| Petitum |
• Mengambulkan permohonan pemohon.
• Memberikan ijin kepada pemohon untuk memakai nama NANANG JUMRI ABUL dan memerintahkan pula kepada kantor Kementian Agama Kabupaten Paser ( Penyelenggara Haji dan Umroh ) untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Surat-Surat yang terkait dengan Adsminitrasi Pergi Haji Yaitu dari:
Nama : NANANG JUMRI ABUL
Bin : JUMRI
Tempat Tanggal lahir : AMUNTAI, 27 Desember 1969
Menjadi
Nama : ALIANSYAH
Bin : JUMRI
Tempat Tanggal lahir : AMUNTAI, 27 Desember 1969
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan
Untuk itu ;
• Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
|