1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon dari DEYA SYALSYABILA PUTRI menjadi nama WIRAHADI PUTRA dan menggati nama Jenis Kelamin Anak dari Perempuan menjadi Laki-laki.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupatrn Paser untuk mencatat tentang penggantian nama anak pemohon dan Jenis kelamin Anak tersebut Akta Kelahiran Nomor : 0778/477/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Paser tanggal 13 Juli 2010 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan ;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|