Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. YUDI ASMARAGAMA Als DADAN Bin ITOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-729/O.4.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ASMARAGAMA Als DADAN Bin ITOM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa YUDI ASMARAGAMA Als DADAN Bin ITOM Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Bangunan Klinik Rt 001 Kel. Long Ikis Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimatan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 20.00 wita Terdakwa sedang berada di Depan Samsat kec. Long Ikis Kab Paser Kaltim kemudian Terdakwa melihat ada AC yang terpasang di Bangunan Klinik Rt 001 Kel. Long Ikis Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimatan Timur lalu Terdakwa menuju Bangunan Klinik tersebut dan mengambil tangga yang terletak di belakang Bangunan Klinik tersebut kemudian Terdakwa menaruh tangga tersebut di depan pintu bangunan klinik kemudian Terdakwa mengambil sebatang kayu dan menaiki tangga untuk memecahkan ventilasi kaca kemudian Terdakwa membuka kunci slot ventilasi kaca lalu Terdakwa masuk lewat ventilasi tersebut, saat di dalam ruangan Bangunan Klinik Terdakwa mengambil kursi yang ada dalam ruangan tersebut untuk di gunakan menjadi pijakan lalu terdakwa melepas dan mengambil 1 (satu) Buah indor AC merk Sharp kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Dus Wallpanel dinding dengan Ukuran 3 Meter yang berisi 10 lembar warna abu-abu lalu Terdakwa mengambil wallpanel dinding tersebut, setelah terdakwa mengambil 1 (satu) Buah indor AC merk Sharp dan 1 (satu) Dus Wallpanel dinding dengan Ukuran 3 Meter yang berisi 10 lembar warna abu-abu Terdakwa keluarkan 1 (satu) Buah indor AC merk Sharp dan 1 (satu) Dus Wallpanel dinding dengan Ukuran 3 Meter yang berisi 10 lembar warna abu-abu melalui ventilasi yang Terdakwa pecahkan sebelumnya setelah dikeluarkan dari bangunan klinik Terdakwa membawa 1 (satu) Buah indor AC merk Sharp dan 1 (satu) Dus Wallpanel dinding dengan Ukuran 3 Meter yang berisi 10 lembar warna abu-abu menggunakan sepeda motor Supra X warna hitam nopol KT 6492 JB milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Buah indor AC merk Sharp dan 1 (satu) Dus Wallpanel dinding dengan Ukuran 3 Meter yang berisi 10 lembar warna abu-abu tanpa ada izin dari saksi DAHLAN Bin MAMAT selaku pemilik barang-barang tersebut.
  • Akibat pebuatan terdakwa saksi DAHLAN Bin MAMAT mengalami kerugian sekitar Rp. 5.650.000 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya