| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa UMAR BADRUN Als UMAR Bin BADERUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 01.40 WITA dan pada pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 01.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 dan November 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa Terdakwa UMAR BADRUN Als UMAR Bin BADERUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 01.40 WITA melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna hitam dengan nomor polisi KT 2668 LC di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Saat itu terdakwa melihat ada 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter milik Saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI Bin SYAHRUDIN yang diletakkan di teras rumah. Kemudian Terdakwa berhenti dan memperhatikan sekitar, setelah melihat bahwa pemiliknya atau orang di sekitar tidak ada, Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter, setelah itu Terdakwa membawanya ke motor Terdakwa dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa menjual 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisi solar di sebuah warung yang beralamat di Kelurahan Long Ikis, dari hasil menjual solar tersebut Terdakwa mendapat uang sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 01.40 WITA terdakwa melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna hitam dengan nomor polisi KT 2668 LC di di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 3 (tiga) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan solar di atas bak mobil pick up setelah itu Terdakwa mengambil dan membawa 3 (tiga) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan solar menggunakan sepeda motor. Lalu pada tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.00 WITA terdakwa menjual 3 (tiga) jeriken berisikan solar ukuran 20 (dua puluh) liter tersebut di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser kepada Sdr. ELI dan dari hasil penjualan solar tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan solar tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 13 (tiga) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar solar tersebut tanpa seizin dari saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.250.000,- ( empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa UMAR BADRUN Als UMAR Bin BADERUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 01.40 WITA dan pada pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 01.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 dan November 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa UMAR BADRUN Als UMAR Bin BADERUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira jam 01.40 WITA melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna hitam dengan nomor polisi KT 2668 LC di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Saat itu terdakwa melihat ada sekitar 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi solar milik Saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI Bin SYAHRUDIN yang diletakkan di teras rumah. Kemudian Terdakwa berhenti dan memperhatikan sekitar, setelah melihat bahwa pemiliknya atau orang di sekitar tidak ada, Terdakwa mengambil 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter, setelah itu Terdakwa membawanya ke motor Terdakwa dan pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian pada sekira jam 02.00 WITA Terdakwa menjual 10 (sepuluh) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisi solar di sebuah warung yang beralamat di Kelurahan Long Ikis, dari hasil menjual solar tersebut Terdakwa mendapat uang sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam 01.40 WITA terdakwa melintas mengendarai sepeda motor Honda Revo Warna hitam dengan nomor polisi KT 2668 LC di di RT 004 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa melihat 3 (tiga) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan solar di atas bak mobil pick up setelah itu Terdakwa mengambil dan membawa 3 (tiga) jeriken ukuran 20 (dua puluh) liter berisikan solar menggunakan sepeda motor. Lalu pada tanggal 03 November 2025 sekira jam 02.00 WITA terdakwa menjual 3 (tiga) jeriken berisikan solar ukuran 20 (dua puluh) liter tersebut di Desa Samuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser kepada Sdr. ELI dan dari hasil penjualan solar tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan solar tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 13 (tiga) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi bahan bakar solar tersebut tanpa seizin dari saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANELDA ANINDITA GIUSTI mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.250.000,- ( empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |