Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. RAHMADI Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1814/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin RUSDI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Batu Kajang RT. 015 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA terdakwa berjalan disekitar Desa Batu Kajang RT. 015 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi TRISNAWATI Binti BURHAN (Alm) dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui samping rumah yang tembus kearah belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa naik keatas rumah melalui tandon air yang berada dibelakang rumah lalu terdakwa membuka atap seng dapur rumah menggunakan 1 (satu) buah balok kayu dengan panjang 63 cm dan lebar 4 cm yang terdakwa dapat dari samping rumah tersebut, kemudian setelah atap seng dapur terbuka lalu terdakwa turun ke bawah dapur, kemudian terdakwa langsung masuk kedalam sebuah kamar dan membongkar lemari lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit XIAOMI PAD 5, kemudian terdakwa membuka lemari lainnya lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit IPHONE 15 PROMAX 256 GB dengan IMEI : 353074117731859, kemudian terdakwa masuk kedalam sebuah kamar lalu terdakwa membuka laci lemari lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas 1 (satu) gram lalu terdakwa mengambil 2 (dua) buah jam tangan ALEXANDRE CHRISTIE dari atas meja dalam kamar tersebut lalu terdakwa juga mengambil uang tunai senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari dalam kamar tersebut, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor dinas merk YAMAHA MX KING 150R warna biru dengan No. Pol : KT 3840 EEE Np. Rangka : MH3UG0750RK227073 No. Mesin : G3E6E0767521 a.n DESA RANTAU BINTUNGAN lalu terdakwa melepas plat motor tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng kecil yang terdakwa ambil dari rumah tersebut dan terdakwa juga melepas sticker yang tertempel pada motor tersebut lalu terdakwa melepas rumah kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng kecil lalu terdakwa menyambungkan antara kabel yang ada dalam kontak motor agar motor tersebut bisa dinyalakan, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor dinas merk YAMAHA MX KING 150R warna biru dengan No. Pol : KT 3840 EEE Np. Rangka : MH3UG0750RK227073 No. Mesin : G3E6E0767521 a.n DESA RANTAU BINTUNGAN melalui pintu samping rumah dengan cara terdakwa mendorong motor tersebut dan membawa motor tersebut untuk terdakwa simpan di kebun sawit dekat rumah tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg yang terpasang dibawah kompor lalu terdakwa membawa tabung gas elpiji tersebut menuju ke kebun sawit dekat rumah tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah tersebut lalu mengambil 7 (tujuh) buah lampu tembak truck yang terdakwa lakukan dengan cara melepas nya menggunakan 1 (satu) buah kunci ring pass merk YAMAMOTO lalu lampu tersebut terdakwa simpan didalam kantong plastic besar lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah alat mesin bor lalu terdakwa membawa lampu tembak truck serta alat mesin bor tersebut menuju ke kebun sawit dekat rumah tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah tersebut dan mengambil 6 (enam) jirigen solar lalu terdakwa membawa solar tersebut menuju ke kebun sawit tempat terdakwa menyimpan barang – barang yang telah diambil oleh terdakwa
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa menuju ke Warung Sembunting Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim untuk mencari hiburan lalu di warung tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang baru terdakwa kenal yang bernama Sdra. AHMAD (DPO)  lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit IPHONE 15 PROMAX 256 GB dengan IMEI : 353074117731859 seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah cincin emas 1 (satu) gram seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Sdra. AHMAD (DPO) membeli barang tersebut dan menyerahkan uang pembelian barang kepada terdakwa
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa kembali menuju ke Warung Sembunting Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim untuk mencari hiburan lalu di warung tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang baru terdakwa kenal yang bernama Sdra. RAHMAT (DPO)  lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) unit XIAOMI PAD 5 seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Sdra. RAHMAT (DPO) membeli barang tersebut dan menyerahkan uang pembelian barang kepada terdakwa
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa kembali menuju ke Warung Sembunting Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim untuk mencari hiburan lalu di warung tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang baru terdakwa kenal yang bernama Sdra. ALDI (DPO) lalu terdakwa menawarkan 1 (satu) buah jam tangan ALEXANDRE CHRISTIE seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) buah lampu tembak truck seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah alat mesin bor seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Sdra. ALDI (DPO) membeli barang tersebut dan menyerahkan uang pembelian barang kepada terdakwa
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA terdakwa menjual 6 (enam) jirigen solar kepada supir truck yang terdakwa tidak kenal yang melintas di depan kantor Kecamatan Batu Sopang yang terdakwa jual dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) jirigen
  • Bahwa 1 (satu) buah jam tangan ALEXANDRE CHRISTIE telah terdakwa buang di Sungai Jl. Padat Karya karena jam tersebut telah rusak serta uang tunai senilai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari - hari
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa RAHMADI Bin RUSDI yang mengambil barang – barang tersebut tidak memiliki izin dari saksi TRISNAWATI Binti BURHAN (Alm)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi TRISNAWATI Binti BURHAN (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp 50.800.000,- (lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa RAHMADI Bin RUSDI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya