Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. HAYYUN BIN MAT SULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2330/O.4.13.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAYYUN BIN MAT SULI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

???????DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa HAYYUN BIN MAT SULI pada hari Jum’at tanggal 17 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang”,  perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya pada saat Terdakwa di perjalanan kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) yang setelah itu bertanya kepada Terdakwa “DARI MANA, MAU NGAPAIN” lalu Terdakwa menjawab “DARI PEMBATAAN MAU CARI KAYU BUAT BAKAR BATA” kemudian Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) bertanya kembali “MANA MOTORNYA KOK JALAN KAKI” lalu Terdakwa menjawab “MOTOR SAYA BOCOR BAN SAAT PERJALANAN, JADI SAYA TINGGAL DI SAWIT SANA AKAN TETAPI SAYA SUDAH MENGHUBUNGI KELUARGA UNTUK JEMPUT SAYA” setelah itu Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) memberitahu Terdakwa bahwa di daerah sini tidak ada kayu bakar, kemudian Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa tetap berjalan menuju perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa melihat ada 2 (dua) ekor sapi betina yang diikat di pohon kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa menghampiri 1 (satu) ekor induk sapi betina yang Terdakwa lihat dalam keadaan hamil/bunting besar, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah tali tambang berwarna hijau dengan panjang kurang lebih 10 meter yang mengikat 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar ke sebuah pohon kelapa sawit. Setelah itu Terdakwa langsung menarik dan menggiring 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar tersebut menuju ke rumah Terdakwa kurang lebih sejauh 3 (tiga) kilometer melewati perkebunan milik warga. Selanjutnya Terdakwa mengikat 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar tersebut tidak jauh dari rumah Terdakwa yaitu sekitar 700 (tujuh ratus) meter.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa memindahkan 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar tersebut ke dekat rumah Terdakwa kurang lebih 20 meter dikarenakan 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar tersebut sudah akan melahirkan ditandai dengan keluarnya lendir/air ketuban. Kemudian sekira pukul 20.40 WITA Terdakwa melihat bahwa 1 (satu) ekor induk sapi betina dalam keadaan hamil/bunting besar tersebut sudah melahirkan 1 (satu) ekor anak sapi yang berjenis kelamin betina. Setelah itu Terdakwa mengganti 1 (satu) buah tali tambang berwarna hijau dengan panjang kurang lebih 10 meter yang terikat di sapi tersebut dengan 1 (satu) buah tali tambang berwarna putih dengan panjang kurang lebih 10 meter. Kemudian Terdakwa memindahkan 1 (satu) ekor induk sapi betina beserta 1 (satu) ekor anak sapi yang berjenis kelamin betina tersebut ke dekat lampu.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) di rumah Terdakwa kemudian Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) bertanya kepada Terdakwa “INI SAPI DAPATNYA SAMPEAN DARI MANA” lalu Terdakwa menjawab “ KENAPA SAMPEAN ADA HILANG SAPI KAH” setelah itu dijawab oleh Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) “IA SAPI MILIK SAYA YANG BERADA DI BELAKANG RUMAH SAMPEAN” lalu Terdakwa menjawab “KALO MEMANG ITU SAPI MILIK SAMPEAN APA CIRI-CIRINYA” kemudian Saksi MUH. KLASIN Bin SADIMAN (Alm) menjawab “SAPI YANG HILANG CIRI-CIRINYA ADA LUKA DI PERUTNYA”. Selanjutnya tidak lama kemudian datang beberapa orang dari kepolisian untuk mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kuaro untuk dimintai keteranga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUH. KLASIN BIN SADIMAN (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya