| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Jl. Kususma Bangsa RT.003, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mendapat pesan Whatshap (WA) dari Sdr. RAHMAT (DPO) yang menanyakan apakah punya teman yang jualan shabu, kemudian terdakwa menjawab bahwa ada teman terdakwa yang jualan shabu yaitu saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH (penuntutan terpisah) lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. RAHMAT “mau beli berapa” dan dijawab oleh Sedr. RAHMAT “yang 200 ribu saja, nanti saya kasih 300 ribu, belikan nanti malam saja karena saya masih di Balikpapan”, dan terdakwa menanyakan lagi kepada Sdr. RAHMAT “ndak bisa sekarang kah? Ini orangnya nunggu” dan dijawab Sdr. RAHMAT “saya masih dijalan masih jauh, nanti malam saja” dan dijawab terdakwa “ntar saya tanyakan dulu kepada WISNU apakah bisa malam”, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH apakah bisa nanti malam dan setelah terdakwa menayakan kepada saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH lalu terdakwa menghubungi Sdr. RAHMAT dan mengatakan “iya sudah nanti malam aja bisa”.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita datang Sdr. RAHMAT menemui terdakwa di Jl. Modang depan Gg. Rukun, Kecamatan Tanah Grogot, kabupaten Paser, Kalimantan Timur, lalu terdakwa bersama Sdr. RAHMAT pergi untuk menemui saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH dan setelah sampai di depan SMP 1 Tanah Grogot lalu Sdr. RAHMAT memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung menghubungi saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH dan memberitahukan bahwa terdakwa berada di Jalan di depan SMP 1 Tanah Grogot, selang berapa lama kemudian datang saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH menemui terdakwa dan Sdr. RAHMAT lalu terdakwa mengatakan kepada saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH “pinjam kunci rumah kost nya” dan saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH langsung memberikan kunci kost nya kepada terdakwa, lalu saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH memberikan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang yang dikasihkan oleh Sdr. RAHMAT tersebut kepada saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH, dan setelah menerima shabu tersebut terdakwa bersama Sdr. RAHMAT pergi kerumah kost saksi WISNU RAMADHAN SAPUTRA Bin HADRIANSYAH yang berada Jl. Kususma Bangsa RT.003, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 03752/NNF/2019 tanggal 15 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI Nomor : 06611/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/10966.00/2019 tanggal 15 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu + plastik milik terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,38 gram dan total berat bersih 0,07 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,07 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kususma Bangsa RT.003, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan pengakapan terhadap terdakwa, lalu saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) menanyakan kepada terdakwa “kamu IMANG kah?” dan dijawab terdakwa “iya pak”, dan saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) menayakan lagi “dimana barangmu (shabu)” namun terdakwa hanya diam saja, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RADIANSYAH Bin MUHAMMAD RAMLI ADAM (Alm) dan dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, kemudian saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) menanyakan kepada terdakwa “dimana tas yang kamu bawa” dijawab oleh terdakwa “itu pak dibawah dalam kamar WISNU” lalu saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) mengambil 1 (satu) buah tas Sport warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam warna merah yang terbuat dari seng, 1 (satu) buah korek api gas, kemudian saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) menanyakan lagi kepada terdakwa “dimana kamu nyimpan shabunya” dan dijawab oleh terdakwa “dikantong celana WISNU pak (sambil menunjuk celana panjang levis yang digantung disamping pintu)” lalu saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan Anggota Resnarkoba lainnya mengambil celana tersebut dan memeriksa saku celana tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 03752/NNF/2019 tanggal 15 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI Nomor : 06611/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/10966.00/2019 tanggal 15 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket sabu + plastik milik terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI dengan hasil timbangan total berat kotor : 0,38 gram dan total berat bersih 0,07 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 Paket dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,07 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menyiapkan bong yang terbuat dari botol plastic aqua yang dirakit dengan sedotan dan pipet kaca, kemudian botol tersebut oleh terdakwa diisi air setengah dan setelah diisi air selanjutnya terdakwa langsung memasukkan shabu ke dalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisikan shabu tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/87/III/2019/KES tanggal 10 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PAUR KES POLRES PASER AHMAD HASANUDIN, A.Md.Kep dan ROSYALINA, S.Tr.A.K sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI positif (+) mengandung Amphetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |