Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2021/PN Tgt SUPRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Anak Pemohon dari DEYA    SYALSYABILA PUTRI menjadi nama WIRAHADI PUTRA dan  menggati nama Jenis Kelamin Anak dari  Perempuan menjadi Laki-laki.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang penggantian nama anak pemohon dan Jenis kelamin Anak tersebut Akta Kelahiran Nomor : 0778/477/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Paser tanggal 13 Juli 2010 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak