| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES bersama-sama dengan Saksi Anson .K anak dari Armansyah, Saksi Warta Linus Anak Dari Semanor, Saksi Yoshua Als Joshua Anak dari Yohanes Jahan, Saksi Ardiansyah Als Apan, Saksi Albert Devisa Anak dari Jahan (Alm), Saksi Ipri Anak Dari Usman, Saksi Riki Arianto Anak Dari Yusuf Dim, Saudara Rusel (Alm), Saksi Andre Bin Misran Toni, Saksi Risto Als Goto anak dari Hani’a dan Saksi Ayu Latu Parisa Anak Dari J.F Dulles berada pada Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batubara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES yang sehari-hari tidur di Posko Stop Hauling meninggalkan Posko Stop Hauling yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk pulang kerumah Terdakwa dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya;
- Selanjutnya pada pukul 02.30 WITA sampai dengan sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES mempersipakan dan merencanakan untuk merampas nyawa Sdra. Rusel (Alm) dan Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang sedang tidur di berada Posko Stop Hauling di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur;
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES tiba di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok yang setibanya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES di teras rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kemudian dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kanan Saudara Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kiri Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Saudara Rusel dan akibat kejadian tersebut kemudian Saksi Anson .K anak dari Armansyah terbangung dan kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Saksi Anson .K anak dari Armansyah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat ke arah depan rumah yang kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berbalik badan dan mengancam Saksi Ipri Anak Dari Usman dengan mengarahkan anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Ipri Anak Dari Usman dan berkata dengan bahasa Dayak “ AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA “, dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat kearah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kembali dan tiba dirumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi;
- Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut Korban Saudara Rusel dan Saksi Korban Anson .K anak dari Armansyah dibawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan Saksi Rusmadi Anak dari Longi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Paser Sektor Muara Komam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES mengakibatkan Saudara Rusel meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser Nomor Surat : 04/IGD/RSUD/P.S /XI/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama RUSEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan keterangan klinis: telah dinyatakan meninggal dunia dihadapan keluarga, perawat dan dokter pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 08.35 WITA ditandai dengan nadi tidak teraba, nafas tidak terasa, mata mdriasis maksimal dan EKG flat dx (diagnosa) syox hypofolemik ec. (kemungkinan) severe bleeding atau VL (Vulnus Laseratum) coli (leher) (D) dextra; dan
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 105/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Rusel yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh sembilan tahun;
- Pada pemeriksaan ditemukan pasien dengan keadaan umum sakit berat dengan tingkat kesadaran angka tiga;
- Ditemukan luka terbuka di leher bagian kanan diakibatkan oleh kekerasan benda tajam dan luka tersebut dapat menyebabkan penyakiut atau halangan berat atau dapat menimbulkan bahaya maut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES bersama-sama dengan Saksi Anson .K anak dari Armansyah, Saksi Warta Linus Anak Dari Semanor, Saksi Yoshua Als Joshua Anak dari Yohanes Jahan, Saksi Ardiansyah Als Apan, Saksi Albert Devisa Anak dari Jahan (Alm), Saksi Ipri Anak Dari Usman, Saksi Riki Arianto Anak Dari Yusuf Dim, Saudara Rusel (Alm), Saksi Andre Bin Misran Toni, Saksi Risto Als Goto anak dari Hani’a dan Saksi Ayu Latu Parisa Anak Dari J.F Dulles berada pada Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batubara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES meninggalkan Posko Stop Hauling yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya;
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES tiba di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok dan seketika Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES tiba di teras rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kemudian dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kanan Saudara Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kiri Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Saudara Rusel dan akibat kejadian tersebut kemudian Saksi Anson .K anak dari Armansyah terbangung dan kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Saksi Anson .K anak dari Armansyah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat ke arah depan rumah yang kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berbalik badan dan mengancam Saksi Ipri Anak Dari Usman dengan mengarahkan anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Ipri Anak Dari Usman dan berkata dengan bahasa Dayak “ AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA “, dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat kearah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kembali dan tiba dirumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi;
- Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut Korban Saudara Rusel dan Saksi Korban Anson .K anak dari Armansyah dibawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan Saksi Rusmadi Anak dari Longi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Paser Sektor Muara Komam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES mengakibatkan Saudara Rusel meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser Nomor Surat : 04/IGD/RSUD/P.S /XI/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama RUSEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan keterangan klinis: telah dinyatakan meninggal dunia dihadapan keluarga, perawat dan dokter pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 08.35 WITA ditandai dengan nadi tidak teraba, nafas tidak terasa, mata mdriasis maksimal dan EKG flat dx (diagnosa) syox hypofolemik ec. (kemungkinan) severe bleeding atau VL (Vulnus Laseratum) coli (leher) (D) dextra; dan
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 105/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Rusel yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh sembilan tahun;
- Pada pemeriksaan ditemukan pasien dengan keadaan umum sakit berat dengan tingkat kesadaran angka tiga;
- Ditemukan luka terbuka di leher bagian kanan diakibatkan oleh kekerasan benda tajam dan luka tersebut dapat menyebabkan penyakiut atau halangan berat atau dapat menimbulkan bahaya maut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES bersama-sama dengan Saksi Anson .K anak dari Armansyah, Saksi Warta Linus Anak Dari Semanor, Saksi Yoshua Als Joshua Anak dari Yohanes Jahan, Saksi Ardiansyah Als Apan, Saksi Albert Devisa Anak dari Jahan (Alm), Saksi Ipri Anak Dari Usman, Saksi Riki Arianto Anak Dari Yusuf Dim, Saudara Rusel (Alm), Saksi Andre Bin Misran Toni, Saksi Risto Als Goto anak dari Hani’a dan Saksi Ayu Latu Parisa Anak Dari J.F Dulles berada pada Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batubara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES meninggalkan Posko Stop Hauling yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya;
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES tiba di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok dan ketika Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES sampai di teras rumah kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES melakukan penganiayaan kepada Saudara Rusel (Alm) dengan cara menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kanan Saudara Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES melakukan penganiayaan dengan cara menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kiri Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Saudara Rusel dan akibat kejadian tersebut kemudian Saksi Anson .K anak dari Armansyah terbangung dan kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Saksi Anson .K anak dari Armansyah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat ke arah depan rumah yang kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berbalik badan dan mengancam Saksi Ipri Anak Dari Usman dengan mengarahkan anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Ipri Anak Dari Usman dan berkata dengan bahasa Dayak “ AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA “, dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat kearah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kembali dan tiba dirumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi;
- Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut Korban Saudara Rusel dan Saksi Korban Anson .K anak dari Armansyah dibawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan setibanya di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Saudara Rusel (Alm) meninggal dunia pada pukul 08.35 WITA;
- Bahwa kemudian atas kejadian tersebut Saksi Rusmadi Anak dari Longi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Paser Sektor Muara Komam;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES mengakibatkan Saudara Rusel meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser Nomor Surat : 04/IGD/RSUD/P.S /XI/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama RUSEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan keterangan klinis: telah dinyatakan meninggal dunia dihadapan keluarga, perawat dan dokter pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 08.35 WITA ditandai dengan nadi tidak teraba, nafas tidak terasa, mata mdriasis maksimal dan EKG flat dx (diagnosa) syox hypofolemik ec. (kemungkinan) severe bleeding atau VL (Vulnus Laseratum) coli (leher) (D) dextra; dan
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 105/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Rusel yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh sembilan tahun;
- Pada pemeriksaan ditemukan pasien dengan keadaan umum sakit berat dengan tingkat kesadaran angka tiga;
- Ditemukan luka terbuka di leher bagian kanan diakibatkan oleh kekerasan benda tajam dan luka tersebut dapat menyebabkan penyakiut atau halangan berat atau dapat menimbulkan bahaya maut.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------
DAN
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES bersama-sama dengan Saksi Anson .K anak dari Armansyah, Saksi Warta Linus Anak Dari Semanor, Saksi Yoshua Als Joshua Anak dari Yohanes Jahan, Saksi Ardiansyah Als Apan, Saksi Albert Devisa Anak dari Jahan (Alm), Saksi Ipri Anak Dari Usman, Saksi Riki Arianto Anak Dari Yusuf Dim, Saudara Rusel (Alm), Saksi Andre Bin Misran Toni, Saksi Risto Als Goto anak dari Hani’a dan Saksi Ayu Latu Parisa Anak Dari J.F Dulles berada pada Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batubara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES meninggalkan Posko Stop Hauling yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya;
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES tiba di rumah Saksi Yusup Dim Anak dari UTUDIM yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok dan ketika Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES sampai di teras rumah kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES melakukan penganiayaan kepada Saudara Rusel (Alm) dengan cara menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kanan Saudara Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES melakukan penganiayaan dengan cara menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah leher sebelah kiri Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Saudara Rusel dan akibat kejadian tersebut kemudian Saksi Anson .K anak dari Armansyah terbangung dan kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES dengan cara menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Anson .K anak dari Armansyah yang kemudian di tangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Saksi Anson .K anak dari Armansyah;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penganiayaan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat ke arah depan rumah yang kemudian Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berbalik badan dan mengancam Saksi Ipri Anak Dari Usman dengan mengarahkan anak mandau ( pisau ) agak pendek dengan ujung agak bengkok ke arah Saksi Ipri Anak Dari Usman dan berkata dengan bahasa Dayak “ AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA “, dan selanjutnya Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES berjalan cepat kearah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WITA Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES kembali dan tiba dirumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi;
- Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut Korban Saudara Rusel dan Saksi Korban Anson .K anak dari Armansyah dibawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser dan Saksi Rusmadi Anak dari Longi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Paser Sektor Muara Komam.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MISRAN TONI ALIAS IMIS BIN ENES mengakibatkan Saksi Anson .K anak dari Armansyah mendapatkan luka di leher dan tangan kiri berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 104/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Anson yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Dwi Risky Arini dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia lima puluh delapan tahun;
- Pada pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum tampak sakit sedang titik;
- Ditemukan luka robek pada leher sebelah kiri dan luka robek di tangan sebelah kiri pasien akibat trauma tajam dan dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa Saksi Anson .K anak dari Armansyah harus di rawat inap selama 14 (empat belas) hari dan mengalami sakit di bagian leher sampai dengan sekarang, sehingga menghalangi Saksi Anson .K anak dari Armansyah dalam melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |