Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 17.00 WITA telah terjadi peristiwa terjadi kasus penganiayaan ringan, adapun kejadian sewaktu Pelapor berjualan es lilin keliling di Desa Harapan Baru RT. 002 Kel/Desa Harapan Baru Kec. Kuaro dan menunggu uang hasil pembelian tersebut tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka langsung menampar muka pelapor dengan tangan penuh cabe yang mengakibatkan pelapor tidak bisa melihat saat itu kemudian pelapor langsung membersihkan muka dengan air yang berada disekitar pelapor. Akibatnya muka pelapor panas dan mata perih serta pusing. Atas kejadian itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuaro.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352KUHPidana. |