Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-65/O.4.13/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat diJalan Sepang Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menelpon Sdr. NANANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NANANG namun Terdakwa baru membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer. Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari Sdr. NANANG yang diantar oleh seseorangyang tidak tau namanya ketika Terdakwa sedang berjualan sayur di Jalan Sepang Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam tissue dan meletakkannya di dashboard mobil Terdakwa
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 252/10966.00/2021 tanggal 06 November 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram dan berat bersih 0,63  (nol koma enam puluh lima) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09634/NNF/2021 tanggal 17 November 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IIMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, Pemeiksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui SODIO PRATOMO, S.Si., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik TerdakwaSANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG dengan nomor 19128/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,615gram dan dikembalikan dengan berat netto +0,597gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

-----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

    KEDUA
----Bahwa terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di RT. 016 Kelurahan/Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa menelpon Sdr. NANANG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NANANG namun Terdakwa baru membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui transfer. Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa menerima narkotika jenis shabu yang Terdakwa pesan dari Sdr. NANANG yang diantar oleh seseorang yang tidak tau namanya ketika Terdakwa sedang berjualan sayur di Jalan Sepang Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam tissue dan meletakkannya di dashboard mobil Terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 03.30 WITA, Saksi DWI ARFIANDANA Bin BAMBANG SUGIONO dan Saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak dari MARTEN TANDI BURA (Anggota Kepolisian SatResnarkoba Polres Paser) memberhentikan Terdakwa ketika Terdakwa sedang melintasi Jalan RT. 016 Kelurahan/Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan Nomor Polisi KT 8507 VF, kemudian anggota kepolisan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi DIDING Bin SURADIWANGSA dan ditemukan 1 (satu) paket plastik Klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp Android Vivo warna biru donker hitam dengan nomor telepon 081256610903, nomor IMEI 1 : 8602440486649233, Nomor IMEI 2 :860244048649225, 1 (satu) buah Kunci Mobil Pick Up Suzuki Carry, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : KT 8507 VF, Noka : MHYHDC61TLJ225648, Nosin : K15BT1201173 warna putih, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Suzuki Carry Nopol : KT 8507 VF, Noka : MHYHDC61TLJ225648, Nosin : K15BT1201173, 1 (satu) buah Korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari bekas sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik tisu merk paseo warna hijau orange danuang sebesar Rp 2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 252/10966.00/2021 tanggal 06 November 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram dan berat bersih 0,63  (nol koma enam puluh lima) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09634/NNF/2021 tanggal 17 November 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IIMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, Pemeiksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui SODIO PRATOMO, S.Si., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG dengan nomor 19128/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,615 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,597 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------

KETIGA
----Bahwa terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 016 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 KUHAP, telah melakukan perbuatan“Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 016 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltimdengan cara pertama-tama Terdakwa menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan yaitu bong yang terbuat dari botol plastik bekas aqua yang diidi air setengah matang kemudian tutup botol diberi 2 (dua) sedotan yang salah satunya disambungkan dengan pipet kaca, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu dibakar menggunakan korek api dengan api kecil sampai narkotika jenis shabu tersebut mencair, setelah mencair, Terdakwa menghisap narkotika jenis shabu melalui sedotan lainnya seperti orang merokok yang terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 252/10966.00/2021 tanggal 06 November 2021 yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO. serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram dan berat bersih 0,63  (nol koma enam puluh lima) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09634/NNF/2021 tanggal 17 November 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa IIMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, Pemeiksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. serta diketahui SODIO PRATOMO, S.Si., M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG dengan nomor 19128/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,615 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,597 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/118/XI/2021/KES pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa SANTOSO Als RONI Anak dari SING ENG positive (+) mengandung Metamphetamine.
-    BahwaTerdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya