tidak ditemukan. Pemeriksaan ejakulat usap vagina tidak dilakukan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan pada anak perempuan usia empat belas tahun ini, ditemukan tanda penetrasi yang sudah lama pada alat kelamin ybs. Tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan secara fisik.
- Berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21032013-0003 tanggal 21 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M.Si yang menyatakan bahwa Sulistiani lahir di Gunung Makmur pada tanggal 28 September 2002, sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUHIJAR Als IJAR Bin LAJA, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2016, bertempat di sebuah rumah kosong di Rt. 016 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Sulistiani Binti Subandi berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21032013-0003 tanggal 21 Maret 2013 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pertama, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira pukul 23.00 Wita bermula pada saat terdakwa menghubungi saksi korban Sulistiani Binti Subandi dan mengajak saksi korban untuk bertemu. Kemudian pada saat bertemu, terdakwa mengajak saksi korban untuk mengobrol di sebuah rumah kosong di Rt. 016 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban masuk kedalam rumah kosong tersebut melalui pintu belakang rumah yang dalam keadaan tidak terkunci. Lalu pada saat saksi korban dan terdakwa berada didalam rumah tersebut, terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh saksi korban. Lalu terdakwa dalam posisi berdiri dibelakang saksi korban, memegangi kedua tangan saksi korban dengan menggunakan tangan kiri sambil melingkarkan tangan kanannya kearah leher saksi korban. Selanjutnya terdakwa membalik tubuh saksi korban hingga dalam posisi berhadapan dengan terdakwa dan menyandarkan tubuh saksi korban ke dinding tembok rumah tersebut. Lalu terdakwa memaksa saksi korban untuk duduk dilantai dan saksi korban menolak dengan menjambak rambut terdakwa, meronta-ronta dan berusaha lari namun terdakwa tetap memaksa saksi korban hingga saksi korban tidak mampu melawannya. Kemudian terdakwa hendak melepaskan pakaian saksi korban namun saksi korban mendorong tubuh terdakwa dan terdakwa menarik lalu menutup mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh dilantai, Lalu terdakwa menarik kedua kaki saksi korban hingga membuat saksi korban dalam posisi terduduk. Kemudian terdakwa duduk diatas kaki saksi korban, setelah itu terdakwa mencium leher saksi korban dan membuka celana serta celana dalam yang digunakan oleh saksi korban hingga terlepas lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban hingga dalam posisi terlentang dilantai, lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan melepaskan pakaian serta pakaian dalam saksi korban. kemudian terdakwa menghisap payudara saksi korban lalu dalam posisi terdakwa berada diatas tubuh saksi korban, terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dan menggoyang-goyangkan naik turun beberapa kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit lalu terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut saksi korban.
- Bahwa terdakwa dan saksi korban Sulistiani Binti Subandi telah berpacaran sejak 14 Desember 2016 dan pada saat ini saksi korban masih duduk dikelas 1 (Satu) SMP.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/08/VER/SKM/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 atas nama Sulistiani Binti Subandi yang ditandatangani oleh dr. Adam Kristy dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada pemeriksaan luar : Alat kelamin wanita : bekas robekan hymen pada Vagina dengan pembentukan jaringan ikat pada arah pukul empat dan pukul sebelas. Tanda kekerasan di vulva maupun vagina tidak ditemukan. Pemeriksaan ejakulat usap vagina tidak dilakukan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan pada anak perempuan usia empat belas tahun ini, ditemukan tanda penetrasi yang sudah lama pada alat kelamin ybs. Tidak ditemukan tanda kekerasan atau penganiayaan secara fisik.
- Berdasarkan Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6409-LT-21032013-0003 tanggal 21 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Drs. Tur Wahyu Sutrisno, M.Si yang menyatakan bahwa Sulistiani lahir di Gunung Makmur pada tanggal 28 September 2002, sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berumur 14 (empat belas) tahun.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |