Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2019/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. SUHARTONO Bin TUMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-05/Q.4.13/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO Bin TUMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Rumah korban an. NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului dengan suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 13.00 wita terdakwa berkunjung ke rumah korban NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai, Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, selajutnya terdakwa bersama korban NINIK ZAKIYAH makan bersama di ruang keluarga sedangkan saksi NOVIRA BELLA PRADINI tiduran di kamar, kemudian sekira jam 13.30 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat ke tempat kerja dan berpamitan dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di ruang keluarga sedangkan korban NINIK ZAKIYAH sedang mencuci piring didapur. Setelah saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat kerja terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian sekira jam 14.00 wita korban NINIK ZAKIYAH ikut masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa dan korban NINIK ZAKIYAH berbaring di kasur sambil bercakap-cakap, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban NINIK ZAKIYAH "kapan rencana kita ke balikpapan, untuk menemui orang tuamu?", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ngapain ke balikpapan  urusin aja sidangmu itu sampai dengan selesai", kemudian dijawab oleh terdakwa "kalo begitu ya sudah aii", kemudian korban NINIK ZAKIYAH berkata "ini ada lagi berita yang nda enak!, itu istrimu jual tanah baru bisa beli mobil pick up itu.", kemudian terdakwa menjawab "dari siapa berita itu, itu tidak benar", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ada aja itu, dari teman saya", kemudian terdakwa menjawab "kok, ngomong gitu terus sih, kemaren ada kabar juga dari temanmu bahwa saya numpang hidup sama istri saya (MASMURAH), ayo kita selesaikan masalah ini, biar jelas nda salah paham", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ndak perlu, apa nda jelas kamu ini" sambil tangan kiri korban NINIK ZAKIYAH mendorong kepala terdakwa sedangkan tangan kanan korban NINIK ZAKIYAH memegang handphone. Kemudian terdakwa merasa emosi lalu terdakwa mengahadapkan badan terdakwa kearah korban NINIK ZAKIYAH, lalu kedua tangan tangan terdakwa mencekik leher korban NINIK ZAKIYAH dengan sekuat tenaga kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai korban NINIK ZAKIYAH tidak dapat bernafas dan meninggal dunia. Setelah korban NINIK ZAKIYAH meninggal dunia, terdakwa berupaya untuk menyembunyikan mayat korban NINIK ZAKIYAH, dengan cara mengikat kedua tangan mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna biru, dan menutupi leher mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna coklat, kemudian terdakwa mengangkat mayat korban NINIK ZAKIYAH dan memasukan ke dalam kabin depan mobil pick up daihatsu granmex warna putih No Pol KT 8517 EK yang diparkir didepan rumah korban NINIK ZAKIYAH, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah korban NINIK ZAKIYAH lalu mengunci pintu rumah dan menyimpan kunci pintu rumah di rak sepatu. Selanjutnya terdakwa membawa mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan menggunakan mobil pick up Nopol KT 8517 EK ke arah Desa Sungai Tuak RT. 01, Kec. Tanah Grogot, lalu terdakwa menurunkan dan membuang mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan sms dengan menggunakan handphone milik korban NINIK ZAKIYAH kepada saksi NOVIRA BELLA PRADINI dengan tujuan untuk mengelabuhi saksi NOVIRA BELLA PRADINI bahwa seolah-olah korban NINIK ZAKIYAH masih hidup dan membuat alibi bahwa terdakwa bukan sebagai pelakunya, adapun isi pecakapan sms antara terdakwa yang menggunakan handphone korban NINIK ZAKIYAH dengan saksi NOVIA BELLA PRADINI adalah sebagai berikut :

Hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 :

Pada jam 15.00 wita terdakwa mengirim pesan :"Mba jemput de2, ibu jln sama pak wandi karna ibu perlu uang, Om td ke B.Kajang"  kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "bah bu dini gk bisa, dia plg jam berapa sih" dan dibalas oleh terdakwa "jam 3".

Pada jam 15.09 wita terdakwa mengirim pesan "jgn sampai om tau kalo ibu jln sama pak wandi. kalo om tanya bilang aja acara GOLKAR om pasti percaya", pada jam 15.44 wita, terdakwa mengirim pesan "Dh djempt de2 mbak".

Pada jam 16.59 wita terdakwa mengirim pesan "mbak, ibu lsung ke bpp kartu ATM ada d dompet ntar ibu transfer lg kalo kurang. jgn sampai om tau lo mba kalau ibu jln sama pa.wandi"  kemudian pada jam 18.03 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "jadi nanti kalau di tanya om kok ibu gk plg2 dini jawab apa."

Pada jam 18.07 wita terdakwa mengirim pesan "bilang aja nanti kalo slsai kan plang, om percaya kalo ikut acara/kegiatan golkar", kemudian pada jam 18.43 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu kemanaaaa ko sampe ke bpp siii. kok ga bawa tas sama skali", pada jam 18.51 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirimkan pesan "ibu kemana bu...jangan buat kawatir", kemudian pada jam 18.57 wita terdakwa mengirimkan pesan "Tenang aja, yg penting om jgn sampe tau, jujur pak wandi yg ibu pilih jadi suami", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "kenapa ibu gk bawa tas sm ces hp, biasanya ibu kalau cmn jalan aja itu lengkap bawa apa2, ibu sakit kah bu, ibu ke bpp dirujuk lagi kah, kemudian pada jam 19.02 wita dijawab oleh terdakwa "Ibu buru2 jgn sampe om datang ganti baju, ibu dibeliin baju di plaza tadi", Nanti santai jawabx kalo om nanya ibu, sdh jg ibu sms sama om".

Kemudian pada jam 19.38 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI membalas pesan "ibu kemanasih bu, ibu jujur aja kalau ibu sakit lagi bu, jangan ditutup2in, kemudian pada jam 19.59 wita terdakwa membalas "Iu ni lg happy, sdh dlt smsx g enak sama pak wandi".

Kemudian pada jam 21.35 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "ibu kemana sih bu jujur aja buu dini itu khawatir naa, ibu kok gk pake sendal atau sepatu bu", pada jam 21.41 wita dibalas oleh terdakwa "Di beliin pak wandi di plaza udah lh g usah ganggu ni iu lg belanja", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu naaa".

Kemudian pada jam 21.46 wita terdakwa mengirim pesan "Knp sih.., g bisakh lihat ibu senang n bahagia. Kalo sama om g pernah ke mall, dh dulu ya..., pada jam 22.42 wita terdakwa mengirim pesan "hp ibu matiin dl om sms n telp sebel ibu" dan pada jam 22.49 wita terdakwa mengirim pesan "ibu matikan aja dl hpx.. sebel im sms n telp terus.

Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 :

Pada jam 06.21 wita, terdakwa mengirim pesan "MBK ANTERIN DE2 SEKOLAH, OM MLM TD IBU SMS GAK USAH KERMH DULU SBLUM SLSAI SIDANG CERAI X...", kemudian pada jam 07.20 wita Terdakwa mengirim pesan "De2 dh diantar h mbk", kemudian pada jam 07.47 wita terdakwa mengirim pesan "ibu hari ini persiapan tuk nikah dgn pak wandi di samboja di rmhx...", kemudian pada jam 14.43 wita terdakwa mengirim pesan "Ibu dh slsai akad nikah, rmhnya ber AC, mbl ada 3 Papi Bos B.Bara", pada jam 14.48 terdakwa mengirim pesan "Ga kaya om, rmh g ada mbl kaya gerobak g jelas punya om apa istrix...", kemudian pada jam 14.49 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu ini kok jadi gini bu..", dan pada jam 18.02 wita "ibu kapan pulang, bu.."

Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 :

Pada jam 11.34 wita terdakw mengirim pesan "ibu jd budak napsu orang2 bejat, 6 orang giliran ngerjain ibu hancur, kotor ibu ini g ngira gini jdx..., jgn sampai om tau, kemudian pada jam 11.38 wita dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu pulang sudah buu"

Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 :

Pada jam 12.26 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "bu tolong telpon dini kalo gak dini lapor polisi", kemudian pada jam 16.54 wita dibalas oleh terdakwa "mbak ni ibu lari dr samboja ke mbah uti, hp yang dibelikan om dihancurkan sibejat wandi", kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI pada jam 19.04 wita "iya ibu hati hati yaaa. Ibu cepat sudah kermh mbah uti, mbah uti juga khawtir buu. Mbah uti nangis juga", pada jam 21.06 wita "pak wandi itu siapa, nama lengkapnya siapa temannya, siapa bu, jelaskan lengkapnya bisa aja dilaporkan ke polisi".

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira jam 16.00 wita saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK menemukan mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit galian irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot, Kab.Paser, kemudian saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK melaporkan penemuan mayat korban NINIK ZAKIYAH ke anggota kepolisan.

Kemudian pada tanggal 3 September 2018, saksi ZAINUL HAKIM bersama Team Opsnal Polres Paser berhasil menangkap terdakwa, dan pada saat penangkapan terdakwa didapati membawa dan menguasai 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :01/VER/IX/2018 tanggal 2 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Taufik Hidayat selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan koma dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan lebam mayat dan pembusukan dengan belatung koma tidak ditemukan kaku jenazah koma ditemukan bekas jeratan pada pergelangan tangan dan leher sehingga penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari empat puluh delapan jam sampai tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan titik.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/03/RES.1.24/2018/Dokpol tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr I Gusti Gede Dharma Arimbawa selaku dokter spesialis forensik pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Timur dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah seorang wanita dewasa, bangsa Indonesia, ras Mongoloid, berumur lebih dari dua puluh lima tahun, warna kulit dan berat badan tidak bisa dinilai karena jenasah sudah membusuk lanjut, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter.
Ditemukan jejas pada leher dan pergelangan tangan akibat penekanan pada daerah tersebut dengan benda lunak dan tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda akibat kekurangan zat asam (oksigen) karena jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Sebab mati tidak dapat disimpulkan karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Namun apabila tidak ada sebab lain, kekerasan tumpul pada leher yang berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan bekas jerat dapat mengakibatkan kematian.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana.-------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Rumah korban an. NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 13.00 wita terdakwa berkunjung ke rumah korban NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai, Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, selajutnya terdakwa bersama korban NINIK ZAKIYAH makan bersama di ruang keluarga sedangkan saksi NOVIRA BELLA PRADINI tiduran di kamar, kemudian sekira jam 13.30 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat ke tempat kerja dan berpamitan dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di ruang keluarga sedangkan korban NINIK ZAKIYAH sedang mencuci piring didapur. Setelah saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat kerja terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian sekira jam 14.00 wita korban NINIK ZAKIYAH ikut masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa dan korban NINIK ZAKIYAH berbaring di kasur sambil bercakap-cakap, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban NINIK ZAKIYAH "kapan rencana kita ke balikpapan, untuk menemui orang tuamu?", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ngapain ke balikpapan  urusin aja sidangmu itu sampai dengan selesai", kemudian dijawab oleh terdakwa "kalo begitu ya sudah aii", kemudian korban NINIK ZAKIYAH berkata "ini ada lagi berita yang nda enak!, itu istrimu jual tanah baru bisa beli mobil pick up itu.", kemudian terdakwa menjawab "dari siapa berita itu, itu tidak benar", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ada aja itu, dari teman saya", kemudian terdakwa menjawab "kok, ngomong gitu terus sih, kemaren ada kabar juga dari temanmu bahwa saya numpang hidup sama istri saya (MASMURAH), ayo kita selesaikan masalah ini, biar jelas nda salah paham", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ndak perlu, apa nda jelas kamu ini" sambil tangan kiri korban NINIK ZAKIYAH mendorong kepala terdakwa sedangkan tangan kanan korban NINIK ZAKIYAH memegang handphone. Kemudian terdakwa merasa emosi lalu terdakwa mengahadapkan badan terdakwa kearah korban NINIK ZAKIYAH, lalu kedua tangan tangan terdakwa mencekik leher korban NINIK ZAKIYAH dengan sekuat tenaga kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai korban NINIK ZAKIYAH tidak dapat bernafas dan meninggal dunia. Setelah korban NINIK ZAKIYAH meninggal dunia, terdakwa berupaya untuk menyembunyikan mayat korban NINIK ZAKIYAH, dengan cara mengikat kedua tangan mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna biru, dan menutupi leher mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna coklat, kemudian terdakwa mengangkat mayat korban NINIK ZAKIYAH dan memasukan ke dalam kabin depan mobil pick up daihatsu granmex warna putih No Pol KT 8517 EK yang diparkir didepan rumah korban NINIK ZAKIYAH, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah korban NINIK ZAKIYAH lalu mengunci pintu rumah dan menyimpan kunci pintu rumah di rak sepatu. Selanjutnya terdakwa membawa mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan menggunakan mobil pick up Nopol KT 8517 EK ke arah Desa Sungai Tuak RT. 01, Kec. Tanah Grogot, lalu terdakwa menurunkan dan membuang mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan sms dengan menggunakan handphone milik korban NINIK ZAKIYAH kepada saksi NOVIRA BELLA PRADINI dengan tujuan untuk mengelabuhi saksi NOVIRA BELLA PRADINI bahwa seolah-olah korban NINIK ZAKIYAH masih hidup dan membuat alibi bahwa terdakwa bukan sebagai pelakunya, adapun isi pecakapan sms antara terdakwa yang menggunakan handphone korban NINIK ZAKIYAH dengan saksi NOVIA BELLA PRADINI adalah sebagai berikut :

Hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 :

Pada jam 15.00 wita terdakwa mengirim pesan :"Mba jemput de2, ibu jln sama pak wandi karna ibu perlu uang, Om td ke B.Kajang"  kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "bah bu dini gk bisa, dia plg jam berapa sih" dan dibalas oleh terdakwa "jam 3".

Pada jam 15.09 wita terdakwa mengirim pesan "jgn sampai om tau kalo ibu jln sama pak wandi. kalo om tanya bilang aja acara GOLKAR om pasti percaya", pada jam 15.44 wita, terdakwa mengirim pesan "Dh djempt de2 mbak".

Pada jam 16.59 wita terdakwa mengirim pesan "mbak, ibu lsung ke bpp kartu ATM ada d dompet ntar ibu transfer lg kalo kurang. jgn sampai om tau lo mba kalau ibu jln sama pa.wandi"  kemudian pada jam 18.03 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "jadi nanti kalau di tanya om kok ibu gk plg2 dini jawab apa."

Pada jam 18.07 wita terdakwa mengirim pesan "bilang aja nanti kalo slsai kan plang, om percaya kalo ikut acara/kegiatan golkar", kemudian pada jam 18.43 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu kemanaaaa ko sampe ke bpp siii. kok ga bawa tas sama skali", pada jam 18.51 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirimkan pesan "ibu kemana bu...jangan buat kawatir", kemudian pada jam 18.57 wita terdakwa mengirimkan pesan "Tenang aja, yg penting om jgn sampe tau, jujur pak wandi yg ibu pilih jadi suami", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "kenapa ibu gk bawa tas sm ces hp, biasanya ibu kalau cmn jalan aja itu lengkap bawa apa2, ibu sakit kah bu, ibu ke bpp dirujuk lagi kah, kemudian pada jam 19.02 wita dijawab oleh terdakwa "Ibu buru2 jgn sampe om datang ganti baju, ibu dibeliin baju di plaza tadi", Nanti santai jawabx kalo om nanya ibu, sdh jg ibu sms sama om".

Kemudian pada jam 19.38 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI membalas pesan "ibu kemanasih bu, ibu jujur aja kalau ibu sakit lagi bu, jangan ditutup2in, kemudian pada jam 19.59 wita terdakwa membalas "Iu ni lg happy, sdh dlt smsx g enak sama pak wandi".

Kemudian pada jam 21.35 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "ibu kemana sih bu jujur aja buu dini itu khawatir naa, ibu kok gk pake sendal atau sepatu bu", pada jam 21.41 wita dibalas oleh terdakwa "Di beliin pak wandi di plaza udah lh g usah ganggu ni iu lg belanja", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu naaa".

Kemudian pada jam 21.46 wita terdakwa mengirim pesan "Knp sih.., g bisakh lihat ibu senang n bahagia. Kalo sama om g pernah ke mall, dh dulu ya..., pada jam 22.42 wita terdakwa mengirim pesan "hp ibu matiin dl om sms n telp sebel ibu" dan pada jam 22.49 wita terdakwa mengirim pesan "ibu matikan aja dl hpx.. sebel im sms n telp terus.

Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 :

Pada jam 06.21 wita, terdakwa mengirim pesan "MBK ANTERIN DE2 SEKOLAH, OM MLM TD IBU SMS GAK USAH KERMH DULU SBLUM SLSAI SIDANG CERAI X...", kemudian pada jam 07.20 wita Terdakwa mengirim pesan "De2 dh diantar h mbk", kemudian pada jam 07.47 wita terdakwa mengirim pesan "ibu hari ini persiapan tuk nikah dgn pak wandi di samboja di rmhx...", kemudian pada jam 14.43 wita terdakwa mengirim pesan "Ibu dh slsai akad nikah, rmhnya ber AC, mbl ada 3 Papi Bos B.Bara", pada jam 14.48 terdakwa mengirim pesan "Ga kaya om, rmh g ada mbl kaya gerobak g jelas punya om apa istrix...", kemudian pada jam 14.49 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu ini kok jadi gini bu..", dan pada jam 18.02 wita "ibu kapan pulang, bu.."

Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 :

Pada jam 11.34 wita terdakw mengirim pesan "ibu jd budak napsu orang2 bejat, 6 orang giliran ngerjain ibu hancur, kotor ibu ini g ngira gini jdx..., jgn sampai om tau, kemudian pada jam 11.38 wita dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu pulang sudah buu"

Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 :

Pada jam 12.26 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "bu tolong telpon dini kalo gak dini lapor polisi", kemudian pada jam 16.54 wita dibalas oleh terdakwa "mbak ni ibu lari dr samboja ke mbah uti, hp yang dibelikan om dihancurkan sibejat wandi", kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI pada jam 19.04 wita "iya ibu hati hati yaaa. Ibu cepat sudah kermh mbah uti, mbah uti juga khawtir buu. Mbah uti nangis juga", pada jam 21.06 wita "pak wandi itu siapa, nama lengkapnya siapa temannya, siapa bu, jelaskan lengkapnya bisa aja dilaporkan ke polisi".

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira jam 16.00 wita saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK menemukan mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit galian irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot, Kab.Paser, kemudian saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK melaporkan penemuan mayat korban NINIK ZAKIYAH ke anggota kepolisan.

Kemudian pada tanggal 3 September 2018, saksi ZAINUL HAKIM bersama Team Opsnal Polres Paser berhasil menangkap terdakwa, dan pada saat penangkapan terdakwa didapati membawa dan menguasai 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :01/VER/IX/2018 tanggal 2 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Taufik Hidayat selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan koma dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan lebam mayat dan pembusukan dengan belatung koma tidak ditemukan kaku jenazah koma ditemukan bekas jeratan pada pergelangan tangan dan leher sehingga penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari empat puluh delapan jam sampai tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan titik.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/03/RES.1.24/2018/Dokpol tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr I Gusti Gede Dharma Arimbawa selaku dokter spesialis forensik pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Timur dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah seorang wanita dewasa, bangsa Indonesia, ras Mongoloid, berumur lebih dari dua puluh lima tahun, warna kulit dan berat badan tidak bisa dinilai karena jenasah sudah membusuk lanjut, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter.
Ditemukan jejas pada leher dan pergelangan tangan akibat penekanan pada daerah tersebut dengan benda lunak dan tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda akibat kekurangan zat asam (oksigen) karena jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Sebab mati tidak dapat disimpulkan karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Namun apabila tidak ada sebab lain, kekerasan tumpul pada leher yang berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan bekas jerat dapat mengakibatkan kematian.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2018 bertempat di Rumah korban an. NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "melalukan penganiayaan yang mengakibatkan mati", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 sekira jam 13.00 wita terdakwa berkunjung ke rumah korban NINIK ZAKIYAH di Gg. Teratai, Jl. Gajah Mada, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, selajutnya terdakwa bersama korban NINIK ZAKIYAH makan bersama di ruang keluarga sedangkan saksi NOVIRA BELLA PRADINI tiduran di kamar, kemudian sekira jam 13.30 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat ke tempat kerja dan berpamitan dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di ruang keluarga sedangkan korban NINIK ZAKIYAH sedang mencuci piring didapur. Setelah saksi NOVIRA BELLA PRADINI berangkat kerja terdakwa masuk kedalam kamar, kemudian sekira jam 14.00 wita korban NINIK ZAKIYAH ikut masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa dan korban NINIK ZAKIYAH berbaring di kasur sambil bercakap-cakap, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban NINIK ZAKIYAH "kapan rencana kita ke balikpapan, untuk menemui orang tuamu?", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ngapain ke balikpapan  urusin aja sidangmu itu sampai dengan selesai", kemudian dijawab oleh terdakwa "kalo begitu ya sudah aii", kemudian korban NINIK ZAKIYAH berkata "ini ada lagi berita yang nda enak!, itu istrimu jual tanah baru bisa beli mobil pick up itu.", kemudian terdakwa menjawab "dari siapa berita itu, itu tidak benar", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ada aja itu, dari teman saya", kemudian terdakwa menjawab "kok, ngomong gitu terus sih, kemaren ada kabar juga dari temanmu bahwa saya numpang hidup sama istri saya (MASMURAH), ayo kita selesaikan masalah ini, biar jelas nda salah paham", kemudian dijawab oleh korban NINIK ZAKIYAH "ndak perlu, apa nda jelas kamu ini" sambil tangan kiri korban NINIK ZAKIYAH mendorong kepala terdakwa sedangkan tangan kanan korban NINIK ZAKIYAH memegang handphone. Kemudian terdakwa merasa emosi lalu terdakwa mengahadapkan badan terdakwa kearah korban NINIK ZAKIYAH, lalu kedua tangan tangan terdakwa mencekik leher korban NINIK ZAKIYAH dengan sekuat tenaga kurang lebih selama 5 (lima) menit sampai korban NINIK ZAKIYAH tidak dapat bernafas dan meninggal dunia. Setelah korban NINIK ZAKIYAH meninggal dunia, terdakwa berupaya untuk menyembunyikan mayat korban NINIK ZAKIYAH, dengan cara mengikat kedua tangan mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna biru, dan menutupi leher mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan kain jilbab warna coklat, kemudian terdakwa mengangkat mayat korban NINIK ZAKIYAH dan memasukan ke dalam kabin depan mobil pick up daihatsu granmex warna putih No Pol KT 8517 EK yang diparkir didepan rumah korban NINIK ZAKIYAH, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah korban NINIK ZAKIYAH lalu mengunci pintu rumah dan menyimpan kunci pintu rumah di rak sepatu. Selanjutnya terdakwa membawa mayat korban NINIK ZAKIYAH dengan menggunakan mobil pick up Nopol KT 8517 EK ke arah Desa Sungai Tuak RT. 01, Kec. Tanah Grogot, lalu terdakwa menurunkan dan membuang mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan sms dengan menggunakan handphone milik korban NINIK ZAKIYAH kepada saksi NOVIRA BELLA PRADINI dengan tujuan untuk mengelabuhi saksi NOVIRA BELLA PRADINI bahwa seolah-olah korban NINIK ZAKIYAH masih hidup dan membuat alibi bahwa terdakwa bukan sebagai pelakunya, adapun isi pecakapan sms antara terdakwa yang menggunakan handphone korban NINIK ZAKIYAH dengan saksi NOVIA BELLA PRADINI adalah sebagai berikut :

Hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 :

Pada jam 15.00 wita terdakwa mengirim pesan :"Mba jemput de2, ibu jln sama pak wandi karna ibu perlu uang, Om td ke B.Kajang"  kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "bah bu dini gk bisa, dia plg jam berapa sih" dan dibalas oleh terdakwa "jam 3".

Pada jam 15.09 wita terdakwa mengirim pesan "jgn sampai om tau kalo ibu jln sama pak wandi. kalo om tanya bilang aja acara GOLKAR om pasti percaya", pada jam 15.44 wita, terdakwa mengirim pesan "Dh djempt de2 mbak".

Pada jam 16.59 wita terdakwa mengirim pesan "mbak, ibu lsung ke bpp kartu ATM ada d dompet ntar ibu transfer lg kalo kurang. jgn sampai om tau lo mba kalau ibu jln sama pa.wandi"  kemudian pada jam 18.03 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "jadi nanti kalau di tanya om kok ibu gk plg2 dini jawab apa."

Pada jam 18.07 wita terdakwa mengirim pesan "bilang aja nanti kalo slsai kan plang, om percaya kalo ikut acara/kegiatan golkar", kemudian pada jam 18.43 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu kemanaaaa ko sampe ke bpp siii. kok ga bawa tas sama skali", pada jam 18.51 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirimkan pesan "ibu kemana bu...jangan buat kawatir", kemudian pada jam 18.57 wita terdakwa mengirimkan pesan "Tenang aja, yg penting om jgn sampe tau, jujur pak wandi yg ibu pilih jadi suami", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "kenapa ibu gk bawa tas sm ces hp, biasanya ibu kalau cmn jalan aja itu lengkap bawa apa2, ibu sakit kah bu, ibu ke bpp dirujuk lagi kah, kemudian pada jam 19.02 wita dijawab oleh terdakwa "Ibu buru2 jgn sampe om datang ganti baju, ibu dibeliin baju di plaza tadi", Nanti santai jawabx kalo om nanya ibu, sdh jg ibu sms sama om".

Kemudian pada jam 19.38 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI membalas pesan "ibu kemanasih bu, ibu jujur aja kalau ibu sakit lagi bu, jangan ditutup2in, kemudian pada jam 19.59 wita terdakwa membalas "Iu ni lg happy, sdh dlt smsx g enak sama pak wandi".

Kemudian pada jam 21.35 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "ibu kemana sih bu jujur aja buu dini itu khawatir naa, ibu kok gk pake sendal atau sepatu bu", pada jam 21.41 wita dibalas oleh terdakwa "Di beliin pak wandi di plaza udah lh g usah ganggu ni iu lg belanja", kemudian dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "ibu naaa".

Kemudian pada jam 21.46 wita terdakwa mengirim pesan "Knp sih.., g bisakh lihat ibu senang n bahagia. Kalo sama om g pernah ke mall, dh dulu ya..., pada jam 22.42 wita terdakwa mengirim pesan "hp ibu matiin dl om sms n telp sebel ibu" dan pada jam 22.49 wita terdakwa mengirim pesan "ibu matikan aja dl hpx.. sebel im sms n telp terus.

Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 :

Pada jam 06.21 wita, terdakwa mengirim pesan "MBK ANTERIN DE2 SEKOLAH, OM MLM TD IBU SMS GAK USAH KERMH DULU SBLUM SLSAI SIDANG CERAI X...", kemudian pada jam 07.20 wita Terdakwa mengirim pesan "De2 dh diantar h mbk", kemudian pada jam 07.47 wita terdakwa mengirim pesan "ibu hari ini persiapan tuk nikah dgn pak wandi di samboja di rmhx...", kemudian pada jam 14.43 wita terdakwa mengirim pesan "Ibu dh slsai akad nikah, rmhnya ber AC, mbl ada 3 Papi Bos B.Bara", pada jam 14.48 terdakwa mengirim pesan "Ga kaya om, rmh g ada mbl kaya gerobak g jelas punya om apa istrix...", kemudian pada jam 14.49 wita dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu ini kok jadi gini bu..", dan pada jam 18.02 wita "ibu kapan pulang, bu.."

Pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 :

Pada jam 11.34 wita terdakw mengirim pesan "ibu jd budak napsu orang2 bejat, 6 orang giliran ngerjain ibu hancur, kotor ibu ini g ngira gini jdx..., jgn sampai om tau, kemudian pada jam 11.38 wita dijawab oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI "Ibu pulang sudah buu"

Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 :

Pada jam 12.26 wita saksi NOVIRA BELLA PRADINI mengirim pesan "bu tolong telpon dini kalo gak dini lapor polisi", kemudian pada jam 16.54 wita dibalas oleh terdakwa "mbak ni ibu lari dr samboja ke mbah uti, hp yang dibelikan om dihancurkan sibejat wandi", kemudian dibalas oleh saksi NOVIRA BELLA PRADINI pada jam 19.04 wita "iya ibu hati hati yaaa. Ibu cepat sudah kermh mbah uti, mbah uti juga khawtir buu. Mbah uti nangis juga", pada jam 21.06 wita "pak wandi itu siapa, nama lengkapnya siapa temannya, siapa bu, jelaskan lengkapnya bisa aja dilaporkan ke polisi".

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira jam 16.00 wita saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK menemukan mayat korban NINIK ZAKIYAH di parit galian irigasi di Desa Sungai Tuak Rt.01, Kec. Tanah Grogot, Kab.Paser, kemudian saksi BAHRUDIN dan saksi ISHAK melaporkan penemuan mayat korban NINIK ZAKIYAH ke anggota kepolisan.

Kemudian pada tanggal 3 September 2018, saksi ZAINUL HAKIM bersama Team Opsnal Polres Paser berhasil menangkap terdakwa, dan pada saat penangkapan terdakwa didapati membawa dan menguasai 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan nomer sim 085346073095 dengan nomor Imei 1: 5101046520730951, Imei 2: 35975806025226 milik korban NINIK ZAKIYAH.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :01/VER/IX/2018 tanggal 2 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Taufik Hidayat selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan koma dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan lebam mayat dan pembusukan dengan belatung koma tidak ditemukan kaku jenazah koma ditemukan bekas jeratan pada pergelangan tangan dan leher sehingga penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari empat puluh delapan jam sampai tujuh puluh dua jam sebelum pemeriksaan titik.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : R/03/RES.1.24/2018/Dokpol tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr I Gusti Gede Dharma Arimbawa selaku dokter spesialis forensik pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Timur dengan kesimpulan :

Telah diperiksa jenasah seorang wanita dewasa, bangsa Indonesia, ras Mongoloid, berumur lebih dari dua puluh lima tahun, warna kulit dan berat badan tidak bisa dinilai karena jenasah sudah membusuk lanjut, panjang tubuh seratus lima puluh sentimeter.
Ditemukan jejas pada leher dan pergelangan tangan akibat penekanan pada daerah tersebut dengan benda lunak dan tumpul. Tidak ditemukan tanda-tanda akibat kekurangan zat asam (oksigen) karena jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
Sebab mati tidak dapat disimpulkan karena jenazah sudah mengalami pembusukan lanjut. Namun apabila tidak ada sebab lain, kekerasan tumpul pada leher yang berdasarkan pola dan gambarnya sesuai dengan bekas jerat dapat mengakibatkan kematian.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya