Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2018/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. BAYU EKO SISWANTO Bin SUMARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2749/Q.4.22/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU EKO SISWANTO Bin SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa BAYU EKO SISWANTO Bin SUMARNO pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 21.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Negara KM. 24 RT. 002 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda CB150R No.Pol. KT-3457-VN dari arah Waru menuju Penajam dengan kecepatan sekitar 50 km/jam (lima puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus dan beraspal, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan ada pemukiman penduduk;
Kemudian ketika sepeda motor yang dikemudikan terdakwa melewati Jalan Negara KM. 24 RT. 002 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa yang kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan keadaan sekitar mengerem mendadak untuk menghindari sepeda motor yang sedang menyalip mobil dari arah sebaliknya yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya secara baik sehingga membuat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa oleng dan menabrak sepeda ontel yang dikendarai Sdr. ABDUL FATONI di jalur yang sama dengan terdakwa yang mana keberadaan sepeda ontel tersebut tidak disadari Terdakwa dan mengakibatkan  Sdr. ABDUL FATONI meninggal dunia;
Bahwa sesuai Visum et Repertum Nomor : 117/VeR/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 atas nama ABDUL FATONI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sisca Andriany dokter pada Puskesmas Waru ditemukan luka pada :

Wajah   : Terdapat luka lebam di mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet di dahi dengan ukuran 2x3 Cm.
Hidung  : Terdapat luka lecet pada hidung dan keluarnya darah segar dari hidung.

Dengan Kesimpulan :

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar korban bernama Abdul Fatoni, jenis kelamin laki-laki, umur 58 tahun. Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi cidera kepala berat diduga akibat benturan dan tekanan benda keras pada kepala dan hal tersebut diduga adalah sebagai penyebab kematian.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya