Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Tgt PT. Fajar Pasir Lestari PT. ILA BASIKA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Fajar Pasir Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ILA BASIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Sewa alat berat No.001/PSA-FPL-ATR/II/2021 yang disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;
3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanfrestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai  Perjanjian Sewa alat berat No.001/PSA-FPL-ATR/II/2021 ;
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
5. Menetapkan secara pokok Tergugat yang dibayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, sebagai berikut :
 
A. Kerugian Materiil :
NO Rincian Tanggal 10-3-2023 cicilan yang belum terbayar RincianTanggal 22-3-2023 dari cicilan yang belum terbayar Jumlah total HutangTergugat
1.      Rp 69.000.000,.     Rp 30.800.000,.
2.      Rp 86.60.000,.     Rp 47.250.000,.
3.      Rp 56.700.000,.  +     Rp 25.285.000,.   +
4. =  Rp 212.340.000,. = Rp103.335.00,.
5. Jadi jumlah total hutang tergugat adalah…… = Rp.315.675.000,.
 
B. Kerugian Inmateriil :
Kerugian inmateriil Penggugat apabila dihitung akibat tidak dibayarnya sewa alat berat milik Penggugat adalah, sebesar Rp1.000.000.000,.(Satu Milyard Rupiah)
C.  Jumlah Kerugian Materiil dan Inmateriil : 
Jadi jumlah total kerugian Materiil dan Inmatriil Penggugat yang harus dibayar Tergugat adalah sebagi berikut :
Kerugian Materiil Penggugat          Rp.   315.675.000,. 
Kerugian Inmatriil Penggugat         Rp.1.000.000.000,. +
                             Jumlah         =     Rp. 1.315.675.000,.         
 (Satu Milyard Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, Sbb:
6.1. Harta tidak bergerak milik Tergugat, yaitu Bangunan Kantor Tergugat yang terletak di Jalan Jakarta Blok EU No.02 Rt.079 Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur;     
6.2. Harta bergerak berupa mobil Kijang Innova 2.0 Q AT Tahun 2016, dengan Nomor rangka. MHFAW8EM0G0203742, Nomor Mesin : 1TR-A142041, No.Polisi : KT.1710.NW   
6.3. Harta bergerak milik Tergugat berupa uang di Rekening Bank Tergugat;
7.   Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu 
      meskipun ada upaya Banding, Kasasi, verzet dari Tergugat ;
8.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini,  
      ATAU Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain,  
       mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak