| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Als SUGI Bin SARKUM pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa SUGIYANTO Als SUGI Bin SARKUM dihubungi oleh Sdr. Yuda (Daftar Pencarian Orang) serta ditawarkan untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan kemudian sekira pukul 21.30 WITA Sdr. Yuda tiba di Rumah Terdakwa di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang beratnya ± 6 (enam) gram dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Yuda dengan uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan masih berhutang sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang setelah itu Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam Kamar.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 15.04 WITA bertempat di Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Anggi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu yang disimpan Terdakwa dan memasukan ke dalam plastik klip kosong yang kemudian memberikan kepada Sdr. Anggi dan Sdr. Anggi memberikan uang tunai kepada terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WITA bertempat di Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Lek Yus (Daftar Pencarian Orang) dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu yang disimpan Terdakwa dan memasukan ke dalam plastik klip kosong yang kemudian memberikan kepada Sdr. Lek Yus dan Sdr. Lek Yus memberikan uang tunai kepada terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa berada di Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi Hardimansyah Bin Nikok, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu (Bruto 5.81 Gram dan Netto 5.58 Gram), 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (Satu) Lembar Tisu Warna Putih, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Celana Merk Levis Panjang Wama Biru, 1 ( Satu) Buah Hand Phone Merk VIVO Y27 Warna Biru Muda dengan No Imei 867093063711151 dan No Hand Phone 085248337231, Uang Tunai Sejumlah Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 88/10966.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 5,81 (lima koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 03037/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 09258/2025/NNF milik Terdakwa Adil Jamal Als Aidil Bin Jamaluddin adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUGIYANTO Als SUGI Bin SARKUM pada Hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa berada di Rumah di Desa Sekurou Jaya RT.007 Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi Hardimansyah Bin Nikok, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu (Bruto 5.81 Gram dan Netto 5.58 Gram), 1 (Satu) bendel plastik klip kosong, 1 (Satu) Lembar Tisu Warna Putih, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Celana Merk Levis Panjang Wama Biru, 1 ( Satu) Buah Hand Phone Merk VIVO Y27 Warna Biru Muda dengan No Imei 867093063711151 dan No Hand Phone 085248337231, Uang Tunai Sejumlah Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) selanjutnya atas temuan tersebut, Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 88/10966.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 5,81 (lima koma delapan puluh satu) gram dan berat bersih 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 03037/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 09258/2025/NNF milik Terdakwa Adil Jamal Als Aidil Bin Jamaluddin adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |