Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2016/PN TGT EKO PURWANTONO,SH. BAHRIANSYAH Bin SYAHBURAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2016/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-70/Q.4.22/Ep.1/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRIANSYAH Bin SYAHBURAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BAHRIANSYAH Bin SYAHBURAWAN pada hari Minggu tanggal 20 September 2015 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 atau masih pada tahun 2015, bertempat di Desa Legai Rt.04 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga kependidikan ?, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa yang tidur disamping anak tiri terdakwa yaitu saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING yang masih berusia sekitar 4 (empat) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 7740073762 tanggal 30 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser , kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING menggunakan tangan terdakwa selanjutnya terdakwa membuka celana dalam yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING lalu terdakwa menutup mulut saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING menggunakan tangan terdakwa sambil membisikan ke telinga saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING dengan kata-kata ?DIAM JANGAN TERIAK NANTI MAMA BANGUN?. terdakwa terus memaksa untuk memasukan penisnya kedalam vagina saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING namun hanya berhasil masuk sedikit dibagian bibir vagina saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING kemudian saat terdakwa merasakan hendak ejakulasi lalu terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan sperma diluar vagina saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING.

- Bahwa terdakwa adalah orang tua tiri dari saksi ISTIQOMAH TALITA LATIF Als ENTING.

- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 07/Vier/PKM-Bt Sp/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 an. ISTIQOMAH TALITA LATIF Binti KOMARUDDIN yang ditandatangani dr. Mariati Yohanis selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Batu Kajang dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  1. Pasien datang dengan rujukan dari Puskesmas Pembantu Desa Legai diantar oleh ibunya.
  2. Luka-Luka :

i. Alat kelamin, Lubang Dubur :

- Pada Pemeriksaan hari selasa tanggal 22 September 2015 ditemukan terdapat bengkak pada vagina, tampa merah dan mengataan nyeri pada daerah kemaluan.

- Pemeriksaan kedua yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015, setelah dilakukan colok dubur ditemukan selaput dara masih utuh, vagina tampa merah, post trauma benda tumpul dan menyatakan nyeri pada daerah kemaluan.

Kesimpulan : terdapat luka kemerahan pada bagian vagina dan selaput dara masih utuh.;

- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 56/VER/IX/2015 tanggal 25 September 2015 an. ISTIQOMAH TALITA LATIF Binti KOMARUDDIN yang ditandatangani dr. Rita Apriyani selaku Dokter pada RSUD Panglima Sebaya dengan hasil sebagai berikut :

Pemeriksaan Badan :

Alat Kelamin :

- Didapatkan luka memar ringan pada daerah sekitar vagina, selaput dara masih utuh.

Kesimpulan : telah diperiksa seseorang perempuan berumur empat tahun, didapatkan luka memar ringan pada daerah sekitar vagina akibat persentuhan benda tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi aktifitas sehari-hari.;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya