Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H RUSBARI Als UWI Bin RAPIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-201/O.4.13.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSBARI Als UWI Bin RAPIE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa RUSBARI Als UWI Bin RAPIE bersama – sama dengan Saksi ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin JAMALUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira Pukul 20.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Modang Gang Padaidi RT 005 RW002 Kecamatan Tanah Grogot Kab. Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa Terdakwa RUSBARI Als UWI Bin RAPIE bersama – sama dengan Saksi ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin JAMALUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Modang Gang Padaidi RT 005 RW002 Kecamatan Tanah Grogot Kab. Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WITA Saksi ISWAHYUDI bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY mengamankan Saksi ABDUL RAHMAN als RAHMAN bin JAMALUDIN yang kemudian mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa RUSBARI als UWI bin RAPIE kemudian Saksi ISWAHYUDI dan Saksi JANTJE melakukan pengembangan dan pada sekira pukul 23.00 WITA Saksi mengamankan Terdakwa RUSBARI Als UWI Bin RAPIE di sebuah rumah di Jl. Modang Gang Padaidi RT 005 RW002 Kecamatan Tanah Grogot Kab. Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi NORJENNAH Binti  H.ABDUL HAMID dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) lembar tisu wana putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok “DJI SAM SOE 234” warna hitam yang berada dilantai kamar rumah RUSBARI Als UWI Bin RAPIE kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak timbangan merk “TN SEMES” dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah timbingan digital merk “TN SEMES” diatas lipatan baju, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak “JBL” dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didekat lipatan baju dan ditemukan lagi 1 (satu) buah HP “VIVO V2026” warna biru dilantai kamar rumah kemudian barang barang yang ditemukan tersebut di akui milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian di atas di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengaku awalnya pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Modang Gg. Padaidi Rt.005 Rw.002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ABDUL RAHMAN als RAHMAN bin JAMALUDIN yang berkata “aku sudah telfon encong kita bagi 2 (dua) aja aku 2,5 gram kamu 2,5 gram nanti ada anak buah encong hubungi kamu” lalu Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya pada sekira pukul 15.45 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL (DPO) yang berkata  “ini aku antar kemana shabunya?” dan Terdakwa  menjawab “antar kedepan gang padaidi nanti aku keluar gang” lalu Terdakwa pergi menunggu di depan Gg. Padaidi datang Sdr. SAMSUL (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menerima shabu tersebut dan membawa shabu tersebut pulang ke rumah. Sesampainnya dirumah Terdakwa menghubungi Saksi RAHMAN dan berkata “om shabu yang dari encong yang 5 (lima) gram sudah sama Terdakwa ”  kemudian Saksi RAHMAN menjawab “nanti shabunya kita bagi dua aja kamu 2 ½ (dua setengah) gram aku 2 ½ (dua setengah) gram” selanjutnya Terdakwa membuka 1 (satu) paket Shabu yang beratnya 5 (lima) gram tersebut dan Terdakwa  pecah menjadi 2 (dua) paket yang beratnya masing-masing 2 ½ (dua setengah) Gram,  kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket tersebut dan Terdakwa simpan didalam kotak rokok merk DJI SAM SOE 234 warna hitam. Selanjutnya pada sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) paket shabu lainnya meuju ke Pelabuhan Pondong, sesampainya disana Terasngka bertemu dengan Saksi RAHMAN dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Shabu yang beratnya kurang lebih 2 ½ (dua setengah) gram tersebut lalu Terdakwa langsung pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa didatangi Saksi RAHMAN yang membawa uang sejumlah Rp.8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah) dan berkata “nanti kamu yang setor ya ini uangnya 8 juta nanti kamu bayar ke aku aja yang 4 jutanya kalau sudah laku punya mu” lalu Terdakwa menerima uang tersebut dan mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. ENCONG (DPO) melalui seabank dan Terdakwa pulang hingga pada sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2 ½ (dua setengah) Gram yang Terdakwa  simpan didalam kotak Rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam dan memecah shabu tersebut menjadi 9 (sembilan) paket, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) dari 9 (sembilan) paket shabu tersebut untuk Terdakwa gunakan/ konsumsi dan Terdakwa kembali menyimpan 8 (delapan) paket shabu tersebut di dalam kotak Rokok DJI SAM SOE 234 warna hitam dan Terdakwa  taruh dilantai kamar sampai pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi JANTJE dan beberapa anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. :10406/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 29244/NNF /2024 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 03/10966.00/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIYAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan total berat kotor 3,84 (tiga koma delapan empat) gram, dan berat bersih 1,84 (satu koma delapan empat) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima dua) gram dan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya