|
------ Bahwa terdakwa AKBAR TANJUNG Bin NASIR pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira tahun 2015, kedua pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 24.00 wita, dan ketiga pada hari jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 08.00 wita, atau pada waktu-waktu lain pada antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada tahun 2015, terdakwa mendatangi rumah saksi Mariani Binti Mustamin di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Mariani dan terdakwa berkata pada saksi Mariani bahwa terdakwa ingin melakukan hubungan badan dengan saksi Mariani dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Mariani. Selanjutnya terdakwa dan saksi Mariani masuk ke dalam kamar saksi Mariani dan membuka pakaian masing-masing lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Mariani. Setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Mariani pulang ke rumah terdakwa.
- Kedua pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 24.00 wita terdakwa menghubungi saksi Mariani dan meminta saksi Mariani untuk datang ke rumah terdakwa, beberapa saat kemudian saksi Mariani mendatangi rumah terdakwa di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian terdakwa mengajak saksi Mariani masuk ke kamar terdakwa dan membaringkan saksi Mariani di tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir saksi Mariani dan melepaskan celana dan celana dalam saksi Mariani dan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Mariani setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan saksi Mariani meninggalkan rumah terdakwa pulang ke rumah saksi Mariani.
- Ketiga pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 08.00 wita terdakwa mendatangi saksi Mariani di rumahnya di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara lalu terdakwa mengajak saksi Mariani masuk ke kamar kemudian terdakwa membaringkan saksi Mariani di tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir saksi Mariani dan melepaskan celana dan celana dalam saksi Mariani dan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi Mariani setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Mariani pulang ke rumah terdakwa..
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/01/VER/SKM/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 atas nama MARIANI Binti MUSTAMIN yang ditandatangani oleh dr. Syahroni, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan robekanpada selaput dara arah jam enam, tampak warna luka sama dengan sekitar, yang diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 6409011302080020 yang dibuat di Penajam Paser Utara tanggal 02 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan bahwa saksi MARIANI Binti MUSTAMIN lahir Di Maros tanggal 05 Agustus 2000, sehingga pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Mariani, saksi Mariani berusia 15 (lima belas) tahun.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa AKBAR TANJUNG Bin NASIR pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali sekira tahun 2015, kedua pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2016 sekira pukul 24.00 wita, dan ketiga pada hari jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 08.00 wita, atau pada waktu-waktu lain pada antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang, yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada tahun 2015, terdakwa mendatangi rumah saksi Mariani Binti Mustamin di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Mariani dan terdakwa berkata pada saksi Mariani bahwa terdakwa ingin melakukan hubungan badan dengan saksi Mariani dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Mariani. Selanjutnya terdakwa dan saksi Mariani masuk ke dalam kamar saksi Mariani dan membuka pakaian masing-masing lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Mariani. Setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Mariani pulang ke rumah terdakwa.
- Kedua pada hari Minggu tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 24.00 wita terdakwa menghubungi saksi Mariani dan meminta saksi Mariani untuk datang ke rumah terdakwa, beberapa saat kemudian saksi Mariani mendatangi rumah terdakwa di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian terdakwa mengajak saksi Mariani masuk ke kamar terdakwa dan membaringkan saksi Mariani di tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir saksi Mariani dan melepaskan celana dan celana dalam saksi Mariani dan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Mariani setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan saksi Mariani meninggalkan rumah terdakwa pulang ke rumah saksi Mariani.
- Ketiga pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2016 sekira pukul 08.00 wita terdakwa mendatangi saksi Mariani di rumahnya di Rt. 009 Desa Giri Purwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan membawa 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu berukuran panjang 32 cm lalu terdakwa menggandeng saksi Mariani masuk ke kamar dengan tangan kanan terdakwa tetap memegang 1 (satu) bilah parang yang sebelumnya dibawa terdakwa kemudian terdakwa membaringkan saksi Mariani di tempat tidur lalu terdakwa mencium bibir saksi Mariani dan melepaskan celana dan celana dalam saksi Mariani dan terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Mariani dan menggerakkannya naik turun selama beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi Mariani setelah itu terdakwa dan saksi Mariani memakai pakaian masing-masing dan terdakwa meninggalkan rumah saksi Mariani pulang ke rumah terdakwa.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 050/01/VER/SKM/XII/2016 tanggal 16 Desember 2016 atas nama MARIANI Binti MUSTAMIN yang ditandatangani oleh dr. Syahroni, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Ditemukan robekanpada selaput dara arah jam enam, tampak warna luka sama dengan sekitar, yang diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Berdasarkan Fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 6409011302080020 yang dibuat di Penajam Paser Utara tanggal 02 Nopember 2016 yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan bahwa saksi MARIANI Binti MUSTAMIN lahir Di Maros tanggal 05 Agustus 2000, sehingga pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Mariani, saksi Mariani berusia 15 (lima belas) tahun.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------
|