Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2022/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H. ARIANTO ALIAS IAN BIN MARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-954/O.4.13/Enz.2/6/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO ALIAS IAN BIN MARIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    
    KESATU
---------- BahwaiaterdakwaARIANTO ALIAS IAN BIN MARIANI pada harisenintanggal7 Maret 2022 sekitarpukul 17.15WITA, atausetidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalanbulanMaret 2022, bertempat di depanJalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKabupatenPaserProvinisKalimantan Timur, atausetidak-tidaknya pada suatutempattertentu yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, tanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual,menjual, membeli,menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkannarkotikaGolongan Iperbuatan mana terdakwalakukandengancara – carasebagaiberikut :  -----------------------------------------------------

-    Bahwapada harisenintanggal7 Maret 2022sekitarpukul17.15WITA,TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergi kerumahSdr.WAWA (DPO) untuk membeli narotikajenis shabu dan setibanyadirumahSdr. WAWA (DPO) ternyata shabu yang hendakdibeli oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANItidakada dan Sdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIuntukmemberikan uang kepadaSdr. WAWA (DPO) dan nantiapabila shabu yang diinginkanTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, makaSdr. WAWA (DPO) akanmenghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelepon. KemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImenyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepadaSdr.WAWA(DPO) dan setelahituTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpulangkerumahnya.Kemudiansekitar pukul 19.45 witaSdr. WAWA (DPO) menghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelefonkalaunarkotikajenis shabu yang dipesansudahada, dan pada saatituSdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIbahwanarkotikajenis shabu yang dipesan oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, kemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergikerumahSdr. WAWA (DPO) untukmengambilnarkotikajenis shabu tersebut.Setibanya di rumahSdr.WAWA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket platik klip yang berisi Narkotikajenis shabukepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI. Setelah menerima narkotikajenisshabu tersebut TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI langsung pulang kerumah dan sekitar pukul 21.00 witaSdr. KHAFI (DPO) menghubungi TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelalui  WAdan mengatakaninginmembelinarkotikajenis shabu dariSdr. WAWA (DPO) melaluiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIkemudian sdr. KHAFI DPO menghantarkan uang kepada TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsendiri juga membelinarkotikajenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) sehinggaterkumpul uang sejumlahRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah uang terkumpulkemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI langsung menujukerumahSdr. WAWA (DPO)untukmembelinarkotikajenis shabu, kemudiansetelahmendapatkannarkotikajenis shabu tersebutTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpulangkerumah dan menyerahkannarkotikajenis shabusebanyak 1(satu) paket kepadaSdr. KAHFI (DPO).
-    Bahwa sekitar pukul 22.00 witaSat ReskobaKepolisianResorPaser yang mendapatkaninformasidarimasyarakatterkaitadanyatransaksi narkotika jenis shabudisebuahrumahTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltimmelakukanpenangkapan dan penggeledahan badan TerhadapTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIyansaatitusedangberada di rumahnya di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltim. Dan daripenggeledahan badan yang dilakukan oleh tim Sat ReskobaKepolisianResorPasertidakditemukanapa – apakemudian dilakukan penggeledahan pada kamar TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnyaterdapatgumpalanserbukkristalwarnaputihyang didugaNarkotikaJenis Shabu, 4 (empat) plastik klip yang berisi sisa serbuk kristalwarnaputihbeningdi duga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buahkorekapi gas warna merah1 (satu) buah bong yang terbuatdaribotolplastik, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna gold (IMEI 865525034388157) (HP 0857 5454 3197), 1 (satu) buahsedotanplastikwarnaputih, 2 (dua) buahsendoktakar yang terbuatdarisedotanplastikwarnaputih dan hitam.
-    BahwaberdasarkanBerita Acara PenimbanganBarang008/10966.00/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selakuPimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah GrogotdenganlampiranhasilpenimbanganbarangataspermintaanKepolisianResorPaser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACO RAHMAD SALEH sertadiketahui oleh FAHMI SYARIEF selakupimpinancabangtelahmelakukanpenimbanganterhadapbarangberupa1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gramdan 4 (empat) bungkuspaketplastikberisiserbukputihdengan total beratbesertabungkusnyayaitusebesar 0,54 (nolkoma lima empat) kemudiandisisihkan1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya .
-    BahwaberdasarkanhasilpemeriksaanLaboratoriumKriminalistik yang dituangkandalamBerita Acara PemeriksaanLaboratorisKriminalistik NO. LAB. : 02309/NNF/2022 tanggal 28 Maret 2022 telahdilakukanpemeriksaanterhadap :
•    Barangbukti :
1 (satu) buah pipet kacaterdapatsisakristalwarnaputihdenganberatnetto +- 0,007 gram
•    Pemeriksaan :
darihasilpemeriksaanbarangbuktisecaralaboratoriskriminalistikdenganmenggunakanalat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkanhasilpemeriksaansebagaiberikut :

Nomorbarangbukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
04596/2022/NNF    (+) positipnarkotika    (+) positipmetafetamina
•    Kesimpulan
SetelahdilakukanpemeriksaansecaraLaboratoriumKriminalistikdisimpulkanbahwabarangbuktinomor :
04596/2022/NNF sepertidalamtersebutdiatasadalahbenarkristalmetafetaminaterdaftardalamgolongan (I) nomorurut 61 Lampiran I Undang – UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

---------- PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal114 Ayat (1)Undang – UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
---------- BahwaiaterdakwaARIANTO ALIAS IAN BIN MARIANI pada harisenintanggal 7 Maret 2022 sekitarpukul 17.15 WITA, atausetidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalanbulanMaret 2022, bertempat di depanJalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKabupatenPaserProvinis Kalimantan Timur, atausetidak-tidaknya pada suatutempattertentu yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, tanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman, perbuatan mana terdakwalakukandengancara – carasebagaiberikut :  
-    Bahwapada harisenintanggal7 Maret 2022sekitarpukul17.15WITA,TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergi kerumahSdr.WAWA (DPO) untuk membeli narotikajenis shabu dan setibanyadirumahSdr. WAWA (DPO) ternyata shabu yang hendakdibeli oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANItidakada dan Sdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIuntukmemberikan uang kepadaSdr. WAWA (DPO) dan nantiapabila shabu yang diinginkanTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, makaSdr. WAWA (DPO) akanmenghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelepon. KemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImenyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepadaSdr.WAWA(DPO) dan setelahituTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpulangkerumahnya.Kemudiansekitar pukul 19.45 witaSdr. WAWA (DPO) menghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelefonkalaunarkotikajenis shabu yang dipesansudahada, dan pada saatituSdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIbahwanarkotikajenis shabu yang dipesan oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, kemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergikerumahSdr. WAWA (DPO) untukmengambilnarkotikajenis shabu tersebut.Setibanya di rumahSdr.WAWA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket platik klip yang berisi Narkotikajenis shabukepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI. Setelah menerima narkotikajenisshabu tersebut TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI langsung pulang kerumah.
-    Bahwa sekitar pukul 22.00 witaSat ReskobaKepolisianResorPaser yang mendapatkaninformasidarimasyarakatterkaitadanyatransaksi narkotika jenis shabudisebuahrumahTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltimmelakukanpenangkapan dan penggeledahan badan TerhadapTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIyansaatitusedangberada di rumahnya di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltim. Dan daripenggeledahan badan yang dilakukan oleh tim Sat ReskobaKepolisianResorPasertidakditemukanapa – apakemudian dilakukan penggeledahan pada kamar TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnyaterdapatgumpalanserbukkristalwarnaputihyang didugaNarkotikaJenis Shabu, 4 (empat) plastik klip yang berisi sisa serbuk kristalwarnaputihbeningdi duga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buahkorekapi gas warna merah1 (satu) buah bong yang terbuatdaribotolplastik, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna gold (IMEI 865525034388157) (HP 0857 5454 3197), 1 (satu) buahsedotanplastikwarnaputih, 2 (dua) buahsendoktakar yang terbuatdarisedotanplastikwarnaputih dan hitam.BahwaberdasarkanBerita Acara PenimbanganBarang008/10966.00/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selakuPimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah GrogotdenganlampiranhasilpenimbanganbarangataspermintaanKepolisianResorPaser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACO RAHMAD SALEH sertadiketahui oleh FAHMI SYARIEF selakupimpinancabangtelahmelakukanpenimbanganterhadapbarangberupa1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gramdan 4 (empat) bungkuspaketplastikberisiserbukputihdengan total beratbesertabungkusnyayaitusebesar 0,54 (nolkoma lima empat) kemudiandisisihkan1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya .
-    BahwaberdasarkanhasilpemeriksaanLaboratoriumKriminalistik yang dituangkandalamBerita Acara PemeriksaanLaboratorisKriminalistik NO. LAB. : 02309/NNF/2022 tanggal 28 Maret 2022 telahdilakukanpemeriksaanterhadap :
•    Barangbukti :
1 (satu) buah pipet kacaterdapatsisakristalwarnaputihdenganberatnetto +- 0,007 gram
•    Pemeriksaan :
darihasilpemeriksaanbarangbuktisecaralaboratoriskriminalistikdenganmenggunakanalat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkanhasilpemeriksaansebagaiberikut :
Nomorbarangbukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
04596/2022/NNF    (+) positipnarkotika    (+) positipmetafetamina
•    Kesimpulan
SetelahdilakukanpemeriksaansecaraLaboratoriumKriminalistikdisimpulkanbahwabarangbuktinomor :
04596/2022/NNF sepertidalamtersebutdiatasadalahbenarkristalmetafetaminaterdaftardalamgolongan (I) nomorurut 61 Lampiran I Undang – UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

---------- PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal112 Ayat (1)Undang – UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA
------------- BahwaiaterdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI pada harisenintanggal 7 Maret 2022 sekitarpukul 17.15 WITA, atausetidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalanbulanMaret 2022, bertempat di depanJalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKabupatenPaserProvinis Kalimantan Timur, atausetidak-tidaknya pada suatutempattertentu yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, melakukanpenyalahgunaannarkotikagolongan I bagidirisendiri, perbuatan mana terdakwalakukandengancara – carasebagaiberikut : ------------------------------------------------------
-    Bahwapada harisenintanggal7 Maret 2022sekitarpukul17.15WITA,TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergi kerumahSdr.WAWA (DPO) untuk membeli narotikajenis shabu dan setibanyadirumahSdr. WAWA (DPO) ternyata shabu yang hendakdibeli oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANItidakada dan Sdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIuntukmemberikan uang kepadaSdr. WAWA (DPO) dan nantiapabila shabu yang diinginkanTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, makaSdr. WAWA (DPO) akanmenghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelepon. KemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImenyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepadaSdr.WAWA(DPO) dan setelahituTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpulangkerumahnya.Kemudiansekitar pukul 19.45 witaSdr. WAWA (DPO) menghubungiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelaluitelefonkalaunarkotikajenis shabu yang dipesansudahada, dan pada saatituSdr. WAWA (DPO) mengatakankepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIbahwanarkotikajenis shabu yang dipesan oleh TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsudahada, kemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpergikerumahSdr. WAWA (DPO) untukmengambilnarkotikajenis shabu tersebut.Setibanya di rumahSdr.WAWA (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket platik klip yang berisi Narkotikajenis shabukepadaTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI. Setelah menerima narkotikajenisshabu tersebut TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI langsung pulang kerumah dan sekitar pukul 21.00 witaSdr. KHAFI (DPO) menghubungi TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANImelalui  WAdan mengatakaninginmembelinarkotikajenis shabu dariSdr. WAWA (DPO) melaluiTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIkemudian sdr. KHAFI DPO menghantarkan uang kepada TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIsendiri juga membelinarkotikajenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) sehinggaterkumpul uang sejumlahRp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah uang terkumpulkemudianTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI langsung menujukerumahSdr. WAWA (DPO)untukmembelinarkotikajenis shabu, kemudiansetelahmendapatkannarkotikajenis shabu tersebutTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIpulangkerumah dan menyerahkannarkotikajenis shabusebanyak 1(satu) paket kepadaSdr. KAHFI (DPO).
-    Bahwa sekitar pukul 22.00 witaSat ReskobaKepolisianResorPaser yang mendapatkaninformasidarimasyarakatterkaitadanyatransaksi narkotika jenis shabudisebuahrumahTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltimmelakukanpenangkapan dan penggeledahan badan TerhadapTerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANIyansaatitusedangberada di rumahnya di Jalan Gajah Mada RT/RW 007/003 Kec. Tanah GrogotKab. PaserKaltim. Dan daripenggeledahan badan yang dilakukan oleh tim Sat ReskobaKepolisianResorPasertidakditemukanapa – apakemudian dilakukan penggeledahan pada kamar TerdakwaARIANTO ALS IAN BIN MARIANI di temukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnyaterdapatgumpalanserbukkristalwarnaputihyang didugaNarkotikaJenis Shabu, 4 (empat) plastik klip yang berisi sisa serbuk kristalwarnaputihbeningdi duga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buahkorekapi gas warna merah1 (satu) buah bong yang terbuatdaribotolplastik, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO” warna gold (IMEI 865525034388157) (HP 0857 5454 3197), 1 (satu) buahsedotanplastikwarnaputih, 2 (dua) buahsendoktakar yang terbuatdarisedotanplastikwarnaputih dan hitam.
-    BahwaberdasarkanBerita Acara PenimbanganBarang008/10966.00/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIEF selakuPimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah GrogotdenganlampiranhasilpenimbanganbarangataspermintaanKepolisianResorPaser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACO RAHMAD SALEH sertadiketahui oleh FAHMI SYARIEF selakupimpinancabangtelahmelakukanpenimbanganterhadapbarangberupa1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gramdan 4 (empat) bungkuspaketplastikberisiserbukputihdengan total beratbesertabungkusnyayaitusebesar 0,54 (nolkoma lima empat) kemudiandisisihkan1 (satu) pipet berisiserbukputihdenganberatkotorsebesar 4,99 (empatkoma Sembilan puluhsembilan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya .
-    BahwaberdasarkanhasilpemeriksaanLaboratoriumKriminalistik yang dituangkandalamBerita Acara PemeriksaanLaboratorisKriminalistik NO. LAB. : 02309/NNF/2022 tanggal 28 Maret 2022 telahdilakukanpemeriksaanterhadap :
•    Barangbukti :
1 (satu) buah pipet kacaterdapatsisakristalwarnaputihdenganberatnetto +- 0,007 gram
•    Pemeriksaan :
darihasilpemeriksaanbarangbuktisecaralaboratoriskriminalistikdenganmenggunakanalat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkanhasilpemeriksaansebagaiberikut :
Nomorbarangbukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
04596/2022/NNF    (+) positipnarkotika    (+) positipmetafetamina
•    Kesimpulan
SetelahdilakukanpemeriksaansecaraLaboratoriumKriminalistikdisimpulkanbahwabarangbuktinomor :
04596/2022/NNF sepertidalamtersebutdiatasadalahbenarkristalmetafetaminaterdaftardalamgolongan (I) nomorurut 61 Lampiran I Undang – UndangRepublik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-    Bahwaberdasarkan Surat Keterangan Hasil PemeriksaanNarkobaNomor : R/62/III/2022/KES tanggal8 Maret 2022 menerangkanbahwa :
Nama             : ARIANTO Als IAN Bin MARIANI
TempatTanggal Lahir    : Tanah Grogot, 11 September 1989
JenisKelamin        : Laki – Laki
Pekerjaan            : WIRASWASTA
Alamat             : JALAN GAJAH MADA RT 007 RW 003 KEC. TANAH
                  GROGOT KAB. PASER KALTIM
    Atas Permintaan        : KASAT RESNARKOBA DENGAN SURAT NOMOR :
              B/107/III/2022/Resnarkoba
Bahwa pada hariselasatanggal 07 Maret 2022 pukul 23.02 wita di PoliklinikPolresPasertelahdilakukanpemeriksaanlaboratoriumterhadapkandungannarkobadalamurinsecarakualitatifdenganhasilpemeriksaansebagaiberikut :
1.    Amphetamine       (+) Positive


---------- PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal127 Ayat (1)huruf a Undang – UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya