Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/LH/2019/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. 1.SAMSUL ARIFIN BIN MUDHAR
2.SUDDIN BIN MUKRAWI
3.ARTO BIN YARMIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 109/Pid.B/LH/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/Q.4.13/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN BIN MUDHAR[Penahanan]
2SUDDIN BIN MUKRAWI[Penahanan]
3ARTO BIN YARMIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :
  • Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2019 para terdakwa diperintahkan oleh Sdr.HAJI SAINUL (DPO) untuk mengambil kayu jenis rimba campuran (kayu galam) di Teluk Apar Kabupaten Paser Prov. Kalimantan Timur dengan menggunakan Kapal Layar Motor/Vinis Nusa Berlian GT.147 No : 571/KA, 1982-P-NO-34/L, Kemudian para terdakwa berangkat menuju ke Teluk Apar Kabupaten Paser Prov. Kalimantan menggunakan kapal tersebut yang mana terdakwa I selaku Kapten/ Nahkoda, terdakwa II selaku Juru Mudi dan terdakwa III selaku juru mesin,  setelah sampai di Teluk Apar kemudian terdakwa bergerak ke Daerah Batu Kapal untuk memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak 464 (empat ratus enam puluh empat) batang yang sudah tertumpuk di tepi sungai dengan cara mengikat beberapa kayu dan kemudian para terdakwa menaikkan ke atas kapal dengan menggunakan alat bantu yaitu crane sampai kayu yang tertupuk di sungai tersebut telah diangkut semua, kemudian para terdakwa berpindah tempat ke Daerah Riwang, setelah sampai di Daerah Riwang terdakwa kembali memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak 762 (tujuh ratus enam puluh dua) batang dengan cara mengikat beberapa kayu dan kemudian para terdakwa menaikkan ke atas kapal dengan menggunakan alat bantu yaitu crane sampai kayu yang tertupuk di sungai tersebut telah diangkut semua, selanjutnya para terdakwa berpindah ke Pulau Ipi atau masyarakat menyebutnya pulau burung, sesampainya di pulau ipi atau pulau burung tersebut, kapal yang digunakan para terdakwa tidak bisa sandar di pinggir sungai lalu para terdakwa lego jangkar kurang lebih 20 meter dari pinggir sungai yang mana sudah terdapat sejumlah tumpukan kayu yang siap diangkut, setelah itu terdakwa mengikat beberapa jerigen dengan beberapa kayu supaya kayu tersebut mengapung dan kemudian para terdakwa menarik kayu tersebut ke dekat kapal setelah itu para terdakwa menaikkan kayu jenis rimba campuran tersebut ke atas kapal dengan menggunakan crane dengan jumlah kayu sebanyak 106 (seratus enam) batang, setelah selesai memuat kayu jenis rimba campuran tersebut datang saksi SRI HARDIMAN dan saksi GIRI BROTO R (keduanya anggota Polairud Polres Paser) yang sedang melakukan patrol, kemudian saksi SRI HARDIMAN dan saksi GIRI BROTO R   melakukan pemeriksaan dan menanyakan mengenai dokumen kelengkapan kayu tersebut. Akan tetapi, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan sahnya kayu tersebut sehingga terdakwa di bawa ke kantor SAT POLAIRUD RES PASER untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Pengukuran Barang Bukti Kayu yang dilakukan oleh Ahli Bambang Suseno, SP, kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kelompok kayu rimba campuran (kayu gelam) sebanyak 1.332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua) batang dengan total jumlah Volume 138,20 M.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 83 Ayat (1) huruf b UURI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------

 

                                                                         -   A  T  A  U  -

KEDUA

  • Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2019 para terdakwa diperintahkan oleh Sdr.HAJI SAINUL (DPO) untuk mengambil kayu jenis rimba campuran (kayu galam) di Teluk Apar Kabupaten Paser Prov. Kalimantan Timur dengan menggunakan Kapal Layar Motor/Vinis Nusa Berlian GT.147 No : 571/KA, 1982-P-NO-34/L, Kemudian para terdakwa berangkat menuju ke Teluk Apar Kabupaten Paser Prov. Kalimantan menggunakan kapal tersebut yang mana terdakwa I selaku Kapten/ Nahkoda, terdakwa II selaku Juru Mudi dan terdakwa III selaku juru mesin,  setelah sampai di Teluk Apar kemudian terdakwa bergerak ke Daerah Batu Kapal untuk memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak 464 (empat ratus enam puluh empat) batang yang sudah tertumpuk di tepi sungai dengan cara mengikat beberapa kayu dan kemudian para terdakwa menaikkan ke atas kapal dengan menggunakan alat bantu yaitu crane sampai kayu yang tertupuk di sungai tersebut telah diangkut semua, kemudian para terdakwa berpindah tempat ke Daerah Riwang, setelah sampai di Daerah Riwang terdakwa kembali memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak 762 (tujuh ratus enam puluh dua) batang dengan cara mengikat beberapa kayu dan kemudian para terdakwa menaikkan ke atas kapal dengan menggunakan alat bantu yaitu crane sampai kayu yang tertupuk di sungai tersebut telah diangkut semua, selanjutnya para terdakwa berpindah ke Pulau Ipi atau masyarakat menyebutnya pulau burung, sesampainya di pulau ipi atau pulau burung tersebut, kapal yang digunakan para terdakwa tidak bisa sandar di pinggir sungai lalu para terdakwa lego jangkar kurang lebih 20 meter dari pinggir sungai yang mana sudah terdapat sejumlah tumpukan kayu yang siap diangkut, setelah itu terdakwa mengikat beberapa jerigen dengan beberapa kayu supaya kayu tersebut mengapung dan kemudian para terdakwa menarik kayu tersebut ke dekat kapal setelah itu para terdakwa menaikkan kayu jenis rimba campuran tersebut ke atas kapal dengan menggunakan crane dengan jumlah kayu sebanyak 106 (seratus enam) batang, setelah selesai memuat kayu jenis rimba campuran tersebut datang saksi SRI HARDIMAN dan saksi GIRI BROTO R (keduanya anggota Polairud Polres Paser) yang sedang melakukan patrol, kemudian saksi SRI HARDIMAN dan saksi GIRI BROTO R   melakukan pemeriksaan dan menanyakan mengenai dokumen kelengkapan kayu tersebut. Akan tetapi, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan sahnya kayu tersebut sehingga terdakwa di bawa ke kantor SAT POLAIRUD RES PASER untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Pengukuran Barang Bukti Kayu yang dilakukan oleh Ahli Bambang Suseno, SP, kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kelompok kayu rimba campuran (kayu gelam) sebanyak 1.332 (seribu tiga ratus tiga puluh dua)  batang dengan total jumlah Volume 138,20 M.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 88 Ayat (1) huruf a UURI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya