Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2019/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH MOHAMMAD ROSADY Bin AHMAD MENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-215/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROSADY Bin AHMAD MENE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROSADY Bin AHMAD MENE (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2018 atau masih dalam tahun 2018 di samping SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal terdakwa masuk SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang menggunakan sepeda motor merk Merk Honda Vario No. Pol KT 3139 ER membeli BBM jenis Premium seharga Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter sampai tangki sepeda motor tersebut penuh selanjutnya terdakwa keluar dari SPBU dan memindahkan BBM Premium yang ada di dalam tangki sepeda motor ke dalam jerigen dan dikumpulkan di luar wilayah SPBU, hal tersebut dilakukan secara berulang kali hingga BBM Premium terkumpul sebanyak 4 (empat) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sehingga keseluruhan berjumlah 72 (tujuh puluh dua) liter berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser Nomor : B/479/VI/2018/Reskrim dari Kapolres Paser yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhamad Akbar pada tanggal 08 Juni 2018, selanjutnya terdakwa membawa BBM yang telah terkumpul tersebut menuju ke rumah terdakwa namun sebelum pergi datang saksi Muhammad Alfauziah Bin Hikmah, Saksi Fredo Enggar Dwiyatmo Bin Sukamto (keduanya merupakan Anggota Opsnal Polres Paser) beserta anggota Opsnal Polres Paser mengamankan terdakwa
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan maupun Izin Usaha Niaga dari pejabat yang berwenang;
Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis Premium dari SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang yaitu akan di jual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) per liternya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

ATAU,

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROSADY Bin AHMAD MENE (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2018 atau masih dalam tahun 2018 di samping SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal terdakwa masuk SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang menggunakan sepeda motor merk Merk Honda Vario No. Pol KT 3139 ER membeli BBM jenis Premium seharga Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter sampai tangki sepeda motor tersebut penuh selanjutnya terdakwa keluar dari SPBU dan memindahkan BBM Premium yang ada di dalam tangki sepeda motor ke dalam jerigen dan dikumpulkan di luar wilayah SPBU, hal tersebut dilakukan secara berulang kali hingga BBM Premium terkumpul sebanyak 4 (empat) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sehingga keseluruhan berjumlah 72 (tujuh puluh dua) liter berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser Nomor : B/479/VI/2018/Reskrim dari Kapolres Paser yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhamad Akbar pada tanggal 08 Juni 2018, selanjutnya terdakwa membawa BBM yang telah terkumpul tersebut menuju ke rumah terdakwa namun sebelum pergi datang saksi Muhammad Alfauziah Bin Hikmah, Saksi Fredo Enggar Dwiyatmo Bin Sukamto (keduanya merupakan Anggota Opsnal Polres Paser) beserta anggota Opsnal Polres Paser mengamankan terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari pejabat yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

ATAU,

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROSADY Bin AHMAD MENE (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2018 atau masih dalam tahun 2018 di samping SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan kegiatan Niaga Minyak dan Gas Bumi  tanpa Izin Usaha Niaga”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal terdakwa masuk SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang menggunakan sepeda motor merk Merk Honda Vario No. Pol KT 3139 ER membeli BBM jenis Premium seharga Rp. 6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) per liter sampai tangki sepeda motor tersebut penuh selanjutnya terdakwa keluar dari SPBU dan memindahkan BBM Premium yang ada di dalam tangki sepeda motor ke dalam jerigen dan dikumpulkan di luar wilayah SPBU, hal tersebut dilakukan secara berulang kali hingga BBM Premium terkumpul sebanyak 4 (empat) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sehingga keseluruhan berjumlah 72 (tujuh puluh dua) liter berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser Nomor : B/479/VI/2018/Reskrim dari Kapolres Paser yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhamad Akbar pada tanggal 08 Juni 2018, selanjutnya terdakwa membawa BBM yang telah terkumpul tersebut menuju ke rumah terdakwa namun sebelum pergi datang saksi Muhammad Alfauziah Bin Hikmah, Saksi Fredo Enggar Dwiyatmo Bin Sukamto (keduanya merupakan Anggota Opsnal Polres Paser) beserta anggota Opsnal Polres Paser mengamankan terdakwa
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari pejabat yang berwenang;
Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis Premium dari SPBU 6476201 Km 4 Desa Tepian Batang yaitu akan di jual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) per liternya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya