| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 313/Pid.B/2018/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | BAYU EKO SISWANTO Bin SUMARNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 313/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2749/Q.4.22/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa BAYU EKO SISWANTO Bin SUMARNO pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 21.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Negara KM. 24 RT. 002 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda CB150R No.Pol. KT-3457-VN dari arah Waru menuju Penajam dengan kecepatan sekitar 50 km/jam (lima puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus dan beraspal, cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan ada pemukiman penduduk; Wajah : Terdapat luka lebam di mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet di dahi dengan ukuran 2x3 Cm. Dengan Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar korban bernama Abdul Fatoni, jenis kelamin laki-laki, umur 58 tahun. Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi cidera kepala berat diduga akibat benturan dan tekanan benda keras pada kepala dan hal tersebut diduga adalah sebagai penyebab kematian.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
