Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Tgt H. Abdul Ramis YUYUN HANDAYANI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abdul Ramis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.H. Abdul Ramis
Tergugat
NoNama
1YUYUN HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum hutang Tergugat.
3. Menetapkan bahwa tergugat melakukan wanfrestasi dengan tidak dilaksanakan atas kewajibannya.
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
5. Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok perkara secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.000,.( Dua Milyard Lima Puluh Juta Rupiah ).
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti 
kerugian materiil dan inmateriil  kepada Penggugat dengan perincian, sbb :
6.1. Kerugian Materiil penggugat, sebagai berikut :
       
 
       -    Utang Tergugat uang sebesar   Rp. 2.050.000.000,. (Dua Miliyar Lima Puluh   
             Juta  Rupiah).
- Biaya pengacara        Rp. 410.000.000,.+ (Empat Ratus Sepuluh              JutaRupiah ).
             Jumlah…………………   = Rp.  2.460.000.000,. (Dua Milyard Empat Ratus  
             Enam Puluh Juta Rupiah )
 6.2.  Kerugian Inmateriil penggugat apabila uang penggugat sejumlah Rp. 
    2.050.000.000.- (Dua Miliyar Lima Puluh Juta  Rupiah) dikembangkan untuk 
    usaha lain penggugat selama uang penggugat dipinjam suami tergugat dari 
    bulan Mei Tahun 2016 sampai diajukannya gugatan ini bulan juni 2023 selama 
    Tujuh Tahun berjalan, maka kerugian penggugat tersebut dapat dihitung 
    bunga pertahunnya 13% X Rp.2.50.000.000,.  X  7 Tahun bunga berjalan =          
    Rp.1.865.500.000,.( Satu Milyard Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima 
    Ratus Ribu Rupiah )
        6.3.   Jadi total kerugian Materiil dan Inmateriil Penggugat yang harus 
           dibayar Tergugat adalah sebagai berikut :
         a. Jumlah Kerugian Materiil              Rp. 2.460.000.000,.    
               b. Jumlah Kerugian Inmaterii            Rp. 1.865.500.000,.   +
                    Jumlah……...……………… =    Rp. 4.325.500.000,. 
                  (Empat Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT senilai 
       Rp.4.325.500.000,. (Empat Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus 
       Ribu Rupiah), sebagai berikut :
 7.1.     Sebuah Rumah di Blok B Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten 
Paser, Propinsi Kalimantan Timur, Surat Tanah Sertifikat Hak Milik No. 
00510  atas nama suami Tergugat Drs.Muhammad Fauzi.MT 
7.2.    Sebidang Tanah HGB No.598 atas nama Syafaruddin,S.Ag  yang sudah dibeli 
          oleh suami tergugat.
 
 7.3. . Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 QAT (TGN140-MDT) 
          Tahun Rakitan 2018, Nomor Rangka : MHFAW8EM1J0209833,     
          Nomor Mesin : 1TRA452534,  Nomor Polisi : KT.1757 EH.
8.   Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp.5.000.000 
(lima juta rupiah) setiap harinya lalai sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini.
9.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan 
      (verset), banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad)   
10.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini, atau  Jika Majelis 
      Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo  
      et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak