| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQROM Bin ASNGARI pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2017sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Rumah terdakwa Desa. Tambong Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira pukul 19.30 wita terdakwa bersama Sdra. MUKLISIN (DPO) membeli obat keras jenis Double L (LL) di Samarinda membeli sebanyak 50 (lima puluh) bungkus Obat jenis Double L (LL) yang perbungkusnya berisi 1000 (seribu) butir, pada pukul 21.00 Wita terdakwa bersama Sdra. MUKLISIN (DPO) menyimpan di bawah tangga rumah Sdr. ARIF terletak di Rt. 006 Desa. Gunung Mulia Kecamatan Penajam Kab. Penajam Paser Utara;
Bahwa terdakwa menjual kepada saksi AGUS SUPRIYANTO yang pertama Pada tanggal 24 September 2017 sekira pukul 20.30 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kedua pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa
Selanjutnya pada hari Hari Kamis tanggal 19 Oktober Tahun 2017 sekira pukul 20.00 Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Glara Jln. Propinsi Km. 45 Kelurahan Babulu Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan ada transaksi Narkoba jenis Double L (LL) selanjutnya Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO dan 1 (satu) orang anggota lainnya melakukan pengintaian di depan Mesjid Glara ada orang yang dicurigai Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO melakukan penangkapan salah satu saksi Saksi AGUS SUPRIYANTO (dalam berkas lain) dan Sdr. ANTO (DPO/48/X/2017/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2017) melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian Saksi AGUS SUPRIYANTO dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Double L (LL) sebanyak 500 (lima ratus) butir di dalam bungkus Kopi ABC ditangan sebelah kanan Saksi AGUS SUPRIYANTO dan temukan uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) didalam Dompet di kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Stawberry, kemudian pada saat Sampai di rumah Saksi AGUS SUPRIYANTO ternyata saksi terdakwa berada di rumah Saksi AGUS SUPRIYANTO dan dilakukan penggeledahan dirumah Kontrakkan di temukan sebanykan 500 (lima ratus) butir yang Saksi AGUS SUPRIYANTO simpan di belakang lemari kamar Saksi AGUS SUPRIYANTO dan 250 (dua ratus lima puluh) butir dalam bungkusan plastik warna hitam putih yang Saksi AGUS SUPRIYANTO simpan tempat sampah kamar mandi dan jumlah keseluruhan Obat jenis Double L (LL) Saksi AGUS SUPRIYANTO sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Double L (LL). Saksi AGUS SUPRIYANTO membeli dari terdakwa. terdakwa menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan merah disimpan di bawah tangga rumah saksi ARIEF di Rt. 006 Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, selanjutnya Saksi AGUS SUPRIYANTO dan terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0859/KNF/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Dra Fitriyana hawa, dan Titin Ernawati, s. Farm, Apt selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3469/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD IQROM Bin ASNGARI pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2017sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat Desa. Tambong Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya pada hari Jumat tanggal 22 September 2017 sekira pukul 19.30 wita terdakwa bersama Sdra. MUKLISIN (DPO) membeli obat keras jenis Double L (LL) di Samarinda membeli sebanyak 50 (lima puluh) bungkus Obat jenis Double L (LL) yang perbungkusnya berisi 1000 (seribu) butir, pada pukul 21.00 Wita terdakwa bersama Sdra. MUKLISIN (DPO) menyimpan di bawah tangga rumah Sdr. ARIF terletak di Rt. 006 Desa. Gunung Mulia Kecamatan Penajam Kab. Penajam Paser Utara;
Bahwa terdakwa menjual kepada saksi AGUS SUPRIYANTO (dalam penuntutan terpisah) yang pertama Pada tanggal 24 September 2017 sekira pukul 20.30 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kedua pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2017 sekira jam 09.00 wita sebanyak 5 (lima) bungkus sebanyak 5.000 (lima ribu) butir obat keras jenis double L (LL) di rumah terdakwa
Selanjutnya pada hari Hari Kamis tanggal 19 Oktober Tahun 2017 sekira pukul 20.00 Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Masjid Glara Jln. Propinsi Km. 45 Kelurahan Babulu Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur akan ada transaksi Narkoba jenis Double L (LL) selanjutnya Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO dan 1 (satu) orang anggota lainnya melakukan pengintaian di depan Mesjid Glara ada orang yang dicurigai Saksi ARIS AFANDI Bin MUSTAKIM bersama Saksi TOTOK RUDIANTO melakukan penangkapan salah satu saksi Saksi AGUS SUPRIYANTO (dalam berkas lain) dan Sdr. ANTO (DPO/48/X/2017/Resnarkoba tanggal 20 Oktober 2017) melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian Saksi AGUS SUPRIYANTO dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat jenis Double L (LL) sebanyak 500 (lima ratus) butir di dalam bungkus Kopi ABC ditangan sebelah kanan Saksi AGUS SUPRIYANTO dan temukan uang tunai senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh rupiah) didalam Dompet di kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Stawberry, kemudian pada saat Sampai di rumah Saksi AGUS SUPRIYANTO ternyata saksi terdakwa berada di rumah Saksi AGUS SUPRIYANTO dan dilakukan penggeledahan dirumah Kontrakkan di temukan sebanykan 500 (lima ratus) butir yang Saksi AGUS SUPRIYANTO simpan di belakang lemari kamar Saksi AGUS SUPRIYANTO dan 250 (dua ratus lima puluh) butir dalam bungkusan plastik warna hitam putih yang Saksi AGUS SUPRIYANTO simpan tempat sampah kamar mandi dan jumlah keseluruhan Obat jenis Double L (LL) Saksi AGUS SUPRIYANTO sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Double L (LL). Saksi AGUS SUPRIYANTO membeli dari terdakwa. terdakwa menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan merah disimpan di bawah tangga rumah saksi ARIEF di Rt. 006 Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, selanjutnya Saksi AGUS SUPRIYANTO dan terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Double L (LL) terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) bungkus atau 37.000 (tiga puluh tujuh ribu) Obat jenis Double L (LL) disisihkan 5 (lima) butir untuk pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0859/KNF/2017 tanggal 08 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Imam Mukti, S.Si, Dra Fitriyana hawa, dan Titin Ernawati, s. Farm, Apt selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 3469/2017/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------- |