Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2019/PN Tgt WAHONO H. ASARI BIN AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/03/VII/HUK.12.1/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ASARI BIN AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian Perkara hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 15.30 Wita Tkp Air Mati RT.03 desa Harapan Baru ( samping rumah Haji Sahran ) Kec.Kuaro Kab.Paser Kaltim.

 

Dilaporkan : Hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 sekira jam 15.15 Wita. ---------------------------------------------

 

Uraian singkat perkara tindak pidana yang terjadi : Pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 15.30 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp Air Mati RT.03 Desa Harapan Baru (samping rumah Haji Sahran) Kec.Kuaro Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 15.30 Wita pelapor an.AGUS SURYANSYAH Bin NURSAN sedang duduk-duduk di samping rumah Haji SAHRAN berdua dengan Haji SAHRAN,pada saat Haji Sahran jalan ke jembatan dekat rumahnya untuk melihat perahu balapan,Tiba-tiba datang Haji ASRI

Bin AHMAD (Alm) dari arah belakang pelapor dan tanpa berbicara apa-apa langsung memukul pelapor dengan menggunakan tangan kosong di kepala bagian belakang sebanyak lebih dari 2 kali ,dan Pelapor merasa agak pusing kemudian berdiri dan menanyakan kepada Terlapor (H.ASRI Bin AHMAD) kenapa memukul pelapor namun Terlapor belum sempat menjawab sudah banyak orang yang berdatangan untuk melerai, setelah itu Pelapor dan Terlapor pulang ke rumah masing-masing dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa sakit di kepala bagian belakang atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kuaro pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira jam 15.15 wita. ---------------

 

Melanggar pasal : Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya