| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.B/2019/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | 1.AGUS PURNOMO Bin SAMIJAN 2.DOMINOS DEDY SUMARGONO MH Bin HOLOAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.B/2019/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1303/Q.4.13/Eoh.2/07/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : Bahwa terdakwa I AGUS PURNOMO Bin SAMIJAN bersama dengan Terdakwa II DOMINOS DEDY SUMARGONO MH Bin HOLOAN dan Saudara RINDI ARIFIN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu 27 Maret 2019 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2019, bertempat di SD 03 Long Ikis, Kec. Long Ikis, Kab. Paser, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira jam 22.00 wita pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada dirumah terdakwa I di Rt.04, Kel. Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser, kemudian datang saudara RINDI ARIFIN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan sdr RINDI ARIFIN (DPO) sepakat untuk mengambil barang di SDN 03 Long Ikis, Kec. Long Ikis, Kab. Paser. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekira jam 01.00 wita terdakwa I, terdakwa II dan sdr RINDI ARIFIN (DPO) mendatangi SD 03 Long Ikis, Kec. Long Ikis, Kab. Paser dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah Nopol KT 2156 EAH, sesampainya di depan sekolah, terdakwa I menunggu diatas sepeda motor sedangkan terdakwa II bersama dengan sdr RINDI ARIFIN (DPO) masuk kedalam areal sekolah, sesampainya didepan ruangan sdr RINDI ARIFIN (DPO) langsung mencongkel pintu ruangan dengan menggunakan linggis hingga pintu ruangan terbuka, kemudian sdr RINDI ARIFIN masuk ke dalam ruangan, sedangkan terdakwa II menunggu di depan pintu ruangan, selanjutnya tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak SD 03 Long Ikis, sdr. RINDI ARIFIN (DPO) mengambil barang berupa 2 (dua) buah laptop merk ACER, 1 (satu) buah Laptop merk TOSIBHA, 2 (dua) set Speaker merk ADVANCE dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) milik pihak SD 03 Long Ikis, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan sdr RINDI ARIFIN membawa barang-barang milik SD 03 Long Ikis tersebut ke rumah terdakwa I dengan tujuan untuk dijual kembali. Akibat perbuatan para terdakwa, pihak SDN 03 Long Ikis mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. –---------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
