| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 366/Pid.Sus/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 366/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2807/Q.4.13/Euh.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di RT. 002, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita pada saat saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota kepolisian lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) (penuntutan terpisah) dan pada saat melakukan penangkapan tersebut saksi KURNIAWAN SIDIK, saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN dan anggota kepolisian lainnya mendengar saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) mengatakan kepada terdakwa “buangkan bu” lalu terdakwa langsung menyadari bahwa botol permen plastic warna putih yang sebelumnya dititip oleh saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) berisi narkotika jenis shabu, hal tersebut dikarenakan terdakwa mengetahui dan melihat saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) sering mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu dirumah, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kamar untuk membuang botol permen plastic warna putih yang berisi sahbu tersebut untuk dibuang, namun belum sempat dibuang saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN mengikuti terdakwa kedalam kamar lalu dilakukan pemnggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ZAINUR YASER (ketua RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol permen plastic warna putih yang didalamnya berisi 12 (dua belas paket) shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI warna hitam yang terdakwa simpan didalam saku daster sebelah kanan yang pada saat itu daster tersebut terdakwa pakai, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut. Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa TINIK SUDARMINI Als TINIK Binti PAIRIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa di RT. 002, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Agsutus 2018 sekira pukul 20.00 Wita pada saat saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi IMAM SAFII Bin KUSNUN (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota kepolisian lainnya sedang melakukan penangkapan terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) (penuntutan terpisah), kemudian saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) mengatakan kepada terdakwa “buangkan bu” lalu terdakwa langsung menyadari bahwa botol permen plastic warna putih yang sebelumnya dititip oleh saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) berisi narkotika jenis shabu karena terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak tahun 2012 dan terdakwa sering melarang saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm) untuk tidak memiliki atau mengkonsusmi narkotika jenis shabu namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dikarenakan terdakwa takut terhadap saksi SUPRI YANUR Als SUPRI Bin ALIMAD (Alm). Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,13 gram dan berat bersih 0,04 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
