Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Tgt BAHRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAHRUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 10930/DAK-TGT/2011. Sabagimana yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 01 Agustus 2011 yaitu dari:
Nama : BAHRUL
Tempat Tanggal Lahir : Tepian Batang, 03 Agustus 1961
    MENJADI
Nama : YM. AJIN BAHRUL
Tempat Tanggal Lahir : Tepian Batang, 03 Agustus 1961
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
 Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak