| Dakwaan |
D A K W A A N :
Kesatu
-------Bahwa ia Terdakwa SUMARSONO Als MONO Bin NGADINO bersama-sama dengan DASAN, EKO HERMANTO (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saksi DEDI Bin BANJIR pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa DASAN berdasarkan Surat Keputusan No. 054/SK-ADM - PPS/I/2015 tanggal 1 Januari 2015 merupakan karyawan tetap dengan jabatan sebagai mandor rawat kebun yang bertugas untuk menaruh dan meletakkan semua pupuk dilokasi/lahan yang akan dipupuk serta menerima upah dari PT. PALMA PLANTASINDO sebesar Rp. 2.978.664 per bulan, pada saat ini termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/23/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019 dan belum di ketahui keberadaannya terhitung tanggal 05 September 2019 s/d 13 Desember 2019 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sunge Batu Nomor: 133/2013/KD-SB/SK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
- Bahwa EKO HERMANTO berdasarkan Surat Keputusan No. 002/SK-PERS/IV/2018 tanggal 21 April 2018 merupakan karyawan tetap dengan jabatan sebagai pekerja rawat yang bertugas untuk menaruh dan meletakkan semua pupuk dilokasi/lahan yang akan dipupuk serta menerima upah dari PT PALMA PLANTASINDO sebesar Rp. 2.122.194 per bulan, pada saat ini termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/24/XI/2019/Reskrim tanggal 14 November 2019, dan belum di ketahui keberadaannya terhitung tanggal 05 September 2019 s/d 13 Desember 2019 berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Sunge Batu Nomor: 132/2013/KD-SB/SK/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019;
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik truk jenis dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP yang bertugas untuk melakukan pengangkutan pupuk NPK milik PT PALMA PLATSINDO berdasarkan perintah secara lisan dari asisten kebun PT PALMA PLANTASINDO dan akan menerima upah untuk setiap kali pengangkutan;
- Bahwa Saksi DEDI Bin BANJIR merupakan supir yang bekerja untuk dan atas perintah dari Terdakwa untuk mengemudikan kendaraan truk dump truk warna kuning Nopol: KT-8870-BP milik Terdakwa untuk melakukan pengangkutan pupuk milik PT. PALMA PLANTASINDO dan Saksi DEDI menerima upah dari Terdakwa sebesar Rp.100.000 per retasi.
- Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 sekira jam 09.00 wita berdasarkan Bon Permintaan Barang (‘BPB’) nomor: 290/PPS/TAN/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019,Surat Keluar Barang (SKB) Nomor PPS19009826 tanggal 28 Oktober 2019 dan Surat Jalan Gudang Nomor: 0057/558/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, Saksi DEDI melakukan pengangkutan pupuk jenis NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sejumlah 19.650 Kg atau 393 sak/karung dari Gudang menuju ke kebun afdeling yang mana pupuk tersebut diterima oleh saudara EKO HERMANTO (dalam daftar pencarian orang) selaku pekerja rawat, yang selanjutnya pupuk NPK tersebut diecer kebeberapa titik dan akan digunakan untuk melakukan pemupukan tanaman sawit di lokasi afdeling PT PALMA PLATANSINDO yang mana kegiatan pemupukan tersebut diawasi oleh sdr DASAN selaku Mandor Rawat.
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2019 pukul 11.00 Wita DASAN dan EKO (dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa dan memberitahukan bahwa nanti sore akan ada pupuk, kemudian Terdakwa setuju dan pada saat itu DASAN dan EKO meminta kepada Terdakwa agar Saksi DEDI yang mengambil pupuk tersebut pada sore hari;
- Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Saksi DEDI dipanggil oleh Terdakwa untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI “jika ada apa-apa maka Terdakwa yang akan bertanggungjawab” sesampai di lokasi tersebut Saksi DEDI bertemu dengan Terdakwa bersama dengan EKO HERMANTO dan DASAN (Dalam daftar pencarian orang), kemudian EKO dan DASAN memerintahkan Saksi DENI WARDANA Bin DARWIS dan Saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, pada saat proses penaikan pupuk tersebut, Terdakwa berbicara kepada EKO dan DASAN serta sepakat bahwa Terdakwa akan mencarikan pembeli untuk pupuk tersebut apabila belum ada yang mau membeli maka akan disimpan dulu di kebun milik Terdakwa, selanjuntya Saksi DEDI diperintahkan oleh Terdakwa untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka EKO dan DASAN selaku mandor dan pekerja rawat kebun membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Saksi DEDI di perintahkan oleh Terdakwa untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut dari truk ke kebun sawit milik Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 butir Ke-1 KUHP-----------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa ia Terdakwa SUMARSONO Als MONO Bin NGADINO bersama-sama dengan DASAN, EKO HERMANTO (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saksi DEDI Bin BANJIR pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan PT Palma Plantasindo, Terdakwa awalnya meminta pekerjaan kepada Saksi BUDIARTO Bin SUKAMTO selaku Kepala Kebun PT Palma Plantasindo, dikarenakan PT Palma Plantasindo pada waktu itu sedang membutuhkan jasa pengangkutan pupuk, maka Saksi BUDIARTO meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pengangkutan pupuk sembari menunggu Terdakwa mengumpulkan persyaratan untuk dibuatkan SPK pengangkutan pupuk milik PT. Palma Plantasindo, namun hingga peristiwa ini terjadi SPK belum dibuat.
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2019 pukul 11.00 Wita DASAN dan EKO (dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa dan memberitahukan bahwa nanti sore akan ada pupuk, kemudian Terdakwa setuju dan pada saat itu DASAN dan EKO meminta kepada Terdakwa agar Saksi DEDI yang mengambil pupuk tersebut pada sore hari;
- Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Saksi DEDI dipanggil oleh Terdakwa untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI “jika ada apa-apa maka Terdakwa yang akan bertanggungjawab” sesampai di lokasi tersebut Saksi DEDI bertemu dengan Terdakwa bersama dengan EKO HERMANTO dan DASAN (Dalam daftar pencarian orang), kemudian EKO dan DASAN memerintahkan Saksi DENI WARDANA Bin DARWIS dan Saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, pada saat proses penaikan pupuk tersebut, Terdakwa berbicara kepada EKO dan DASAN serta sepakat bahwa Terdakwa akan mencarikan pembeli untuk pupuk tersebut apabila belum ada yang mau membeli maka akan disimpan dulu di kebun milik Terdakwa, selanjuntya Saksi DEDI diperintahkan oleh Terdakwa untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka EKO dan DASAN selaku mandor dan pekerja rawat kebun membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Saksi DEDI di perintahkan oleh Terdakwa untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut dari truk ke kebun sawit milik Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 butir Ke-1 KUHP-----------
ATAU
Ketiga:
-------Bahwa ia Terdakwa SUMARSONO Als MONO Bin NGADINO pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2019 sekira pkl 15.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2019 atau suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di blok perkebunan kelapa sawit yang berada di areal kebun milik PT Palma Plantasindo di RT.03 Desa Sunge Batu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan karyawan atau tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan PT Palma Plantasindo, Terdakwa awalnya meminta pekerjaan kepada Saksi BUDIARTO Bin SUKAMTO selaku Kepala Kebun PT Palma Plantasindo, dikarenakan PT Palma Plantasindo pada waktu itu sedang membutuhkan jasa pengangkutan pupuk, maka Saksi BUDIARTO meminta kepada Terdakwa untuk melakukan pengangkutan pupuk sembari menunggu Terdakwa mengumpulkan persyaratan untuk dibuatkan SPK pengangkutan pupuk milik PT. Palma Plantasindo, namun hingga peristiwa ini terjadi SPK belum dibuat.
- Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2019 pukul 11.00 Wita DASAN dan EKO (dalam daftar pencarian orang) datang kerumah Terdakwa dan memberitahukan bahwa nanti sore akan ada pupuk, kemudian Terdakwa setuju dan pada saat itu DASAN dan EKO meminta kepada Terdakwa agar Saksi DEDI yang mengambil pupuk tersebut pada sore hari;
- Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Saksi DEDI dipanggil oleh Terdakwa untuk membawa truk dengan nomor polisi KT 8870 BP ke lokasi kebun afdeling PT PALMA PLATASINDO dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI “jika ada apa-apa maka Terdakwa yang akan bertanggungjawab” sesampai di lokasi tersebut Saksi DEDI bertemu dengan Terdakwa bersama dengan EKO HERMANTO dan DASAN (Dalam daftar pencarian orang), kemudian EKO dan DASAN memerintahkan Saksi DENI WARDANA Bin DARWIS dan Saksi RICKY WARDANA Bin DARWIS untuk menaikan pupuk NPK milik PT PALMA PLATASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung/sak ke dalam truk, pada saat proses penaikan pupuk tersebut, Terdakwa berbicara kepada EKO dan DASAN serta sepakat bahwa Terdakwa akan mencarikan pembeli untuk pupuk tersebut apabila belum ada yang mau membeli maka akan disimpan dulu di kebun milik Terdakwa, selanjuntya Saksi DEDI diperintahkan oleh Terdakwa untuk membawa sisa pupuk tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang mana seharusnya berdasarkan Standar Operational Prposedur (SOP) perusahaan apabila terdapat sisa pupuk maka EKO dan DASAN selaku mandor dan pekerja rawat kebun membuat laporan dan mengembalikan sisa pupuk tersebut ke Gudang, selanjutnya keesokan paginya Saksi DEDI di perintahkan oleh Terdakwa untuk menurunkan sisa pupuk NPK milik PT PALMA PLANTASINDO sebanyak kurang lebih 50 karung tersebut dari truk ke kebun sawit milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa pupuk NPK sebanyak 50 sak/karung tersebut adalah milik PT PALMA PLANTASINDO, yang mana seharusnya sesuai dengan aturan perusahaan apabila terdapat sisa pupuk harus dikembalikan ke Gudang perusahaan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Palma Plantasindo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juga rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Butir ke-1KUHP |