Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. TAUFIK RIZAL MH Bin H. MUHAMMAD HAMY (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/O.4.13.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK RIZAL MH Bin H. MUHAMMAD HAMY (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa THAUFIK RIZAL MH BIN M. HAMMY B (Alm) bersama-sama dengan Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF als BUYUNG Bin SYARIFUDIN UTTUNG (Alm) dan Saksi DIAH MUSTIKA SARI als IKA Binti MUHAMMAD MARDIKANSYAH (Alm), (Berkas Terpisah), pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sehingganya Pengadilan Negeri Tanah Gerogot berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, baik sebagai orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang sudah berstatus sebagai pensiunan PNS menyampaikan kepada Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) bahwa dirinya memiliki 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang bersifat PL (Penunjukkan Langsung) di Pemerintahan Kab. Paser dari temannya yakni Saksi ABDUR RACHMAN Bin ABDUL HAKIP (Alm), yang selanjutnya Terdakwa dipertemukan teman lama Terdakwa yakni Sdr.  ASFI (saat ini sudah Almarhum) di sebuah warung di Jl. Noto Sunardi Kab. Paser dan disitu Terdakwa kembali memiliki proyek Semeninasi tersebut. dan setelah beberapa kali pertemuan membicarakan kesapakatan fee/imbalan yang diminta, Sdr. ASFI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa bosnya yakni Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD berminat dengan proyek tersebut dan meminta untuk bertemu dengannya dan Terdakwa pun menyampaikan agar bertemu di rumah Terdakwa saja.

 

  • Bahwa kemudian Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan Sdr. ASFI serta Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Sultan Ibrahim Khaliludin Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa kembali menjelaskan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD terkait fee/imbalan yang harus diberikan untuk bisa mendapatkan 11 (sebelas) proyek Semenisasi di Pemerintahan Kab. Paser tersebut yakni sejumlah Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) dan Sdr. ASFI. Yang selanjutnya Sdr. ASFI yang menyerahkan uang milik Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD kepada Terdakwa senilai Rp. 30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan Saksi ABDUR RAHMAN sebagai tanda jadi keseriusan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD akan mengambil paket proyek yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam pertemuan pertama tersebut, untuk meyakinkan Saksi YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD maka menyampaikan bahwa: “BU YUS …YANG PUNYA PAKET ITU….” yang mana yang dimaksud dengan BU YUS disini adalah istri dari Bupati Paser atas nama sdr. H. Yusriansyah Syarkawi M.Si. yang akrab dipanggil dengan nama “BU YUS” sehingga membuat Saksi YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD percaya dan memberikan uang tanda jadi tersebut kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD di rumah Terdakwa dan Terdakwa menunjukan dokumen berupa : 1 (satu) lembar surat berjudul usulan murni 2020 yang terdapat 21 nama proyek dan ada 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang diberikan/ditawarkan/dijanjjikan Terdakwa kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan membuat Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD yakin dan percaya dengan Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kuitansi bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangai Terdakwa.

 

  • Bahwa  Terdakwa dalam rangka membujuk dan meyakinkan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD sehingga mau menyerahkan uangnya kepada Terdakwa  maka Terdakwa menyanpaikan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang: “pian bu ai….percaya aja…si ICA ini bendaharanya PKB, itu jatahnya ICA…tahun lalu dia juga dapat dikasihkan sama NAWI Etam…tapi ya..begitulah…sekalinya Icanya tidak dapat apa apa….” dan itu yang membuat Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang percaya kepada Terdakwa sehingga saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD bahwa pelaksanaan dari proyek Semenisasi tersebut akan dimulai pada bulan Maret 2020 namun hingga sampai bulan tersebut belum juga terlaksana dan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menagih kembali pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali menjanjikan akan dimulai pada bulan Juli 2020 tetapi sampai dengan saat ini saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Kaltim  pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut tidak ada dan tidak pernah diberikan serta uang milik Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD tidak pernah dikembalikan Terdakwa.

 

  • Bahwa dokumen yang digunakan dan ditunjukkan Terdakwa kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD tersebut di atas setelah dilakukan pengecekan pada Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kab. Paser terkait penjabaran APBD tahun 2020 maka dinyatakan bahwa dokumen tersebut bukan produk yang dikeluarkan oleh intansi pemerintahan Kabupaten Paser karena tidak mungkin bahwa intansi Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan usulan murni 2020 proyek semenisasi hanya dalam bentuk hasil ketikan tanpa ada Kop Surat, asal dokumen dicetak darimana, nama instansi yang menerbitkan dan untuk di Pemerintahan Kabupaten Paser dan pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut TIDAK ADA.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut di atas kepada Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF Als BUYUNG dan Saksi DIAH MUSTIKA SARI Als IKA karena yang membuat dokumen : 1 (satu) lembar surat berjudul usulan murni 2020 yang terdapat 21 nama-nama proyek karena dokumen tersebut berasal dari mereka berdua, yang kemudian diketahui bahwa mereka berdualah yang membuatnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kab. Paser dan memang sebenarnya  pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak ada.    

 

  • Bahwa akibat perbuatan penipuan yang dilakukan Terdakwa dan Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF Als BUYUNG serta Saksi DIAH MUSTIKA SARI Als IKA tersebut di atas maka Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD mengalami kerugian senilai Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)

 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------

 

Atau :

 

Kedua :

 

-------- Bahwa Terdakwa THAUFIK RIZAL MH BIN M. HAMMY B (Alm) bersama-sama dengan Saksi DIAH MUSTIKA SARI als IKA Binti MUHAMMAD MARDIKANSYAH (Alm), (Berkas Terpisah) pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya  dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sehingganya Pengadilan Negeri Tanah Gerogot berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena telah : dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, baik sebagai orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang sudah berstatus sebagai pensiunan PNS menyampaikan kepada Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) bahwa dirinya memiliki 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang bersifat PL (Penunjukkan Langsung) di Pemerintahan Kab. Paser dari temannya yakni Saksi  ABDUR  RACHMAN Bin ABDUL HAKIP (Alm), yang selanjutnya Terdakwa dipertemukan teman lama Terdakwa yakni Sdr.  ASFI (saat ini sudah Almarhum)  di sebuah warung di Jl. Noto Sunardi Kab. Paser dan disitu Terdakwa kembali memiliki proyek Semeninasi tersebut. dan setelah beberapa kali pertemuan membicarakan kesapakatan fee/imbalan yang diminta, Sdr. ASFI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa bosnya yakni Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD berminat dengan proyek tersebut dan meminta untuk bertemu dengannya dan Terdakwa pun menyampaikan agar bertemu di rumah Terdakwa saja.

 

  • Bahwa kemudian Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan Sdr. ASFI serta Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Sultan Ibrahim Khaliludin Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Terdakwa kembali menjelaskan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD terkait fee/imbalan yang harus diberikan untuk bisa mendapatkan 11 (sebelas) proyek Semenisasi di Pemerintahan Kab. Paser tersebut yakni sejumlah Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi BADARUDIN Als IPAD Bin ASARI (Alm) dan Sdr. ASFI. Yang selanjutnya Sdr. ASFI yang menyerahkan uang milik Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD kepada Terdakwa senilai Rp. 30.000.000,-  (tiga puluh juta rupiah) dengan disaksikan oleh Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan Saksi ABDUR RAHMAN sebagai tanda jadi keseriusan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD akan mengambil paket proyek yang ditawarkan oleh Terdakwa tersebut.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam pertemuan pertama tersebut, untuk meyakinkan Saksi YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD maka menyampaikan bahwa: “BU YUS …YANG PUNYA PAKET ITU….” yang mana yang dimaksud dengan BU YUS disini adalah istri dari Bupati Paser atas nama sdr. H. Yusriansyah Syarkawi M.Si. yang akrab dipanggil dengan nama “BU YUS” sehingga membuat Saksi YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD percaya dan memberikan uang tanda jadi tersebut kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD di rumah Terdakwa dan Terdakwa menunjukan dokumen berupa : 1 (satu) lembar surat berjudul usulan murni 2020 yang terdapat 21 nama proyek dan ada 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang diberikan/ditawarkan/dijanjjikan Terdakwa kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD dan membuat Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD yakin dan percaya dengan Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan dibuatkan kuitansi bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangai Terdakwa

 

  • Bahwa Terdakwa dalam rangka membujuk dan meyakinkan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD sehingga mau menyerahkan uangnya kepada Terdakwa  maka Terdakwa menyanpaikan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang: “pian bu ai….percaya aja…si ICA ini bendaharanya PKB, itu jatahnya ICA…tahun lalu dia juga dapat dikasihkan sama NAWI Etam…tapi ya..begitulah…sekalinya Icanya tidak dapat apa apa….” dan itu yang membuat Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menyerahkan uang percaya kepada Terdakwa sehingga saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD bahwa pelaksanaan dari proyek Semenisasi tersebut akan dimulai pada bulan Maret 2020 namun hingga sampai bulan tersebut belum juga terlaksana dan Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD menagih kembali pekerjaan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kembalikan menjanjikan akan dimulai pada bulan Juli 2020 tetapi sampai dengan saat ini saksi diperiksa oleh Penyidik Polda Kaltim  pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut tidak ada dan tidak pernah diberikan serta uang milik Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD tidak pernah dikembalikan Terdakwa.

 

  • Bahwa dokumen yang digunakan dan ditunjukkan Terdakwa kepada Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD tersebut di atas setelah dilakukan pengecekan pada Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kab. Paser terkait penjabaran APBD tahun 2020 maka dinyatakan bahwa dokumen tersebut bukan produk yang dikeluarkan oleh intansi pemerintahan Kabupaten Paser karena tidak mungkin bahwa intansi Pemerintah Kabupaten Paser mengeluarkan usulan murni 2020 proyek semenisasi hanya dalam bentuk hasil ketikan tanpa ada Kop Surat, asal dokumen dicetak darimana, nama instansi yang menerbitkan dan untuk di Pemerintahan Kabupaten Paser dan pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tersebut TIDAK ADA.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) tersebut di atas kepada Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF Als BUYUNG dan Saksi DIAH MUSTIKA SARI Als IKA karena yang membuat dokumen : 1 (satu) lembar surat berjudul usulan murni 2020 yang terdapat 21 nama-nama proyek karena dokumen tersebut berasal dari mereka berdua, yang kemudian diketahui bahwa mereka berdualah yang membuatnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan Kab. Paser dan memang sebenarnya  pekerjaan 11 (sebelas) proyek Semenisasi yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak ada  namun uang yang telah diserahkan oleh Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD kepada Terdakwa dan Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF Als BUYUNG serta Saksi DIAH MUSTIKA SARI Als IKA tersebut di atas tidak dikembalikan tetapi digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD

 

  • Bahwa akibat perbuatan Penggelapan yang dilakukan Terdakwa dan Saksi DEDDY KURNIADI SYARIF Als BUYUNG serta Saksi DIAH MUSTIKA SARI Als IKA tersebut di atas maka Saksi Korban YUNI MUFAIDA Binti H. MAHFUD mengalami kerugian senilai Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya