Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/LH/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 10/Pid.B/LH/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-64/Q.4.13/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

----------Bahwa ia terdakwa CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI  pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada Koordinat (02° 10 ‘ 35.5” LS – 116o 23’ 01.6”BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k (setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal saksi Yuliono Bin Lamirin, Saksi Budi Santoso Bin Eksan (Alm) dan saksi Edi Santoso Bin Jaeno yang tergabung dalam Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Enggang/BPPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan patrol dan pada saat di Wliayah Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah kapal layar motor (KLM) Karya Indah sedang memuat kayu jenis galam sebanyak 2.139 batang atau setara ± 156 m3 (meter kubik).
Kayu galam tersebut dimuat oleh 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya Saksi Mansyah Bin Mamad yaitu dengan cara kayu-kayu dikumpulkan di Sungai Landing dekat empang, selanjutnya dinaikkan dengan menggunakan derek oleh Saksi Suwandi Bin Udin kedalam Kapal KLM Karya Indah dan diatas kapal terdakwa Chairul Fahmi Bin Lutfi menghitung dan mencatat didalam buku catatan dengan sampul warna merah muda kuning dengan tulisan didepannya Boobo cetakan SIDU.
Bahwa kayu galam tersebut terdakwa Chairul Fahmi Bin Lutfi peroleh dengan cara membeli dari ARMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp. 234.000.000, - (Dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan telah dibayar dengan cara transfer melalui Bank BRI Nomor Rekening 610501013974537 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

Pada tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 65.000.000, -
Pada tanggal 22 September 2017 sebesar Rp. 50.000.000, -
Pada tanggal 30 September 2017 sebesar Rp. 10.000.000, -
Selebihnya sebesar Rp. 109.000.000, - waktu dan tanggal transfer tidak ingat.

Dan rencananya kayu galam tersebut akan dibawa ke Madura.

Sesuai dengan Pendapat Ahli atas nama JONO ADI PUTRO, S.Hut Bin NOR SALEH YUSUF dan ZAFRYUDDIN Bin H. M. ARIEF bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 718/Menhut.11/2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Kelimantan Utara, bahwa koordinat 02° 10 ‘ 35.5” LS – 116° 23’ 01.6” BT berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar, sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 berbunyi “Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya“ sehingga kegiatan menebang, membelah, memotong, memuat, mengangkut, membongkar, mengeluarkan dan membeli kayu bulat dari Cagar Alam Teluk Apar tidak diperbolehkan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf k Jo Pasal 87 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa CHAIRUL FAHMI Bin LUTFI  pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada Koordinat (02° 10 ‘ 35.5” LS – 116o 23’ 01.6”BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal saksi Yuliono Bin Lamirin, Saksi Budi Santoso Bin Eksan (Alm) dan saksi Edi Santoso Bin Jaeno yang tergabung dalam Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Enggang/BPPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan patrol dan pada saat di Wliayah Cagar Alam Teluk Apar menemukan sebuah kapal layar motor (KLM) Karya Indah sedang memuat kayu jenis galam sebanyak 2.139 batang atau setara ± 156 m3 (meter kubik).
Kayu galam tersebut dimuat oleh 29 (dua puluh sembilan) orang diantaranya Saksi Mansyah Bin Mamad yaitu dengan cara kayu-kayu dikumpulkan di Sungai Landing dekat empang, selanjutnya dinaikkan dengan menggunakan derek oleh Saksi Suwandi Bin Udin kedalam Kapal KLM Karya Indah dan diatas kapal terdakwa Chairul Fahmi Bin Lutfi menghitung dan mencatat didalam buku catatan dengan sampul warna merah muda kuning dengan tulisan didepannya Boobo cetakan SIDU.
Bahwa kayu galam tersebut terdakwa Chairul Fahmi Bin Lutfi peroleh dengan cara membeli dari ARMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp. 234.000.000, - (Dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan telah dibayar dengan cara transfer melalui Bank BRI Nomor Rekening 610501013974537 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

Pada tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp. 65.000.000, -
Pada tanggal 22 September 2017 sebesar       Rp. 50.000.000, -
Pada tanggal 30 September 2017 sebesar       Rp. 10.000.000, -
Selebihnya sebesar Rp. 109.000.000, - waktu dan tanggal transfer tidak ingat.

Dan rencananya kayu galam tersebut akan dibawa ke Madura.

 

Sesuai dengan Pendapat Ahli atas nama JONO ADI PUTRO, S.Hut Bin NOR SALEH YUSUF dan ZAFRYUDDIN Bin H. M. ARIEF bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 718/Menhut.11/2014 tentang Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Timur dan Kelimantan Utara, bahwa koordinat 02° 10 ‘ 35.5” LS – 116° 23’ 01.6” BT berada dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar, sehingga berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 berbunyi “Didalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya“ sehingga kegiatan menebang, membelah, memotong, memuat, mengangkut, membongkar, mengeluarkan dan membeli kayu bulat dari Cagar Alam Teluk Apar tidak diperbolehkan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya