Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2015/PN TGT AINUL FITRIYAH, SH MAHMUDIN Bin KIBE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUDIN Bin KIBE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa terdakwa MAHMUDIN Bin KIBE pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 23.30 Wita, terdakwa dan saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan sdr. ASIT (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/20/VI/2015/Resnarkoba tanggal 25 Juni 2015) di pinggir jalan Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian sdr. ASIT mengatakan ? nitip belikan shabu-shabu, karena saya tidak enak sama sdr. ARBAIN ?, dan terdakwa mengiyakannya, kemudian sdr. ASIT menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wita, terdakwa dan saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN mendatangi saksi ARBAIN Bin SAHRUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER di RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu titipan sdr. ASIT (DPO) kepada saksi ARBAIN, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ARBAIN, lalu saksi ARBAIN mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu milik saksi ARBAIN yang disimpan dalam kotak handphone Blackberry, selanjutnya pada saat saksi ARBAIN mau menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRI ANTORO Bin SUYUD, lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Agus Tri Antoro melakukan penggeledahan dikamar tidur dan saksi Totok Rudianto menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik saksi ARBAIN yang disimpan dalam kotak handphone blackberry dilantai kamar tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.

- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa shabu-shabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

- Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4372/NNF/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 6365/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MAHMUDIN Bin KIBE pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN dan saksi ARBAIN Bin SAHRUL (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan cara saksi ARBAIN menyediakan alat hisap shabu-shabu atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman Good Day yang di isi dengan air putih, lalu saksi ARBAIN melubangi tutup botol minuman tersebut dan memasukkan 2 (dua) buah pipet yaitu 1 (satu) pipet kaca dan 1 (satu) pipet plastik, kemudian saksi ARBAIN memasukkan shabu-shabu milik saksi ARBAIN ke dalam pipet kaca, selanjutnya saksi ARBAIN membakar pipet kaca yang berisi shabu-shabu menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar menyala sekecil mungkin, kemudian saksi ARBAIN menghisap shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan terdakwa dan saksi SAMSUL RIJAL, dan pada saat saksi SAMSUL RIJAL menghisap shabu-shabu tersebut, terdakwa yang membakar shabu-shabu dan saksi SAMSUL RIJAL memegang pipet plastiknya dan setelah menggunakan shabu-shabu terdakwa tidak mengantuk atau susah tidur.

- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekira pukul 00.30 Wita terdakwa dan saksi SAMSUL RIJAL Bin SULEMAN mendatangi saksi ARBAIN Bin SAHRUL di rumah kost saksi RAIMAN M TAHER di RT. 07 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu titipan sdr. ASIT kepada saksi ARBAIN, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ARBAIN, lalu saksi ARBAIN mengambil 1 (satu) paket shabu-shabu milik saksi ARBAIN yang disimpan dalam kotak handphone Blackberry, selanjutnya pada saat saksi ARBAIN mau menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada terdakwa, datang anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yaitu saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan saksi AGUS TRI ANTORO Bin SUYUD, lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Agus Tri Antoro melakukan penggeledahan dikamar tidur kontrakan saksi ARBAIN dan saksi Totok Rudianto menemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu milik saksi ARBAIN yang disimpan dalam kotak handphone blackberry dilantai kamar tidur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.

- Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

- Bahwa terhadap barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) gram disisihkan sebanyak 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4372/NNF/2015 tanggal 15 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 6365/2015/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : Kes.5/24/VI/2015/Poliklinik tanggal 09 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wicaksono Alim B dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama MAHMUDIN Bin KIBE yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya