Petitum |
PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji/ Cidera janji (wanprestasi) dalam jual beli Tanah kepada Penggugat karena tidak membantu dalam Proses balik nama sertifikat.
3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 11 April 1994 yang isinya ‘ sudah diterima dari Adi Iswanto jumlah uang Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) buat pembayaran pembelian tanah perwatasan di desa Kuaro berdasarka Sertifikat Hak Milik No. 448 dengan luas 3.640 m2.” yang ditanda tangani diatas Materai oleh Syarifuddin. Tanah Grogot 11/4 -94
adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian
4. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 3.640 m2 (tiga ribu enam ratus empat puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981, atas nama Tergugat, yang terletak di RT. 08, Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan SMP Negeri I Kuaro
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sudin/Hj. Sarhan
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Ahmad Yani
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik H. Sarhan
Berasarkan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 11 April 1994 yang isinya ‘ sudah diterima dari Adi Iswanto jumlah uang Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) buat pembayaran pembelian tanah perwatasan di desa Kuaro berdasarka Sertifikat Hak Milik No. 448 dengan luas 3.640 m2.” yang ditanda tangani diatas Materai oleh Syarifuddin. Tanah Grogot 11/4 -94
adalah Sah dan berkekuatan hukum
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 448 tahun 1981 yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
5. Menyatakan memberi izin dan/atau kuasa kepada Penggugat bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku pembeli atas Objek sengketa untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), apabila ternyata Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, guna pengurusan pemindahan hak atas tanah dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981 di instansi turut tergugat.
6. Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 448 Tahun 1981 dan Buku Tanah yang masih terdaftar yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
8. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
|