Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH 1.MUSTOFA Bin BAHTIAR
2.AMING Bin TUKIMAN
3.BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN
4.IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA
5.SUAIBATUL ASLAMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-651/Q.4.13/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA Bin BAHTIAR[Penahanan]
2AMING Bin TUKIMAN[Penahanan]
3BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN[Penahanan]
4IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA[Penahanan]
5SUAIBATUL ASLAMIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

----- Bahwa terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) bersama terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di kebun kelapa sawit Blok 2 RT 04 Desa Bukit Saloka Kec. Long Ikis, Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu ’’, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) bersama terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) sedang bermain judi bola – bola. Dalam permainan judi bola – bola tersebut terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) berperan sebagai bandar dan terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN, dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) berperan sebagai pemasang judi. Kemudian terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) membuka lapak judi bola bola yang berbentuk segi empat terbuat dari kayu bergambar  simbol palang, gunung, dan bola berbagai warna kemudian terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) memasang uang taruhan di lapak bergambar tersebut. Kemudian  terdakwa II AMING Bin TUKIMAN, terdakwa III BARTOLOMEUS BALA TUKAN Anak Dari RICHARDOS TUKAN , dan terdakwa IV IGNASIUS LEO Anak Dari PETRUS DULA (Alm) memasang uang  pada salah satu gambar yang mereka pilih dan salah satu di antara mereka menggelindingkan bola karet di atas meja bola – bola bergambar sampai menunggu bola tersebut berhenti. Apabila bola tersebut berhenti di salah satu gambar yang sama dengan gambar uang pemasang , maka pemasang tersebut akan mendapat bayaran uang pemasang dengan perbandingan 1: 9 (Apabila memasang dengan uang pemasang Rp. 1.000 (seribu rupiah) maka akan mendapatkan bayaran pemasang sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) dari terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm) dan apabila bola yang digelindingkan berhenti di salah satu gambar yang tidak diberikan uang pemasang, maka uang yang telah dipasang akan menjadi milik  terdakwa I MUSTOFA Bin BAHTIAR (Alm).
Bahwa dalam menjalankan judi bola – bola para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 --- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya