Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. MUHAJIR Als HAJIR SERTABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/O.4.13/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAJIR Als HAJIR SERTABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di Desa Jemparing, Rt.005, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menelphone Sdr. KAHAR (DPO) dan mengatakan “bos ada bahan (shabu) kah” dan dijawab oleh Sdr. KAHAR “ada, nanti saya kondisikan dulu” lalu terdakwa mengatakan “oke saya tunggu”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wita pada saat terdakwa berada dirumah saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN (dalam penuntutan terpisah), terdakwa dihubungi melalui telephone oleh orang yang tidak dikenal dan mengatakan “bahannya (shabu) sudah ada, di taruh di dekat plang rambu-rambu jalan” dan dijawab oleh terdakwa “iya saya langsung kesana”, kemudian terdakwa langsung berangkat ke tempat yang telah ditentukan untuk mengambil shabu dan setelah sampai terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu shabu tersebut terdakwa bawa kerumah saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN dan setelah sampai terdakwa langsung masuk kedalam kamar saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN dan langsung membagi/memecah shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket dengan berbagai macam ukuran, lalu terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut bersama saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN sebanyak 2 (dua) paket sehingga sisa shabu tersebut sebnayak 23 (dua puluh tiga) paket, kemudian shabu tersebut dibawa pulang kerumahnya oleh terdakwa untuk dijual.
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 16.30 wita pada saat terdakwa berada dirumahnya kemudian datang orang yang tidak dikenal membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket sehingga shabu tersebut sisa 21 (dua puluh satu) paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 09.00 wita datang lagi orang yang terdakwa tidak kenal dan membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket sehingga shabu tersebut sisa 20 (dua puluh paket).
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 08.00 wita datang orang yang terdakwa tidak kenal dan membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket, kemudian sekira pukul 13.00 wita datang lagi orang yang terdakwa tidak kenal dan membeli shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket, sehingga shabu tersebut sisa 17 (tujuh belas) paket, kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 12.00 wita datang lagi orang yang terdakwa tidak kenal dan mebeli shabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket, sehingga shabu tersebut sisa 16 (enam belas) paket.
-    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 08.00 wita terdakwa pergi kerumah saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN dengan membawa shabu tersebut dan setelah sampai terdakwa mengajak saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN untuk mengkonsumsi shabu sebnayak 1 (satu) paket, dan setelah mengkonsumsi terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu kepada saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN, sehingga sisa shabu terdakwa sebanyak 14 (empat belas) paket.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 05660/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA Nomor : 11720/2021/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10966.00/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan SONATA BS. MANURUNG S.I Kom selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN, telah melakukan penimbangan terhadap 14 (empat belas) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA dengan hasil timbangan total berat kotor : 3,36 gram dan total berat bersih 1,26 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,35 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di Desa Jemparing, Rt.005, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 22.30 wita saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD, saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (keduanya merupakan anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN terkait narkotika jenis shabu, dan setelah ditanyakan dapat darimana shabu tersebut saksi MUKI Als PAKLE Bin SAIRIN (dalam penuntutan terpisah) mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD, saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI bersama anggota Reskoba Polres Paser lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban warna hitam yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok takar warna putih terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana barang-barang tersebut ditemukan didalam saku celana pendak yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 05660/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA Nomor : 11720/2021/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10966.00/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan SONATA BS. MANURUNG S.I Kom selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN, telah melakukan penimbangan terhadap 14 (empat belas) paket sabu + plastik milik terdakwa MUHAJIR Als HAJIR SERTABA dengan hasil timbangan total berat kotor : 3,36 gram dan total berat bersih 1,26 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,35 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya