Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-980/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Sdr. Joni di Desa Muara Langon Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 dan hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 bertempat di rumah Sdr. JONI di Desa Muara Langon, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. JONI sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat total kurang lebih 150 gram seharga total Rp 195.000.000, (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk tujuan dijual kembali. Bahwa setelah memperoleh sabu tersebut, Terdakwa memecah barang tersebut menjadi paketan-paketan kecil dengan menggunakan timbangan digital dan sendok takar untuk mempermudah penjualan. Bahwa sejak tanggal 21 Februari 2026 hingga 23 Februari 2026, Terdakwa telah melakukan serangkaian transaksi penjualan dan penyerahan Narkotika jenis sabu kepada beberapa orang, antara lain kepada Sdr. ARI, Sdr. IRWAN, Sdr. DAYU, Sdr. IRAWAN, Sdr. RAMADI, Sdr. DONO, Sdr. DEDI, Sdr. SUPRI, Sdri. MBA, dan Sdri. LINA dengan total penerimaan uang tunai dari hasil transaksi jual beli Narkotika tersebut yang disita senilai Rp 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.25 Wita, saksi Sidik dan Saksi Dani (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya di Desa Uko Rt. 001, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu. Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALI MAULANA, ditemukan 20 (dua puluh) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam kotak "GUDANG GARAM MERAH" di bawah jendela belakang rumah, serta 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu di tempat safety belt mobil merk Daihatsu Xenia KT 1192 EO milik terdakwa. Bahwa total barang bukti Narkotika yang ditemukan adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang merupakan sisa dari sabu yang dibeli Terdakwa dari Sdr. JONI. Bahwa selain itu ditemukan pula barang-barang yang dikuasai Terdakwa yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa 33 bendel plastik klip kosong, 4 buah timbangan digital, dan 5 buah sendok takar
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0024 tanggal 2 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 76/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 21 (dua puluh satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 57.72 (lima puluh tuju koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 52.36 (lima puluh dua koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO pada hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 dan hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 bertempat di rumah Sdr. JONI di Desa Muara Langon, Terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari Sdr. JONI sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat total kurang lebih 150 gram seharga total Rp 195.000.000, (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk tujuan dijual kembali. Bahwa setelah memperoleh sabu tersebut, Terdakwa memecah barang tersebut menjadi paketan-paketan kecil dengan menggunakan timbangan digital dan sendok takar untuk mempermudah penjualan. Bahwa sejak tanggal 21 Februari 2026 hingga 23 Februari 2026, Terdakwa telah melakukan serangkaian transaksi penjualan dan penyerahan Narkotika jenis sabu kepada beberapa orang, antara lain kepada Sdr. ARI, Sdr. IRWAN, Sdr. DAYU, Sdr. IRAWAN, Sdr. RAMADI, Sdr. DONO, Sdr. DEDI, Sdr. SUPRI, Sdri. MBA, dan Sdri. LINA dengan total penerimaan uang tunai dari hasil transaksi jual beli Narkotika tersebut yang disita senilai Rp 22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.25 Wita, saksi Sidik dan Saksi Dani (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumahnya di Desa Uko Rt. 001, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu. Bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALI MAULANA, ditemukan 20 (dua puluh) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu di dalam kotak "GUDANG GARAM MERAH" di bawah jendela belakang rumah, serta 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu di tempat safety belt mobil merk Daihatsu Xenia KT 1192 EO milik terdakwa. Bahwa total barang bukti Narkotika yang ditemukan adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang merupakan sisa dari sabu yang dibeli Terdakwa dari Sdr. JONI. Bahwa selain itu ditemukan pula barang-barang yang dikuasai Terdakwa yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa 33 bendel plastik klip kosong, 4 buah timbangan digital, dan 5 buah sendok takar
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0024 tanggal 2 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. EDI JUWANTO Als EDI Bin SUPRAYITNO terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 76/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 21 (dua puluh satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 57.72 (lima puluh tuju koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 52.36 (lima puluh dua koma tiga puluh enam) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya