| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa DEDI GUNAWAN als DEDI bin DARMANSYAH sekira pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3 RT. 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa DEDI GUNAWAN als DEDI bin DARMANSYAH pergi ke Pasar Senaken dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik istri Terdakwa. Sesampainya di Pasar Senaken, Terdakwa menemui Sdr. RAHMAN (DPO) dan Terdakwa berkata, “man, minta tolong carikan dulu barang (sabu) 1 (satu) gram ini kukasih uangnya,” sembari Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. RAHMAN menerima uang tersebut sembari berkata, “iye daeng, nanti aku antar ke rumah kalau sudah ada,” dan Terdakwa menjawab, “iya, man.” Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Sdr. RAHMAN datang ke rumah Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa. Sdr. RAHMAN berkata, “ini daeng, barangnya (sabu) yang kita pesan kemarin,” sembari memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) lembar tisu. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan berkata, “iya, man. terima kasih ya,” kemudian Sdr. RAHMAN langsung meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram tersebut, Terdakwa pulang kerumahnya dan langsung memecah shabu tersebut menjadi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan rincian 5 (lima) paket berukuran kecil dan 1 (satu) paket berukuran agak besar. Selanjutnya, 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di sela-sela dinding rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA, Saksi FARUK MAHRUP menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan berkata, “daeng, adakah barang (sabu) kita?” dan Terdakwa menjawab, “buat siapa barangnya (sabu)?” Kemudian Saksi FARUK MAHRUP berkata, “buat aku sendiri, daeng,” dan Terdakwa menjawab, “iya, yuk. kamu mau beli berapa?” Kemudian Saksi FARUK MAHRUP berkata, “aku mau beli yang Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), daeng,” dan Terdakwa menjawab, “kamu QRIS aja uangnya. ini kukirim QRIS-nya, nanti kukasih tahu kamu di mana sabunya kutaruh.” Kemudian Saksi FARUK MAHRUP berkata, “iya, daeng. kirim aja QRIS-nya.” Selanjutnya Terdakwa mengirimkan QRIS milik Terdakwa kepada Saksi FARUK MAHRUP. Kemudian Terdakwa mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket yang paling besar, kemudian menaruhnya di pot bunga yang ada di depan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian, Saksi FARUK MAHRUP mengirimkan kepada Terdakwa bukti transfer. Kemudian sekira pukul 21.20 WITA, Sdr. BAKAR BEKEL (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “daeng, adakah barang (sabu)?” dan Terdakwa menjawab, “ada, mau beli berapa?” Kemudian Sdr. BAKAR BEKEL berkata, “yang Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), daeng,” dan Terdakwa menjawab, “iya, kirim aja uangnya di QRIS-ku. nanti kukabarin kalau barangnya sudah bisa diambil.” Kemudian Terdakwa mengirimkan QRIS milik Terdakwa kepada Sdr. BAKAR BEKEL dan Sdr. BAKAR BEKEL langsung mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di sela-sela dinding rumah Terdakwa, kemudian mengambil 1 (satu) paket. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke Jembatan 2 Senaken dan Terdakwa taruh di samping deket jembatan. Kemudian Terdakwa menelepon Sdr. BAKAR BEKEL dan berkata, “itu sudah kutaruh di deket jembatan, ambil aja di situ.” Kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa mengambil 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang berada di sela-sela dinding rumah. Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong, sedangkan 2 (dua) paket yang tersisa Terdakwa simpan kembali di sela-sela dinding rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi kembali ke Jembatan 2 Desa Senaken. Sesampainya di Jembatan 2 Senaken, Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong Terdakwa, kemudian menaruhnya di dekat di pinggir jalan dekat Jembatan 2 (dua). Selanjutnya Terdakwa duduk di depan toko yang berada di seberang tempat Terdakwa menaruh 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa tersebut. Hingga pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026, sekira pukul 00.15 WITA, Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama dengan beberapa anggota Kepolisian lainnya yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya, dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO Bin MASIRIN selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah telepon seluler merek “VIVO 1919” warna “BIRU” dengan nomor IMEI “867355048243398” dan nomor HP “085249444538” yang pada saat itu berada dalam genggaman Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna “PUTIH”, di dekat jembatan bagian kanan. Ditemukan pula 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna “PUTIH”, di dekat jembatan bagian kiri yang tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan yang keseluruhannya diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3 RT. 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO Bin MASIRIN selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” di sela-sela dinding rumah. Selain itu, ditemukan 6 (enam) bendel plastik klip kosong di halaman rumah. Terhadap barang-barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 06438/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 20826/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,27 (satu koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. --------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Terdakwa DEDI GUNAWAN als DEDI bin DARMANSYAH sekira pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3 RT. 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026, sekira pukul 00.15 WITA, Terdakwa didatangi Saksi BRIFA LESPRI dan Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama dengan beberapa anggota Kepolisian lainnya yang langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya, dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO Bin MASIRIN selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah telepon seluler merek “VIVO 1919” warna “BIRU” dengan nomor IMEI “867355048243398” dan nomor HP “085249444538” yang pada saat itu berada dalam genggaman Terdakwa. Kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna “PUTIH”, di dekat jembatan bagian kanan. Ditemukan pula 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna “PUTIH”, di dekat jembatan bagian kiri yang tidak jauh dari tempat Terdakwa diamankan yang keseluruhannya diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Senaken Gg. Cahaya Alam 3 RT. 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan disaksikan oleh Saksi JOKO HANDOKO Bin MASIRIN selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM” di sela-sela dinding rumah. Selain itu, ditemukan 6 (enam) bendel plastik klip kosong di halaman rumah. Terhadap barang-barang tersebut, Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimininalistik Nomor Lab: 06438/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 dengan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor: 20826/2026/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2026 tanggal 13 Juli 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIGPOL HERU SETIAWAN, SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,27 (satu koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sampel.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
|