| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/Pid.B/LH/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.B/LH/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-64/Q.4.13/Euh.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada Koordinat (02° 10 ‘ 35.5” LS – 116o 23’ 01.6”BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k (setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi Yuliono Bin Lamirin, Saksi Budi Santoso Bin Eksan (Alm) dan saksi Edi Santoso Bin Jaeno yang tergabung dalam Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Enggang/BPPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan patrol dan pada saat di Wliayah Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah kapal layar motor (KLM) Karya Indah sedang memuat kayu jenis galam sebanyak 2.139 batang atau setara ± 156 m3 (meter kubik). Pada tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 65.000.000, - Dan rencananya kayu galam tersebut akan dibawa ke Madura. Sesuai dengan Pendapat Ahli atas nama JONO ADI PUTRO, S.Hut Bin NOR SALEH YUSUF dan ZAFRYUDDIN Bin H. M. ARIEF bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 718/Menhut.11/2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Kelimantan Utara, bahwa koordinat 02° 10 ‘ 35.5” LS – 116° 23’ 01.6” BT berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar, sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 berbunyi “Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya“ sehingga kegiatan menebang, membelah, memotong, memuat, mengangkut, membongkar, mengeluarkan dan membeli kayu bulat dari Cagar Alam Teluk Apar tidak diperbolehkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf k Jo Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada Koordinat (02° 10 ‘ 35.5” LS – 116o 23’ 01.6”BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal saksi Yuliono Bin Lamirin, Saksi Budi Santoso Bin Eksan (Alm) dan saksi Edi Santoso Bin Jaeno yang tergabung dalam Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Enggang/BPPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan patrol dan pada saat di Wliayah Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah kapal layar motor (KLM) Karya Indah sedang memuat kayu jenis galam sebanyak 2.139 batang atau setara ± 156 m3 (meter kubik). Pada tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 65.000.000, - Dan rencananya kayu galam tersebut akan dibawa ke Madura.
Sesuai dengan Pendapat Ahli atas nama JONO ADI PUTRO, S.Hut Bin NOR SALEH YUSUF dan ZAFRYUDDIN Bin H. M. ARIEF bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 718/Menhut.11/2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Kelimantan Utara, bahwa koordinat 02° 10 ‘ 35.5” LS – 116° 23’ 01.6” BT berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar, sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 berbunyi “Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya“ sehingga kegiatan menebang, membelah, memotong, memuat, mengangkut, membongkar, mengeluarkan dan membeli kayu bulat dari Cagar Alam Teluk Apar tidak diperbolehkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
