Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. 1.EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER
2.MUHAMMAD RAMOS Als RAMOS Bin MARUZEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/O.4.13/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER[Penahanan]
2MUHAMMAD RAMOS Als RAMOS Bin MARUZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RAMOS Als RAMOS Bin MARUZEN pada hari Rabu sekira tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di PT MSL Kec. Long Kali Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita pada saat jam istirahat bekerja di PT. MSL Terdakwa EKO bertemu Terdakwa RAMOS lalu Terdakwa RAMOS berkata “MAU KAH COBA (obat HEXYMER Tanpa Izin Edar)” dan Terdakwa EKO menjawab “IYA MAU SAYA COBA DULU” lalu Terdakwa EKO diberi 1 (satu) box botol plastik yang berisi obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Kamis tangal 11 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa EKO pada saat istirahat kerja menawarkan kepada teman kerja Para Terdakwa yang bernama Sdr. JEJEN, YOGA, GENDO, AMIR, AMAT, ADI, ATO, dan Saksi MUSSURIN dan terdakwa lupa lagi kepada siapa saja dan menjual obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) tersebut dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) untuk 2 (dua) butir dan sebanyak 1000 (seribu) butir obat tersebut dimana Para Terdakwa mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa EKO bertemu dengan Terdakwa RAMOS dan Terdakwa RAMOS berkata “INI ADA LAGI” lalu Terdakwa EKO jawab “IYA MAU SATU BOTOL” kemudian Terdakwa RAMOS meminjam hp Terdakwa EKO untuk memesan obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) tersebut kepada Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu setelah memesan Terdakwa RAMOS memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  kepada Terdakwa  EKO dikarenakan Terdakwa EKO yang mentransfer uang tersebut menggunakan HP Terdakwa EKO sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wita paketan yang di pesan Terdakwa RAMOS datang dan terdakwa EKO langsung mengambilnya di kantor JNT LONG KALI sebanyak 2 (dua) kotak yang berisi 2000 (dua ribu) butir obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) setelah Terdakwa EKO menerima paketan tersebut Terdakwa EKO pulang ke rumah dan pada besok harinya pada tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita pada saat jam istirahat Terdakwa EKO bertemu Terdakwa RAMOS dan Terdakwa EKO memberikan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) dan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa RAMOS bertemu dan berkata “PESAN LAGI KAH” kepada Terdakwa EKO lalu dijawab “IYA” kemudian Terdakwa RAMOS menjawab “PINJAM HP MU MAU KABARIN TEMAN KU” lalu Terdakwa EKO kembali menajwab “IYA PAKE AJA” kemudian Hp Terdakwa EKO dipakai oleh Terdakwa RAMOS untuk memesan obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) dikarenakan Hp Terdakwa RAMOS dipakai istrinya dan Terdakwa RAMOS mengasihkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa EKO dan Terdakwa EKO langsung mentransfer uang sebesar Rp.1.200.000- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FAISAL. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 juni 2021 sekira pukul 17.00 Wita setelah pulang kerja selanjutnya Terdakwa EKO bersama Terdakwa RAMOS pergi bersama-sama menuju kantor JNT LONG KALI untuk mengambil barang pesanan Terdakwa RAMOS yaitu 3 Botol yang berisi 3038 butir obat MER (Tanpa Izin Edar) warna kuning dengan logo MF dan 5 keping obat keras TRAMADOL HC.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ahli SITI CHALIMATUS SAKDIYAH, S.Si, Apt Binti ABDUL MANAF selaku Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar POM di Samarinda bahwa Obat HEXYMER termasuk Obat Tanpa Izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia dan Obat TRAMADOL termasuk pada Obat Keras Daftar G yang hanya dapat diedarkan oleh Badan Usaha atau Apoteker yang memiliki izin dari instansi yang berwenang .
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05659/NOF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    5 (lima) butir tablet warna kuning logo “MF” dengan berat netto ± 0,823 gram.
    1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto ± 1,050 gram
Milik Terdakwa EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER dkk;
Dengan Hasil Pemeriksaan uji konfirmasi Barang Bukti sebagai berikut:
    Tablet warna kuning logo “MF” adalah tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
    Tablet Tramadol warna putih adalah tablet dengan bahan aktif Tramadol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
    Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan mengedarkan Obat HEXYMER (Tanpa Izin Edar) dan TRAMADOL terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------

-----------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

KEDUA
------ Bahwa Bahwa Terdakwa I EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD RAMOS Als RAMOS Bin MARUZEN pada hari Rabu sekira tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, di PT MSL Kec. Long Kali Kab. Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita pada saat jam istirahat bekerja di PT. MSL Terdakwa EKO bertemu Terdakwa RAMOS lalu Terdakwa RAMOS berkata “MAU KAH COBA (obat HEXYMER Tanpa Izin Edar)” dan Terdakwa EKO menjawab “IYA MAU SAYA COBA DULU” lalu Terdakwa EKO diberi 1 (satu) box botol plastik yang berisi obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian pada hari Kamis tangal 11 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa EKO pada saat istirahat kerja menawarkan kepada teman kerja Para Terdakwa yang bernama Sdr. JEJEN, YOGA, GENDO, AMIR, AMAT, ADI, ATO, dan Saksi MUSSURIN dan terdakwa lupa lagi kepada siapa saja dan menjual obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) tersebut dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) untuk 2 (dua) butir dan sebanyak 1000 (seribu) butir obat tersebut dimana Para Terdakwa mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa EKO bertemu dengan Terdakwa RAMOS dan Terdakwa RAMOS berkata “INI ADA LAGI” lalu Terdakwa EKO jawab “IYA MAU SATU BOTOL” kemudian Terdakwa RAMOS meminjam hp Terdakwa EKO untuk memesan obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) tersebut kepada Sdr. FAISAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu setelah memesan Terdakwa RAMOS memberikan uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  kepada Terdakwa  EKO dikarenakan Terdakwa EKO yang mentransfer uang tersebut menggunakan HP Terdakwa EKO sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 sekira pukul 21.00 Wita paketan yang di pesan Terdakwa RAMOS datang dan terdakwa EKO langsung mengambilnya di kantor JNT LONG KALI sebanyak 2 (dua) kotak yang berisi 2000 (dua ribu) butir obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) setelah Terdakwa EKO menerima paketan tersebut Terdakwa EKO pulang ke rumah dan pada besok harinya pada tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wita pada saat jam istirahat Terdakwa EKO bertemu Terdakwa RAMOS dan Terdakwa EKO memberikan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) dan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa RAMOS bertemu dan berkata “PESAN LAGI KAH” kepada Terdakwa EKO lalu dijawab “IYA” kemudian Terdakwa RAMOS menjawab “PINJAM HP MU MAU KABARIN TEMAN KU” lalu Terdakwa EKO kembali menajwab “IYA PAKE AJA” kemudian Hp Terdakwa EKO dipakai oleh Terdakwa RAMOS untuk memesan obat jenis HEXYMER (Tanpa Izin Edar) dikarenakan Hp Terdakwa RAMOS dipakai istrinya dan Terdakwa RAMOS mengasihkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa EKO dan Terdakwa EKO langsung mentransfer uang sebesar Rp.1.200.000- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FAISAL. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 juni 2021 sekira pukul 17.00 Wita setelah pulang kerja selanjutnya Terdakwa EKO bersama Terdakwa RAMOS pergi bersama-sama menuju kantor JNT LONG KALI untuk mengambil barang pesanan Terdakwa RAMOS yaitu 3 Botol yang berisi 3038 butir obat MER (Tanpa Izin Edar) warna kuning dengan logo MF dan 5 keping obat keras TRAMADOL HC.
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ahli SITI CHALIMATUS SAKDIYAH, S.Si, Apt Binti ABDUL MANAF selaku Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar POM di Samarinda bahwa Obat HEXYMER termasuk Obat Tanpa Izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia dan Obat TRAMADOL termasuk pada Obat Keras Daftar G yang hanya dapat diedarkan oleh Badan Usaha atau Apoteker yang memiliki izin dari instansi yang berwenang .
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 05659/NOF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI S,Si, Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI ILMA DALIA, S. Si, mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Waka Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, yang pada Pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa:
    5 (lima) butir tablet warna kuning logo “MF” dengan berat netto ± 0,823 gram.
    1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto ± 1,050 gram
Milik Terdakwa EKO PUJI SUSANTO Als EKO Bin FREDY COSTER dkk;
Dengan Hasil Pemeriksaan uji konfirmasi Barang Bukti sebagai berikut:
    Tablet warna kuning logo “MF” adalah tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
    Tablet Tramadol warna putih adalah tablet dengan bahan aktif Tramadol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
    Bahwa pekerjaan para Terdakwa adalah sebagai Karyawan Pabrik yang bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya