| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ACO RAMLI Bin ZAINUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. LIA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/54/X/2016/Resnarkoba tanggal 17 Oktober 2016) dan Sdr. LIA mengatakan bahwa Sdr. BAKRI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/49/IX/2016/Resnarkoba tanggal 15 September 2016) memesan untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BAKRI melalui telepon dan bersepakat untuk bertemu di rumah Sdr. BAKRI.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mendatangi rumah Sdr. BAKRI di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu Sdr. BAKRI menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 23.45 Wita pada saat Terdakwa sudah sampai di Balikpapan, Terdakwa dihubungi oleh teman Sdr. JUNA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/50/IX/2016/Resnarkoba tanggal 15 September 2016) yang belum Terdakwa kenal untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa yang disimpan di dalam jaket merah dan digantung di sebuah pagar di depan Gedung DOME Kota Balikpapan. Lalu Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di dalam bungkus rokok UMILD Mentol dan diletakkan di bawah tong sampah.
Selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wita saksi Agus Triantoro Bin Suyud dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi Terdakwa yang saat itu sedang menelpon di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna merah bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna ungu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,9 (empat koma sembilan) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8497/NNF/2016 tanggal 01 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 11144/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,7 (empat koma tujuh) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 September 2016.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ACO RAMLI Bin ZAINUDDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Mulanya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa bertemu dengan Sdr. LIA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/54/X/2016/Resnarkoba tanggal 17 Oktober 2016) dan Sdr. LIA mengatakan bahwa Sdr. BAKRI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/49/IX/2016/Resnarkoba tanggal 15 September 2016) memesan untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BAKRI melalui telepon dan bersepakat untuk bertemu di rumah Sdr. BAKRI.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa mendatangi rumah Sdr. BAKRI di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu Sdr. BAKRI menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sekitar pukul 23.45 Wita pada saat Terdakwa sudah sampai di Balikpapan, Terdakwa dihubungi oleh teman Sdr. JUNA (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/50/IX/2016/Resnarkoba tanggal 15 September 2016) yang belum Terdakwa kenal untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa yang disimpan di dalam jaket merah dan digantung di sebuah pagar di depan Gedung DOME Kota Balikpapan. Lalu Terdakwa memasukkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di dalam bungkus rokok UMILD Mentol dan diletakkan di bawah tong sampah.
Selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wita saksi Agus Triantoro Bin Suyud dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi Terdakwa yang saat itu sedang menelpon di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna merah bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna ungu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,9 (empat koma sembilan) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8497/NNF/2016 tanggal 01 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 11144/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,7 (empat koma tujuh) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 September 2016.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ACO RAMLI Bin ZAINUDDIN (Alm)pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di rumah Rumah Kost Terdakwa Km.04 Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan atau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tanah Grogot berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, karena terdakwa ditahan di Rutan Tanah Grogot dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Balikpapan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu dengan cara sebelumnya Terdakwa menyediakan botol merek Aqua, selanjutnya botol tersebut di beri lubang sebanyak 2 (dua) dan diberi sedotan. Selanjutnya Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca yang telah dipersiapkan sebelumnya, lalu Terdakwa membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi dan api dinyalakan sekecil mungkin kemudian Terdakwa menghisap asap sabu-sabu tersebut sampai habis.
Selanjutnya pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wita saksi Agus Triantoro Bin Suyud dan saksi Aris Afandi Bin Mustakim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Loah Haur Rt. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi Terdakwa yang saat itu sedang menelpon di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong jaket warna merah bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna ungu. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,9 (empat koma sembilan) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8497/NNF/2016 tanggal 01 September 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 11144/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,7 (empat koma tujuh) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Selasa tanggal 13 September 2016.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------ |