| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als IMAN Bin HASANG bersama-sama dengan Almarhum (Alm) ASMAEL AL Als MAIL Bin ALWIE pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “ Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumah di jalan Untung Suropati Desa Jone RT 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Alm Asmael menelfon Terdakwa dengan maksud untuk memanggil Terdakwa kerumah Alm Asmael, sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa pergi kerumah Alm Asmael dan sesampainya disana, Alm Asmael meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa menanyakan untuk apa uang tersebut kemudian Alm Asmael mengatakan untuk modal untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan pada tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang kepada Alm Asmael melalui Livin ke Dana sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut dipergunakan Alm Asmael untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dipecah untuk dijual oleh Alm Asmael dan terdapat 3 (tiga) paket sisa yang disimpan didalam kotak rokok dan disimpan di dalam kamar Alm Asmael. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa kerumah Alm Asmael, Alm Asmael meminta Terdakwa untuk mengantarkan Alm Asmael ke Barabai, pada pukul 22.30 WITA Terdakwa dan Alm Asmael pergi berangkat menuju Barabai menggunakan mobil Mitsubishi Expander berwarna Putih Mutiara atau Decall “RALLI ART” berwarna merah hitam kombinasi putih. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 21 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WITA sesampainya dibarabai Terdakwa dan Alm Asmael singgah di rumah sdra IFAN, selanjutnya sekira pukul 12.30 WITA Alm Asmael menghubungi Sdra Mumun (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian Alm Asmael meminjam mobil milik Terdakwa untuk pergi mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dan sekira pukul 14.00 WITA Alm Asmael bertemu dengan sdra Mumun dan mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu, setelah itu Alm Asmael menjemput Terdakwa dan pulang ke Tanah Grogot;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA saat sampai di rumah Alm Asmael di Desa Padang Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser pada saat Terdakwa keluar mobil dan mau membangunkan Alm Asmael didalam mobil datang orang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan terhadap Terdakwa dan Alm Asmael, dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kain berwarna merah muda, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan “sampoerna” 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19S berwarna biru, Uang tunai sejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A78 berwarna Hitam, dan 1 (satu) Unit Mobil “Mitshubishi Expander” berwarna Putih Mutiara atau Decall “RALLI ART” berwarna merah hitam kombinasi putih. Selanjutnya Terdakwa, Alm Asmael dan barang bukti tersebut dibawa kekantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 270/10966.00/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 20,01 (dua nol koma nol satu) gram dan berat bersih 18,59 (satu delapan koma lima sembilan) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 08051/NNF/2025 Tanggal 08 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Asmael Al Als Mail Dkk dengan nomor barang bukti 26336/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,122 (nol koma satu dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan Percobaan atau Pemufakatan Jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als IMAN Bin HASANG bersama-sama dengan Almarhum (Alm) ASMAEL AL Als MAIL Bin ALWIE pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA di rumah Alm Asmael di Desa Padang Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, pada saat Terdakwa keluar mobil dan mau membangunkan Alm Asmael didalam mobil datang orang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Terdakwa dan Alm Asmael, dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah kantong kain berwarna merah muda, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan “sampoerna” 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y19S berwarna biru, Uang tunai sejumlah Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A78 berwarna Hitam, dan 1 (satu) Unit Mobil “Mitshubishi Expander” berwarna Putih Mutiara atau Decall “RALLI ART” berwarna merah hitam kombinasi putih. Selanjutnya Terdakwa, Alm Asmael dan barang bukti tersebut dibawa kekantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 270/10966.00/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 20,01 (dua nol koma nol satu) gram dan berat bersih 18,59 (satu delapan koma lima sembilan) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 08051/NNF/2025 Tanggal 08 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Asmael Al Als Mail Dkk dengan nomor barang bukti 26336/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,122 (nol koma satu dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan Percobaan dan Pemufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als IMAN Bin HASANG bersama-sama dengan Almarhum (Alm) ASMAEL AL Als MAIL Bin ALWIE pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Alm Asmael untuk menyuruh Terdakwa datang kerumah Alm Asmael yang berada di Desa Padang Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa sampai dirumah Alm Asmael, selanjutnya Terdakwa dan Alm Asmael berbincang-bincang kemudian Terdakwa dan Alm Asmael masuk kedalam kamar untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, didalam kamar tersebut sudah ada alat hisap bong lengkap dengan pipet kaca yang berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, selanjutnya Terdakwa dan Alm Asmael menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu secara bergantian;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/152/VIII/2025/KES atas nama IMANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.15 WITA di Klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan Laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan yaitu Positif Metamphetamina yang di tanda tangan oleh ARI MUNANDAR Inspektur Polisi Dua Kasi Dokkes Polres Paser;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als IMAN Bin HASANG bersama-sama dengan Almarhum (Alm) ASMAEL AL Als MAIL Bin ALWIE pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Pengrapat RT 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “setiap orang uang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada dirumah di jalan Untung Suropati Desa Jone RT 007 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Alm Asmael menelfon Terdakwa dengan maksud untuk memanggil Terdakwa kerumah Alm Asmael, sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa pergi kerumah Alm Asmael dan sesampainya disana, Alm Asmael meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), Terdakwa menanyakan untuk apa uang tersebut kemudian Alm Asmael mengatakan untuk modal untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujuinya dan pada tanggal 14 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang kepada Alm Asmael melalui Livin ke Dana sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya uang tersebut dipergunakan Alm Asmael untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dipecah untuk dijual oleh Alm Asmael dan terdapat 3 (tiga) paket sisa yang disimpan didalam kotak rokok dan disimpan di dalam kamar Alm Asmael. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA, saat Terdakwa kerumah Alm Asmael, Alm Asmael meminta Terdakwa untuk mengantarkan Alm Asmael ke Barabai, pada pukul 22.30 WITA Terdakwa dan Alm Asmael pergi berangkat menuju Barabai menggunakan mobil Mitsubishi Expander berwarna Putih Mutiara atau Decall “RALLI ART” berwarna merah hitam kombinasi putih. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 21 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WITA sesampainya dibarabai Terdakwa dan Alm Asmael singgah di rumah sdra IFAN, kemudian sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa sempat melihat Alm Asmael menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada sdra. IFAN, dan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut sdra. IFAN, Alm Asmael dan Terdakwa pergunakan secara bergantian;
- Bahwa terdakwa mengetahui Alm Asmael meminjam uang dari Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, namun terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang dan ikut mendapatkan keuntungan dari pembelian Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |