| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2017/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B976-/Q.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa terdakwa JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) (anggota kepolisian Polres Paser) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hijau Metalik nomor polisi KT 688 AF , selanjutnya DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa dan menemukan mobil yang terdakwa kemudikan sedang melintas di jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) mengikuti dari belakang dan pada saat terdakwa berhenti di depan rumah terdakwa, saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) langsung mendatangi terdakwa dan memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 liter dalam keadaan kosong yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya dan setelah DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan solar tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa JEPRI SANDRO SEMBIRING Als BIRING Anak dari KERIN SEMBIRING pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2017 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Melakukan pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) (anggota kepolisian Polres Paser) mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hijau Metalik nomor polisi KT 688 AF , selanjutnya DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa dan menemukan mobil yang terdakwa kemudikan sedang melintas di jalan Negara Kec. Paser Blengkong Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) mengikuti dari belakang dan pada saat terdakwa berhenti di depan rumah terdakwa, saksi DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) langsung mendatangi terdakwa dan memeriksa muatan mobil yang terdakwa kemudikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (lima) buah jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis solar, 2 (dua) buah jerigen berkapasitas 30 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dan 1 (satu) buah jerigen berkapasitas 30 liter dalam keadaan kosong yang terdakwa akui mendapatkan dengan cara membeli dari SPBU Km. 04 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya dan setelah DEDY ARI ANGGORO Bin PARWOTO dan saksi RIYAN SAPARULLAH Bin H. SYUKUR (Alm) menanyakan kepada terdakwa perihal surat ijin pengangkutan solar tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polisi Polres paser untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
