Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2807/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di RT. 002, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita pada saat saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota kepolisian lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) (penuntutan terpisah) dan pada saat melakukan penangkapan tersebut saksi KURNIAWAN SIDIK, saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN dan anggota kepolisian lainnya mendengar saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) mengatakan kepada terdakwa “buangkan bu” lalu terdakwa langsung menyadari bahwa botol permen plastic warna putih yang sebelumnya dititip oleh saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) berisi narkotika jenis shabu, hal tersebut dikarenakan terdakwa mengetahui dan melihat saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) sering mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu dirumah, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar untuk membuang botol permen plastic warna putih yang berisi sahbu tersebut untuk dibuang, namun belum sempat dibuang saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN mengikuti terdakwa kedalam kamar lalu dilakukan pemnggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ZAINUR YASER (ketua RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol permen plastic warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas paket) shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna hitam yang terdakwa simpan didalam saku daster sebelah kanan yang pada saat itu daster tersebut terdakwa pakai, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Ibu Rumah Tangga dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8339/NNF/2018 tanggal 14 September 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) Nomor : 7828/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 329/10966.00/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDI CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) paket sabu + plastik milik terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,75 gram dan total berat bersih 0,67 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di RT. 002, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita pada saat saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota kepolisian lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) (penuntutan terpisah), kemudian saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) mengatakan kepada terdakwa “buangkan bu” lalu terdakwa langsung menyadari bahwa botol permen plastic warna putih yang sebelumnya dititip oleh saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) berisi narkotika jenis shabu karena terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2012 dan terdakwa sering melarang saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) untuk tidak memiliki atau mengkonsusmi narkotika jenis shabu namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dikarenakan terdakwa takut terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm).
Bahwa terdakwa mengetahui dan tidak melaporkan hal tersebut dikarenakan saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) merupakan suami dari terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/255/VIII/2018/KES tanggal 19 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh An. Kepala Bagian Sumber Daya Polres Paser u.b. ANGGOTA URDOKKES sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) negatif (-) Amphetamina.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 8339/NNF/2018 tanggal 14 September 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) Nomor : 7828/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 329/10966.00/2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDI CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) paket sabu + plastik milik terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,75 gram dan total berat bersih 0,67 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya