Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH 1.PANDI Bin SIKI
2.JAYADI Als JAY Bin YUNANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-619/O.4.13/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI Bin SIKI[Penahanan]
2JAYADI Als JAY Bin YUNANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I PANDI Bin SIKI , bersama-sama dengan Terdakwa II JAYADI Als JAY Bin (Alm) YUNANI, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2019 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 bertempat di Rumah di Pasar Baru, RT 013, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan   tersebut   dilakukan   terdakwa dengan  cara adalah sebagai berikut
-    Berawal dari hari Minggu pada tanggal 08 Desember 2019 sekira Pukul 17.20 WITA, Terdakwa I PANDI Bin SIKI menelfon Terdakwa II JAYADI Als JAY Bin (Alm) YUNANI, untuk menagih hutang Terdakwa II sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), sekaligus memesan narkotika jenis shabu yang dibayar dengan hutang dari Terdakwa II tersebut. “Jay dimana posisinya?” ujar Terdakwa I PANDI Bin SIKI, “Saya di Batu Kajang”, jawab Terdakwa II. Terdakwa I pun bertanya “Adakah uangnya? saya lagi butuh uang”, “Ada” jawab Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I kembali bertanya “Adakah barang?” lalu di jawab “Iya tunggu saya carikan”, Terdakwa pun berkata “Saya tunggu di rumah Muklis”, Terdakwa II pun menyanggupinya dengan menyatakan “Ok”.
-    Selanjutnya sekira Pukul 17.30 WITA Terdakwa II pergi menuju rumah Sdr. AAN (DPO), sesampainya di rumah Sdr. AAN, Terdakwa II bertanya kepada Sdr. AAN “Ada barangkah?”, “Ada” kata Sdr. AAN. Terdakwa II kemudian menyatakan kepada Sdr. AAN “Saya mau ambil bahan yang harga tiga ratus ribu rupiah”, “Ada” timpal Sdr. AAN dan Sdr. AAN pun langsung masuk ke dalam rumahnya. Beberapa menit kemudian, Sdr. AAN menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. Terdakwa II kemudian menerima paket sahbu tersebut, setelah itu Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AAN. Terdakwa II kemudian pergi ke rumah Saksi MUCHLIS Bin LUNDIN di Pasar Baru, RT 013, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur.
-    Selanjutnya sekira Pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah Saksi Saksi MUCHLIS Bin LUNDIN di Pasar Baru, RT 013, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa II JAYADI sampai di rumah Saksi MUCHLIS dan bertemu dengan Terdakwa I, Saksi MUCHLIS Bin LUNDIN, dan Saksi FIKRY AGUSTIAWAN PUTRA Bin AGUS SURATNO. Kemudian Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I, setelah menerima paket tersebut Terdakwa I membagi paket tersebut menjadi 2 (dua paket), 1 (satu) paket diletakan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas sampoerna, dan 1 (satu) paket digenggam di tangan.
-    Kemudian sekira Pukul 18.30 WITA, datang Saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS, BAYU EKA PERDANI Bin JUHDANI (keduanya merupakan anggota Polri), Terdakwa I PANDI Bin SIKI yang panik membuang 2 (dua) paket/bungkus klip narkotika jenis shabu ke sembarang tempat, 1 (satu) paket yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas sampoerna dibuang ke dalam box ikan, dan 1 (satu) paket dibuang ke tanah di belakang mobil.
-    Selanjutnya Saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS, BAYU EKA PERDANI Bin JUHDANI, melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH Bin RASIDI, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibelakang mobil yang sedang parkir yang diakui milik Terdakwa I, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam1 (satu) buah kotak rokok bekas sampoerna yang terdapat dalam 1 (satu) buah box ikan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, uang tunai senilai Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 002/10966.00/2020 tanggal 03 Januari 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan paket No. 2 dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. 0346/NNF/2020 tanggal 15 Januari 220 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, Apt, Titin Ernawati, S.Farm, Apt,  Dra. Fitryana Hawa kesemuanya Pemeriksa, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0521/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika golongan I.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I PANDI Bin SIKI , bersama-sama dengan Terdakwa II JAYADI Als JAY Bin (Alm) YUNANI, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2019 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 bertempat di Rumah di Pasar Baru, RT 013, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,, “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan   tersebut   dilakukan   terdakwa   dengan   cara adalah sebagai berikut
-    Berawal dari hari Minggu pada tanggal 08 Desember 2019 sekira Pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah Saksi Saksi MUCHLIS Bin LUNDIN di Pasar Baru, RT 013, Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, Terdakwa II JAYADI sampai di rumah Saksi MUCHLIS dan bertemu dengan Terdakwa I, Saksi MUCHLIS Bin LUNDIN, dan Saksi FIKRY AGUSTIAWAN PUTRA Bin AGUS SURATNO. Kemudian Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I, setelah menerima paket tersebut Terdakwa I membagi paket tersebut menjadi 2 (dua paket).
-    Kemudian sekira Pukul 18.30 WITA, datang Saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS, BAYU EKA PERDANI Bin JUHDANI (keduanya merupakan anggota Polri), Terdakwa I PANDI Bin SIKI yang panik membuang 2 (dua) paket/bungkus klip narkotika jenis shabu ke sembarang tempat, 1 (satu) paket yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas sampoerna dibuang ke dalam box ikan, dan 1 (satu) paket dibuang ke tanah di belakang mobil.
-    Selanjutnya Saksi HIJRI ISMAIL Bin HARIS, BAYU EKA PERDANI Bin JUHDANI, melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ARDIANSYAH Bin RASIDI, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibelakang mobil yang sedang parkir yang diakui milik Terdakwa I, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam1 (satu) buah kotak rokok bekas sampoerna yang terdapat dalam 1 (satu) buah box ikan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas, uang tunai senilai Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), dan, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna silver.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 002/10966.00/2020 tanggal 03 Januari 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan paket No. 2 dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram dan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. 0346/NNF/2020 tanggal 15 Januari 220 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si.,M.Si, Apt, Titin Ernawati, S.Farm, Apt,  Dra. Fitryana Hawa kesemuanya Pemeriksa, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0521/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto +0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika golongan I.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya