| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | 1.MUSTOFA Bin BAHTIAR 2.AMING Bin TUKIMAN 3.BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN 4.IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA 5.SUAIBATUL ASLAMIAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mar. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mar. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-651/Q.4.13/Ep.2/03/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
----- Bahwa terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) bersama terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di kebun kelapa sawit Blok 2 RT 04 Desa Bukit Saloka Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu ’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) bersama terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) sedang bermain judi bola – bola. Dalam permainan judi bola – bola tersebut terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) berperan sebagai bandar dan terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN, dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) berperan sebagai pemasang judi. Kemudian terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) membuka lapak judi bola bola yang berbentuk segi empat terbuat dari kayu bergambar simbol palang, gunung, dan bola berbagai warna kemudian terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) memasang uang taruhan di lapak bergambar tersebut. Kemudian terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) memasang uang pada salah satu gambar yang mereka pilih dan salah satu di antara mereka menggelindingkan bola karet di atas meja bola – bola bergambar sampai menunggu bola tersebut berhenti. Apabila bola tersebut berhenti di salah satu gambar yang sama dengan gambar uang pemasang , maka pemasang tersebut akan mendapat bayaran uang pemasang dengan perbandingan 1: 9 (Apabila memasang dengan uang pemasang Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan bayaran pemasang sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) dari terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) dan apabila bola yang digelindingkan berhenti di salah satu gambar yang tidak diberikan uang pemasang, maka uang yang telah dipasang akan menjadi milik terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm).
--- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
