| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH bersama terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Rumah terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH di Jl. Bhayangkara, Gg. Abadi, Rt.006/Rw.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wita terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH menelphone terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS untuk membeli shabu, lalu terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS mengatakan “iya ayo beli, berapa ada dana” dijawab oleh terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH “aku ada dana 100 ribu” lalu terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS mengatakan lagi “ya udah sini aku tambahin” dan telephone langsung dimatikan, selang berapa lama kemudian terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH mendapat telephone dari saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI (penuntutan terpisah) dan mengatakan “sapa ada punya barang (shabu), kalau kamu ada aku punya teman mau ikut beli” dan dijawab oleh terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH “yaudah sama sepupuku aja”, lalu saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI mengatakan “yaudah nanti malam aja uangnya ku kasih” lalu telephone dimatikan, kemudian terdakwa I ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI menelphone terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS dan mengatakan “ada temanku juga mau ikut beli, Cuma uangnya nanti malam” dan dijawab oleh terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS “yaudah pake duit saya aja dulu”.
- Selanjutnya sekitar pukul 17.00 wita terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH bertemu dengan terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS di kost terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH di Jl. Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, kabupaten Paser, Kalimantan Timur, lalu terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS untuk membeli shabu, kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH dan terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS pergi kerumah terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH di Jl. Bhayangkara, Gg. Abadi, Rt.006/Rw.003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser kalimantan Timur dan setelah sampai kemudian terdakwa II MOCH. ANGGA PASIH Als ANGGA Bin ABDUL AZIS memecah/membagi 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya dibeli dengan cara patungan/sumbangan dengan terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH menjadi 4 (empat) paket dan setelah selesai kemudian terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH mendapat telephone dari saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI dan mengatakan “ini sudah ada uangnya buat gantiin yang dibayar sepupumu” dan dijawab terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH “oh yasudah” lalu telephone dimatikan.
- Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH mendapat telephone lagi dari saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI yang mengatakan bahwa saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI sudah berada di depan SMPN 1 Tanah Grogot, lalu terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH mendatangi saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI dan setelah bertemu kemudian terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH langsung memberikan 1 (satu) paket shabu kepada saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI yang sebelumnya dipesan oleh saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI lalu saksi ANDI SAKTI ISKANDAR Als IMANG Bin ANDI PATI MANGI memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH, kemduian terdakwa I WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH langsung pulang kerumah.
- Bahwa para terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03753/NNF/2019 tanggal 15 April 2019, yang ditandatangani oleh Ir. KOESNADI, M.Si selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH, Dkk Nomor : 06612/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 61/10966.00/2018 tanggal 20 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ARIF EDY CAHYONO, SE selaku penimbang dan diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO telah melakukan penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih milik terdakwa WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH, Dkk dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,51 gram dan total berat bersih 0,11 gram |