Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Tgt ENDANG SUNARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG SUNARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau mengganti Akta Kelahiran  Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran 3408/DAK-TGT/2011. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 02 Mei 2011 yaitu dari:
 
Nama : ENDANG SUNARNI 
Tempat Tanggal Lahir : Bentol, 11 Oktober 1967
Dengan anak dari Bapak YOWONO dan Ibu WIJI
 
 
MENJADI
            Nama : ENDANG SUNARNI 
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 11 Oktober 1965
Dengan anak dari Bapak JUNAIDI dan Ibu MARDI WIARJO
 
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/mengganti Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
 
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak