Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-424/O.4.13.4/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gang Seroja Rt.006 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA saat terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI sedang dirumahnya di jalan Hasanuddin Kecamatan Tanah Grogot datang saksi AGUS kemudian masuk kedalam kamar dan saksi AGUS mengeluarkan sabhu sebanyak 1(satu) bungkus dan kemudian mereka mengkonsumsi sabhu bersama selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS pergi kekontrakan saksi AGUS di Desa Senaken Gang Seroja RT.006 setibanya dikontrakan terdakwa meminta kepada saksi AGUS untuk dibelikan sabhu sebanyak 1 gram namun uang terdakwa hanya sebesar Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kekurangan uangnya terdakwa minta untuk ditambahi oleh saksi AGUS dan saksi AGUS menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi AGUS sehingga terdakwa berhutang kepada saksi AGUS sebesar Rp.350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk pengambilan sabhu tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 WITA terdakwa diantar pulang oleh saksi AGUS dan saat terdakwa pergi ke Desa Tapis untuk mengambil motor kemudian terdakwa dichat WA oleh saksi AGUS memberi tahu jika skasi AGUS sudah berda dirumah terdakwa, selanjutnya setibanya dirumah terdakwa dan saksi AGUS masuk kedalam kamar terdakwa lalu kemudian saksi AGUS menyerahkan sabhu sebanyak 1 (Satu) bungkus kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan sabhu dari saksi AGUS sebanyak 1(Satu) bungkus tersebut terdakwa mengkonsumsi sedikit bersama saksi AGUS setelah itu sabhu-sabhu tersebut terdakwa pecah menjadi 11 (sebelas) paket dengan rincian 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (Satu) paket dengan isi sabhu lebih banyak kemudian sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dan saksi AGUS pergi kekontrakan saksi AGUS di Gang Seroja RT.006, sesampainya dikontrakan saksi AGUS terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket dengan isi sabhu lebih banyak dari dalam tas selempang kemudian terdakwa sendok dengan pipet kaca kira-kira separuh kemudian 1(Satu) paket sabhu tersebut terdakwa simpan lagi didalam tas selempang dan saksi AGUS juga mengisi pipet kaca dengan sabhu miliknya selanjutnya terdakwa dan saksi AGUS mengkonsumsi sabhu tersebut. Kemudian sekitar pukul 22.20 WITA Sdr. GALIH mengechat terdakwa untuk menanyakan paket sabhu yang barga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian terdakwa menyuruh sdr.GALIH untuk menunggu di Gang Kedondong Desa senaken kemudian terdakwa menemui Sdr.GALIH dan menyerahkan 1 (Satu) paket sabhu kepada Sdr.GALIH dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa belikan makan dan rokok selanjutnya terdakwa kembali kekotrakan saksi AGUS dan kemudian sekitar pukul 05.30 WITA saksi ISWAHYUDI dan saksi SASTRO WIYONO mengamankan tersangka dan saksi AGUS yang sedang duduk diruang tengah rumah kontrakan saksi AGUS di Gang Seroja Rt.006 Desa Senaken. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALI MAKRUB yang merupakan ketua RT, dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO dari kantong belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik terdakwa yang tergantung  didinding ruang tengah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) buah dompet MINISO yang letaknya dilantai kamar tidur depan berisi 2 (dua) bendel plastik klip kosong,7 (tujuh) buah pipet kaca dan 5 (lima) buah sendok takar terbuah sedotan plastik dan barang barang tersebut diakui milik terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dibawa ke Polres Paser dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01111/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05169/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 11/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 01 Februari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Sepuluh (10) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,24 gram

2,76 gram

 

1 = 0,26 gram

2 = 0,31 gram

3 = 0,30 gram

4 = 0,26 gram

5 = 0,27 gram

6 = 0,30 gram

7 = 0,26 gram

8 = 0,26 gram

9 = 0,27 gram

10 = 0,27 gram

 

0,36 gram

 

0,02 gram

0,07 gram

0,06 gram

0,02 gram

0,03 gram

0,06 gram

0,02 gram

0,02 gram

0,03 gram

0,03 gram

Disisihkan paket tersebut dengan ebrat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

 

  • Bahwa terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan Terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI pada hari hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Gang Seroja Rt.006 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WITA ketika tersangka dan saksi AGUS yang sedang duduk diruang tengah rumah kontrakan saksi AGUS di Gang Seroja Rt.006 Desa Senaken, datang saksi ISWAHYUDI dan saksi SASTRO WIYONO yang merupakan petugas kepolisian mengamankan tersangka dan saksi AGUS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALI MAKRUB yang merupakan ketua RT, dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO dari kantong belakang sebelah kiri terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik terdakwa yang tergantung  didinding ruang tengah didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) buah dompet MINISO yang letaknya dilantai kamar tidur depan berisi 2 (dua) bendel plastik klip kosong,7 (tujuh) buah pipet kaca dan 5 (lima) buah sendok takar terbuah sedotan plastik dan barang barang tersebut diakui milik terdakwa DIZA ALIEF ALFITRA Als ALIF Bin DZAKIRUL HUSNI, selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dibawa ke Polres Paser dan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01111/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05169/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 11/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 01 Februari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Sepuluh (10) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,24 gram

2,76 gram

 

1 = 0,26 gram

2 = 0,31 gram

3 = 0,30 gram

4 = 0,26 gram

5 = 0,27 gram

6 = 0,30 gram

7 = 0,26 gram

8 = 0,26 gram

9 = 0,27 gram

10 = 0,27 gram

 

0,36 gram

 

0,02 gram

0,07 gram

0,06 gram

0,02 gram

0,03 gram

0,06 gram

0,02 gram

0,02 gram

0,03 gram

0,03 gram

Disisihkan paket tersebut dengan ebrat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,02 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan Terdakwa Diza Alief Alfitra Als Alif Bin Dzakirul Husni tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya